BAB 18 B
FUNGSI PAJAK
B. Fungsi
Pajak
1. Peranan
atau fungsi Pajak dalam pembangunan, yaitu :
a.
sumber pendapatan negara (Fungsi Budgeter ) :
artinya dengan pembayaran
pajak, maka negara memiliki cukup dana untuk melakukan penyelenggaraan
pemerintahan dan melakukan pembangunan.
c.
pengatur kegiatan ekonomi (Fungsi Regulasi ) :
artinya melalui pajak,
pemerintah dapat mengatur kegiatan konsumsi, distribusi, produksi, ekspor, dan
impor.
d. alat stabilitas perekonomian :
artinya pemerintah dapat
mendorong pertumbuhan industri baru dengan menurunkan atau membesarkan pajak
bagi industri-industri langka, tetapi banyak dibutuhkan masyarakat, sehingga
dapat menjaga stabilitas ekonomi.
e. alat pemerataan
ekonomi (Fungsi Distribusi ) atau Pemerataan Pembangunan dan Pendapatan Masyarakat :
1) artinya pemerintah melalui
pajak dapat melakukan subsidi kepada rakyat kecil dan tarif pajak masyarakat
berpenghasilan tinggi lebih tinggi dari masyarakat berpenghasilan rendah.
2) penerimaan pajak dari masyarakat berpenghasilan tinggi digunakan untuk
membangun sarana dan prasarana ekonomi di daerah kurang maju, seperti pembangunan pasar, rumah sakit, sekolah, dan lain-lain
sehingga pajak dapat memeratakan pembangunan dan meningkatkan pendapatan
masyarakat di daerah tertinggal.
2. Kebijakan
pemerintah dalam mengatur kegiatan ekonomi melalui pajak dilakukan dengan cara :
a. menaikkan pajak impor dan membebaskan pajak ekspor dengan tujuan melindungi
dan meningkatkan daya saing produksi dalam negeri.
b. melakukan pungutan pajak penghasilan atas golongan berpenghasilan tinggi
untuk meningkatkan keadilan sosial dengan jalan pemerataan pendapatan.
c. memungut tarif pajak rendah bagi perusahaan yang baru berdiri dan industri
kecil untuk meningkatkan kemampuan memperluas usaha, dan menyerap tenaga kerja.
-----oOo-----
Tidak ada komentar:
Posting Komentar