BAB 18 A
PAJAK DAN RETRIBUSI
A.
Pajak dan Retribusi
1. Pengertian
Pajak dan Retribusi
a.
Menurut Prof. Dr.
Rochmat Sumitro, S.H.
pajak adalah iuran
rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan)
dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditujukkan
dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum dan surplusnya digunakan untuk “public
saving” serta menjadi sumber utama
untuk membiayai “public investment’.
b.
Menurut Ray M. Sommer
pajak adalah
pengalihan sumber-sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, yang wajib
dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan lebih dahulu dan tanpa
mendapatkan imbalan yang langsung, sehingga pemerintah dapat melaksanakan
tugasnya untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial.
c. Menurut UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan Indonesia, yang telah disempurnakan menjadi UU No. 16
Tahun 2000
pajak adalah iuran
wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum
yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
d.
Menurut
UUD 1945 pasal 23 ayat (2)
pajak adalah iuran yang harus
dibayar oleh wajib pajak (masyarakat) kepada negara (pemerintah) berdasarkan
undang-undang dan tidak memperoleh balas jasa secara langsung.
e. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
1) retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau umum.
2) pungutan tentang restribusi diatur melalui UU No. 19 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi, contoh : karcis parkir kendaraan,
karcis pasar, karcis masuk terminal, dll.
f. Pajak :
1)
adalah iuran wajib yang dibayar wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai
pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya
tidak diterima secara langsung (UU No.16 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Perpajakan Indonesia).
2)
contoh : Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi
Bangunan (PBB), Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea
Materai, Cukai, Pajak Penjualan
Barang Mewah (PPn-BM).
2. Ciri-ciri pajak :
a. iuran wajib yang dikenakan kepada masyarakat wajib pajak
b. iuran wajib yang ditetapkan dengan norma-norma atau aturan hukum
c.
dipergunakan
untuk membiayai kepentingan umum
d.
tujuannya untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat
e. balas jasanya tidak diterima secara langsung.
3.
Dasar-Dasar Pemungutan Pajak :
a.
UU No. 16 Tahun 2000
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
b.
UU
No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
c. UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
d. UU No. 19 Tahun 2000
tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
e.
UU No. 20 Tahun 2000
tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
f. Undang-Undang
No. 13 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 tentang Bea Materai.
4. Perbedaan Pajak dan
Retribusi
No
|
Faktor Pembeda
|
Pajak
|
Retribusi
|
1
|
Dasar Keputusan
|
keputusan atau undang-
undang dari pemerintah pusat
|
keputusan
dari
pemerintah
daerah
|
2
|
Pihak yang dipungut
|
Semua orang
yang memenuhi syarat
|
Orang atau
badan yang menikmati fasilitas pemerintah
|
3
|
Pihak
pemungut
|
pemerintah
pusat
|
pemerintah
daerah
|
4
|
Sifat
pemungut
|
wajib
dapat dipaksakan
|
tidak wajib atau tidak memaksa
|
5
|
Imbalan/jasa
|
tidak mendapat imbalal/jasa secara langsung
|
mendapat imbalan jasa secara langsung
|
6
|
Perlakuan
aturan
|
berlaku
untuk seluruh warga negara indonesia
|
berlaku
untuk daerah
bersangkutan
|
7
|
Menjadi
sumber
Pendapatan
|
pemerintah
pusat
|
pemerintah
daerah
|
5.
Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak
a. Keadilan (Equity) :
artinya
pajak dikenakan secara umum dan sesuai kemampuan wajib pajak atau sebanding
tingkat penghasilannya.
b. Kepastian (Certainty) :
artinya dilakukan dengan tegas, jelas, ada kepastian
hukum dan tujuannya agar mudah dimengerti oleh wajib pajak dan memudahkan
administrasi.
c. Kecocokan/Kelayakan (Convience) :
artinya
pajak dipungut tidak memberatkan wajib pajak dan pemerintah memperhatikan
kelayakan seseorang dikenakan pajak sehingga yang dikenai pajak senang hati
membayar pajak.
d. Ekonomi (Economy) :
artinya saat
menetapkan dan memungut pajak mempertimbangkan biaya pemungutan pajak,
agar biaya pemungutannya lebih tinggi
dari pajak yang dikenakan.
6. Batasan-batasan
penting yang digunakan dalam Perpajakan (dalam UU No.28 Thn. 2007 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan ) yaitu :
a. Wajib Pajak (WP) atau Pembayar Pajak :
adalah
orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan
ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau
pemotong pajak tertentu.
b. Badan :
adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi
PT, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, BUMN, dan BUMD dengan nama dan
dalam bentuk apapun, firma, kongsi, kopersi, dana pensiun, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, dan bentuk-bentuk
lainnya.
c. Pengusaha :
adalah
orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang kegiatan usaha atau
pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang atau
melakukan usaha di luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan
jasa dari luar daerah pabean.
