BAB 15 D
FUNGSI PENGENDALIAN SOSIAL
D. Fungsi Pengendalian
Sosial
1. mempertebal keyakinan
masyarakat terhadap kebaikan norma sosial
artinya aturan-aturan yang
berlaku dalam masyarakat
merupakan bentuk pengendalian sosial, dengan harapan masyarakat memiliki kesadaran bahwa hidup
bermasyarakat tidak dapat dilakukan secara
seenaknya sendiri, tetapi
harus sesuai aturan atau norma sosial dan bukan
norma menurut dirinya sendiri.
2.
memberikan imbalan atau
penghargaan kepada warga yang
menaati norma
a.
pengendalian sosial dalam bentuk aturan atau norma sosial, maka pelanggar memperoleh
sanksi (imbalan negatif) dan patuh mendapatkan pujian (imbalan positif).
b.
masyarakat
memberikan penilaian warganya
bukan berdasarkan kekayaan atau penampilan lahiriahnya
saja, tetapi ketaatan terhadap aturan yang berlaku
dalam masyarakat.
c.
seorang yang kaya raya dan berpenampilan meyakinkan, tetapi jika tidak pernah mentaati peraturan yang
berlaku maka tetap akan dicela.
d.
aturan yang dibuat pemerintah sering diabaikan sebagian warganya, maka tindakan
tegas sering dilakukan aparat
untuk menegakkan aturan.
3.
mengembangkan rasa malu dalam diri atau jiwa anggota masyarakat bila menyimpang atau menyeleweng dari norma-norma
kemasyarakatan dan nilai-nilai yang berlaku
a.
budaya
malu merupakan salah
satu bentuk pengendalian sosial
yang sangat ampuh, apalagi bangsa Indonesia dikenal memiliki kebudayaan yang mengutamakan perasaan.
b.
untuk mengatasi makin meningkatnya kasus- kasus
pelanggaran hukum, pemerintah pernah membuat kebijakan
menayangkan wajah koruptor
dan pelaku tindak kejahatan lainnya di televisi, dengan tujuan mempermalukan pelaku kejahatan dan masyarakat tidak bersedia melakukan hal
yang sama jika tidak ingin dipermalukan
di depan umum.
4.
Mengembangkan rasa takut
a.
umumnya setiap aturan disertai sanksi tertulis
maupun tidak tertulis,
misalnya masyarakat adat melanggar tradisi mendapatkan sanksi
dikucilkan kelompok sosialnya.
b.
orang yang menyadari bahwa manusia hidup sebagai mahkluk sosial, jika dikucilkan
oleh kelompoknya merupakan
suatu hukuman yang berat. Bagi yang dikucilkan, jika diterima dalam kelompok
yang baru, pasti akan mengundang pertanyaan,
mengapa ia dijauhi kelompok asalnya dan dicurigai hanya
akan mencari keuntungan sendiri, sehingga kelompok barunya
belum bisa langsung menerima secara penuh.
c.
bagi masyarakat modern, pelanggaran aturan dikenai sanksi hukum. Orang yang pernah
menjalani hukuman, apapun
penyebabnya akan menjadi sebuah noda. Secara normal, tidak ada orang yang ingin dicap sebagai noda
bagi kelompok sosial manapun, karena dapat merusak citra atau nama baiknya, sehingga menghambat
aktivitas sosialnya.
5.
Menciptakan sistem hukum yang tegas
a.
yaitu
sistem tata tertib dengan sanksi
yang tegas bagi para pelanggar.
b.
pengendalian
sosial merupakan bentuk aturan yang
menjadi
bagian dari sistem hukum.
c.
pelaku
penyimpangan sosial dikategorikan
melanggar norma dan melanggar hukum.
d. ciri khas produk hukum adalah ada aturan yang
dilengkapi dengan sanksi
tegas.
-----oOo-----
Tidak ada komentar:
Posting Komentar