16 D
PERANAN PEMERINTAH MENANGGULANGI PERMASALAHAN
TENAGA KERJA DI INDONESIA
TENAGA KERJA DI INDONESIA
D. Peranan pemerintah menanggulangi permasalahan tenaga kerja di
Indonesia
1.
Membuka kesempatan
kerja
di dalam negeri, dilakukan dengan cara :
a.
mengembangan industri terutama industri padat
karya, dilakukan dengan meningkatkan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri
b.
penyelenggaraan
proyek pekerjaan umum dilakukan dengan pembuatan
jalan, jembatan, saluran air, bendungan, dll.
c.
mendirikan
industri atau pabrik yang bersifat padat karya
d.
mendorong
usaha-usaha kecil menengah
e.
mengintensifkan
pekerjaan di daerah pedesaan
f.
meningkatkan
investasi (penanaman modal) asing
g.
meningkatkan kerja sama dengan
lembaga-lembaga nasional maupun internasional
h.
melaksanakan pelatihan ketrampilan
i.
melaksanakan transmigrasi untuk memeratakan
penyebaran SDM.
2. Mengurangi tingkat pengangguran
a.
menurut
John Maynard Keynes pengangguran
tidak dapat dihapuskan tetapi hanya
dapat dikurangi.
b.
pengurangan
angka pengangguran dapat dilakukan dengan
meningkatkan atau memperluas
kesempatan kerja dan menurunkan jumlah angkatan kerja.
c.
Usaha atau cara mengurangi angka atau tingkat pengangguran
yaitu :
1)
pemberdayaan
angkatan kerja dengan mengirimkan tenaga
kerja ke negara/daerah lain yang membutuhkan
2)
pengembangan
usaha sektor informal dan usaha kecil
3)
pembinaan
generasi muda yang masuk angkatan kerja melalui pemberian
kursus keterampilan, pembinaan home industry
4)
mengadakan
program transmigrasi
5)
mendorong
badan usaha aktif mengadakan kerjasama dengan lembaga pendidikan
6)
mendirikan
tempat latihan kerja seperti Balai Latihan Kerja (BLK)
7)
mendorong
lembaga-lembaga pendidikan untuk meningkatkan life
skill
8)
mengefektifkan
pemberian informasi ketenagakerjaan melalui lembaga-lembaga
yang terkait dengan upaya perluasan kesempatan
kerja.
3. meningkatkan kualitas atau mutu angkatan kerja dan tenaga kerja, dilakukan dengan cara :
a.
mengadakan pelatihan bagi pencari kerja untuk mengembangan
keahlian dan keterampilan kerja (profesionalisme)
tenaga kerja dengan mendirikan balai-balai latihan
kerja
b. pemagangan melalui latihan kerja di tempat
kerja
c.
perbaikan
gizi dan kesehatan
d.
meningkatkan
kualitas pendidikan masyarakat dan menyesuaikan keahlian
masyarakat dengan kebutuhan dunia usaha melalui pendidikan
formal, kursus-kursus kejuruan, dll.
4. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dengan memperbaiki sistem
pengupahan dengan cara :
a.
menetapkan
upah minimum regional (UMR)
b.
mengikutkan
setiap pekerja dalam asuransi jaminan sosial tenaga
kerja
c.
menganjurkan
setiap perusahaan untuk meningkatkan kesehatan
dan keselamatan kerja
d.
mewajibkan
setiap perusahaan untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja selain gaji, seperti hak cuti,
hak istirahat, dll.
5. memperluas pemerataan lapangan kerja
pemerintah mengoptimalkan informasi pemberitahuan
lowongan kerja kepada para pencari kerja melalui pasar
kerja (bursa tenaga kerja)
agar pencari kerja mudah mendapatkan informasi lowongan
pekerjaan.
6. Menyusun dan memonitor atau memantau pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan
dilakukan oleh lembaga Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Depnakertrans) dan lembaga-lembaga terkait lainnya yang
mengeluarkan Undang-Undang, keputusan, regulasi-regulasi yang mengatur
ketenagakerjaan di Indonesia.
7. Memperluas dan mengembangkan kesempatan kerja di luar negeri
pengiriman tenaga kerja Indonesia keluar negeri melalui
departemen tenaga kerja maupun perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).
8. Perlindungan tenaga kerja, dilakukan dengan cara :
a.
mensosialisasi perturan perundang-undangan ketenagakerjaan
di seluruh Indonesia.
b.
mensosialisasi standar pengupahan atau penggajian.
9. Membina hubungan industrial dalam negeri dan dunia
internasional, dilakukan dengan cara :
a.
menyempurnakan undang-undang dan petunjuk
teknis dan petunjuk teknis menyangkut ketenagakerjaan serta mensosialisasikan
kepada para pelaku industry.
b.
mengembangkan serikat pekerja dan pengusaha.
c.
membantu menyelesaikan perselisihan hubungan
industial, seperti antara pihak pengusaha dan pegawai.
-----oOo-----
Tidak ada komentar:
Posting Komentar