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) :
adalah
nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib
pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
e. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) :
adalah
surat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pajak yang harus diisi oleh wajib
pajak untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
f. Surat
Setoran Pajak (SSP) :
adalah
surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau
penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui kantor pos, BUMN, BUMD,
atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk (adalah surat wajib pajak
dipergunakan untuk melakukan pembayaran
pajak kepada negara).
g. Surat
Ketetapan Pajak (SKP) :
adalah surat ketetapan yang meliputi SKP Kurang Bayar,
SKP Lebih Bayar, dan SKP Nihil.
h. Surat
Tagihan Pajak (STP) :
adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau
sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
i. Tahun
Pajak :
adalah
Jangka waktu jatuh tempo pajak menggunakan tahun takwim atau tahun buku.
j. Menghitung
Pajak Sendiri (MPS) :
adalah pengisian SPT dilakukan sendiri oleh wajib pajak.
7. Menurut UU No.28
Thn 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara
perpajakan, setiap wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya pada
Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan NPWP. Namun demikian wajib pajak
yang berpenghasilan lebih kecil dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak
wajib memiliki NPWP.
8. Setiap tahun wajib
pajak yang telah memiliki NPWP wajib mengisi
SPT untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang
menurut ketentuan undang-undang perpajakan. Indonesia menerapkan self assesment system, maka pembayaran pajak didasarkan pada
pengisian SPT.
9. Asas Pemungutan Pajak
a.
Asas Domisili (tempat tinggal) :
1) yaitu cara pemungutan pajak didasarkan pada domisili (tempat tinggal) wajib
pajak.
2) wajib pajak berkediaman di Indonesia dikenakan pajak atas segala
penghasilan yang diperoleh baik di
Indonesia maupun di luar negeri.
b.
Asas Sumber :
1) yaitu cara pemungutan pajak didasarkan pada sumber pendapatannya.
2) setiap orang yang menerima penghasilan dari Indonesia akan dikenakan pajak
oleh negara Indonesia, walaupun orang tersebut tinggal di luar negeri.
c.
Asas Kebangsaan :
1) yaitu cara pemungutan pajak yang tidak tergantung kepada kebangsaan wajib pajak.
2)
setiap
orang asing yang tinggal di Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak.
10. Unsur-unsur Pajak
a. Subjek pajak, yaitu orang/badan yang menurut undang-undang dibebani pajak.
b.
Wajib pajak :
1) yaitu orang/badan yang menurut undang-undang diharuskan melakukan
tindakan-tindakan perpajakan.
2) contoh : mencari/mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) di kantor
Dirjen Pajak, menghitung besarnya pajak,
dan menyetorkan pajak ke kas negara.
c.
Objek pajak :
1) yaitu benda/barang atau sesuatu yang menjadi sasaran pajak.
2)
contoh
: rumah, penghasilan, sepeda motor, mobil, dll.
d.
Tarif pajak :
1)
adalah
dasar pengenaan besarnya pajak yang harus dibayar subjek pajak terhadap objek
pajak yang menjadi tanggungannya.
2) tarif pajak pada umumnya dinyatakakan dengan persentase.
3) ukuran pajak yang
harus dibayar atau tarif pajak dihitung dengan sistem proporsional, progresif,
degresif, dan tetap.
11. Bentuk Tarif Pajak
a. Tarif pajak progresif :
1)
adalah tarif pemungutan
pajak dengan persentase yang semakin
meningkat mengikuti pertambahan jumlah pendapatan yang dikenakan pajak.
2)
contoh :
No.
|
Penghasilan
|
Tarif Pajak
|
1
|
Rp1.000.000,00
|
5 %
|
2
|
Rp2.000.000,00
|
10 %
|
3
|
Rp3.000.000,00
|
15 %
|
4
|
Rp4.000.000,00
|
20 %
|
5
|
Rp5.000.000,00
|
25 %
|
b. Tarif pajak degresif :
1) adalah tarif
pemungutan pajak dengan persentase yang
semakin kecil jika semakin besarnya
jumlah pendapatan yang dikenakan pajak.
2)
contoh
:
No.
|
Penghasilan
|
Tarif Pajak
|
1
|
Rp1.000.000,00
|
25 %
|
2
|
Rp 2.000.000,00
|
20 %
|
3
|
Rp3.000.000,00
|
15 %
|
4
|
Rp4.000.000,00
|
10 %
|
5
|
Rp5.000.000,00
|
5 %
|
c. Tarif pajak proporsional :
1)
adalah tarif pemungutan
pajak dengan persentase tetap, jumlah pendapatan digunakan sebagai dasar
pengenaan pajak.
2)
contoh
:
No.
|
Penghasilan
|
Tarif Pajak
|
1
|
Rp1.000.000,00
|
10 %
|
2
|
Rp2.000.000,00
|
10 %
|
3
|
Rp3.000.000,00
|
10 %
|
4
|
Rp4.000.000,00
|
10 %
|
5
|
Rp5.000.000,00
|
10 %
|
d. Tarif pajak
tetap :
1) artinya besarnya tarif pajak ditetapkan dalam nilai rupiah tertentu dan
tidak berubah-ubah berapa pun besarnya pendapatan.
2)
contoh
: Bea meterai.
No.
|
Penghasilan
|
Tarif Pajak
|
1
|
Rp1.000.000,00
|
Rp6.000,00
|
2
|
Rp2.000.000,00
|
Rp6.000,00
|
3
|
Rp3.000.000,00
|
Rp6.000,00
|
4
|
Rp4.000.000,00
|
Rp6.000,00
|
5
|
Rp5.000.000,00
|
Rp6.000,00
|
12. Prinsip-prinsip pemungutan pajak menurut Adam Smith (Ahli
Ekonomi) ada 5 yaitu :
a.
Adil :
1) artinya beban pajak harus sesuai daya pikul dan manfaat pajak yang diperoleh.
2) pajak sebaiknya menggunakan sistem tarif progresif atau persentase yang
meningkat.
b.
Sederhana :
artinya pajak yang
berlaku jangan terlalu banyak jenisnya dan tidak terlalu berbelit-belit
sehingga mudah dimengerti para wajib pajak.
c.
Jelas dan
Tertentu :
artinya hal yang dikenakan pajak, tarifnya,
cara perhitungan dan cara pembayaran, sanksi yang dikenakan wajib pajak jika
melalaikan kewajibannya harus jelas dan tertentu, sehingga dapat dipastikan berdasarkan
peraturan atau undang-undang yang ada sebagai pengecekan secara yuridis.
d.
Efisien :
artinya pemerintah
berusaha agar pengeluaran biaya perhitungan dan pemungutan pajak tetap efisien
dan dihindari biaya perhitungan dan pemungutan lebih besar daripada nilai pajak
yang berhasil di tarik.
e.
Ekonomis :
artinya pemungutan pajak tidak bisa mengganggu kegiatan
ekonomi yang sedang dilaksanakan masyarakat sehingga menimbulkan macetnya roda
kehidupan.
13. Kriteria Pemungutan Pajak
a.
distribusi
beban pajak harus adil, artinya setiap orang harus menanggung beban pajak
sesuai dengan kemampuannya yang wajar.
b.
beban
pajak harus lebih seminimal mungkin, artinya beban pajak tidak boleh
memberatkan wajib pajak, sehingga menghambat usahanya.
c.
pajak
harus dapat memperbaiki ketidakefisienan, artinya dengan adanya beban pajak,
wajib pajak terdorong untuk bekerja secara efisien.
d. pajak harus mampu melakukan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi, artinya
dengan diterapkannya pajak, ekonomi nasional dapat stabil dan berkembang dengan
baik.
e. sistem pajak harus dimengerti oleh wajib pajak artinya sistem pajak tidak mempersulit wajib pajak dalam
membayarnya.
f. biaya administrasi dan biaya pelaksanaannya haruslah sesedikit mungkin,
artinya jangan sampai biaya operasional pajak melebihi besarnya pajak yang
diterima.
g. memiliki kepastian, artinya sistem pajak harus dapat menjamin tentang cara,
prosedur, dan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
h. dapat dilaksanakan, artinya sistem pajak harus mudah, sederhana, dan dapat
dilaksanakan oleh instansi pemungut pajak.
i.
dapat diterima, artinya
wajib pajak dapat menerima kewajiban membayar pajak dengan penuh kesadaran.
14. Pungutan Resmi Selain Pajak
a.
Retribusi :
1)
adalah pungutan
dilakukan karena ada jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara
langsung dan nyata kepada pembayar.
2)
misalnya: iuran parkir, iuran pasar, dan iuran jalan tol.
b.
Cukai :
adalah pungutan resmi dikenakan terhadap
barang-barang tertentu yang sudah
ditetapkan pemerintah, misalnya: cukai rokok,
minuman keras, dan kaset rekaman.
c.
Bea meterai :
adalah pungutan yang
dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda meterai.
d.
Bea Ekspor
dan Bea Impor :
1) bea ekspor adalah pungutan resmi kepada eksportir yang akan
mengekspor barang dagangannya keluar negeri, berdasarkan tarif yang
sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang.
2) bea impor adalah pungutan terhadap importir saat mengimpor barang dari luar negeri.
e.
Lain-lain pungutan yang sah/legal berupa sumbangan
wajib :
misalnya,
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan SWPJ (Sumbangan
Wajib Perbaikan Jalan).
-----oOo-----
Tidak ada komentar:
Posting Komentar