BAB 18 A. PAJAK DAN RETRIBUSI


BAB 18 A
PAJAK DAN RETRIBUSI


A.  Pajak dan Retribusi
1.  Pengertian Pajak dan Retribusi
a.   Menurut Prof. Dr. Rochmat Sumitro, S.H.
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditujukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum dan surplusnya digunakan untuk “public saving” serta menjadi  sumber utama untuk membiayai “public investment’.
b.   Menurut Ray M. Sommer
pajak adalah pengalihan sumber-sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, yang wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan lebih dahulu dan tanpa mendapatkan imbalan yang langsung, sehingga pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial.
c.   Menurut UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Indonesia, yang telah disempurnakan menjadi UU No. 16 Tahun 2000
pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
d.   Menurut UUD 1945 pasal 23 ayat (2)
pajak adalah iuran yang harus dibayar oleh wajib pajak (masyarakat) kepada negara (pemerintah) berdasarkan undang-undang dan tidak memperoleh balas jasa secara langsung.
e.   Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
1)   retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin  tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau umum. 
2)   pungutan tentang restribusi diatur melalui UU No. 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah  dan Retribusi, contoh : karcis parkir kendaraan, karcis pasar, karcis masuk terminal, dll.
f.    Pajak :
1)   adalah iuran wajib yang dibayar wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung (UU No.16 Tahun 2000 tentang Tata Cara Perpajakan Indonesia).
2)   contoh : Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan  Nilai (PPN), Bea Materai, Cukai, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM).
2. Ciri-ciri pajak :
a.   iuran wajib yang dikenakan kepada masyarakat wajib pajak
b.   iuran wajib yang ditetapkan dengan norma-norma atau aturan hukum
c.   dipergunakan untuk membiayai kepentingan umum
d.   tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
e.   balas jasanya tidak diterima secara langsung.
3. Dasar-Dasar Pemungutan Pajak :
a.   UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
b.   UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
c.   UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
d.  UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
e.  UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
f.    Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 tentang Bea  Materai.
4. Perbedaan Pajak dan Retribusi
No
Faktor Pembeda
Pajak
Retribusi
1
Dasar Keputusan
keputusan atau undang-
undang dari pemerintah pusat
keputusan dari
pemerintah daerah
2
Pihak yang dipungut
Semua orang yang memenuhi syarat
Orang atau badan yang menikmati fasilitas pemerintah
3
Pihak pemungut
pemerintah pusat
pemerintah daerah
4
Sifat pemungut
wajib dapat dipaksakan  
tidak wajib atau tidak memaksa
5
Imbalan/jasa
tidak mendapat imbalal/jasa secara langsung
mendapat imbalan jasa secara langsung
6
Perlakuan aturan
berlaku untuk seluruh warga negara indonesia
berlaku untuk daerah
bersangkutan
7
Menjadi sumber
Pendapatan
pemerintah pusat
pemerintah daerah

5. Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak
a.   Keadilan (Equity) :
artinya pajak dikenakan secara umum dan sesuai kemampuan wajib pajak atau sebanding tingkat penghasilannya.
b.   Kepastian (Certainty) :
artinya dilakukan dengan tegas, jelas, ada kepastian hukum dan tujuannya agar mudah dimengerti oleh wajib pajak dan memudahkan administrasi.
c.   Kecocokan/Kelayakan (Convience) :
artinya pajak dipungut tidak memberatkan wajib pajak dan pemerintah memperhatikan kelayakan seseorang dikenakan pajak sehingga yang dikenai pajak senang hati membayar pajak.
d.   Ekonomi (Economy) :
artinya saat menetapkan dan memungut pajak mempertimbangkan biaya pemungutan pajak, agar  biaya pemungutannya lebih tinggi dari pajak yang dikenakan.
 6. Batasan-batasan penting yang digunakan dalam Perpajakan (dalam UU No.28 Thn. 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ) yaitu :
a.   Wajib Pajak (WP) atau Pembayar Pajak :
adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
b.   Badan :
adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi PT, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, BUMN, dan BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, kopersi, dana pensiun, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, dan bentuk-bentuk lainnya.           
c.   Pengusaha :
adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang atau melakukan usaha di luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
d.   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) :
adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
e.   Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) :
adalah surat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pajak yang harus diisi oleh wajib pajak untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
f.    Surat Setoran Pajak (SSP) :
adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui kantor pos, BUMN, BUMD, atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk (adalah surat wajib pajak dipergunakan untuk melakukan   pembayaran pajak kepada negara). 
g.   Surat Ketetapan Pajak (SKP) :
adalah surat ketetapan yang meliputi SKP Kurang Bayar, SKP Lebih Bayar, dan SKP Nihil.
h.   Surat Tagihan Pajak (STP) :
adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.      
i.    Tahun Pajak :
adalah Jangka waktu jatuh tempo pajak menggunakan tahun takwim atau tahun buku.
j.    Menghitung Pajak Sendiri (MPS) :
adalah pengisian SPT dilakukan sendiri oleh wajib pajak.
7. Menurut UU No.28 Thn 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan, setiap wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya pada Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan NPWP. Namun demikian wajib pajak yang berpenghasilan lebih kecil dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib memiliki NPWP.
 8. Setiap tahun wajib pajak yang telah memiliki NPWP wajib mengisi SPT untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan undang-undang perpajakan. Indonesia menerapkan self assesment system, maka pembayaran pajak didasarkan pada pengisian SPT.
   9. Asas Pemungutan Pajak
a.   Asas Domisili (tempat tinggal) :
1)   yaitu cara pemungutan pajak didasarkan pada domisili (tempat tinggal) wajib pajak.
2)   wajib pajak berkediaman di Indonesia dikenakan pajak atas segala penghasilan yang  diperoleh baik di Indonesia maupun di luar negeri.
b.   Asas Sumber :
1)   yaitu cara pemungutan pajak didasarkan pada sumber pendapatannya.
2)   setiap orang yang menerima penghasilan dari Indonesia akan dikenakan pajak oleh negara Indonesia, walaupun orang tersebut tinggal di luar negeri.
c.   Asas Kebangsaan :
1)   yaitu cara pemungutan pajak yang tidak tergantung kepada  kebangsaan wajib pajak.
2)   setiap orang asing yang tinggal di Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak.
 10. Unsur-unsur Pajak
a.   Subjek pajak, yaitu orang/badan yang menurut undang-undang dibebani pajak.
b.   Wajib pajak :
1)    yaitu orang/badan yang menurut undang-undang diharuskan melakukan tindakan-tindakan perpajakan.
2)    contoh : mencari/mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) di kantor Dirjen Pajak, menghitung  besarnya pajak, dan menyetorkan pajak ke  kas negara.
c.   Objek pajak :
1)    yaitu benda/barang atau sesuatu yang menjadi sasaran pajak.
2)    contoh : rumah, penghasilan, sepeda motor, mobil, dll.
d.   Tarif pajak :
1)    adalah dasar pengenaan besarnya pajak yang harus dibayar subjek pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya.
2)    tarif pajak pada umumnya dinyatakakan dengan persentase.
3)    ukuran pajak yang harus dibayar atau tarif pajak dihitung dengan sistem proporsional, progresif, degresif, dan tetap.

   11. Bentuk Tarif Pajak
  a. Tarif pajak progresif :
1)    adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang  semakin meningkat mengikuti               pertambahan jumlah pendapatan yang dikenakan pajak.
2)    contoh :     
No.
Penghasilan
Tarif Pajak
1
Rp1.000.000,00
5 %
2
Rp2.000.000,00
10 %
3
Rp3.000.000,00
15 %
4
Rp4.000.000,00
20 %
5
Rp5.000.000,00
25 %

   b. Tarif pajak degresif :
1)    adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang  semakin kecil jika semakin  besarnya jumlah pendapatan yang dikenakan pajak.
2)    contoh :
No.
Penghasilan
Tarif Pajak
1
Rp1.000.000,00
25 %
2
Rp 2.000.000,00
20 %
3
Rp3.000.000,00
15 %
4
Rp4.000.000,00
10 %
5
Rp5.000.000,00
5 %

 c. Tarif pajak proporsional :
1)    adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase tetap, jumlah pendapatan digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
2)    contoh :
No.
Penghasilan
Tarif Pajak
1
Rp1.000.000,00
10 %
2
Rp2.000.000,00
10 %
3
Rp3.000.000,00
10 %
4
Rp4.000.000,00
10 %
5
Rp5.000.000,00
10 %

 d. Tarif pajak tetap :
1)    artinya besarnya tarif pajak ditetapkan dalam nilai rupiah tertentu dan tidak berubah-ubah berapa pun besarnya pendapatan.
2)    contoh : Bea meterai.    
No.
Penghasilan
Tarif Pajak
1
Rp1.000.000,00
Rp6.000,00
2
Rp2.000.000,00
Rp6.000,00
3
Rp3.000.000,00
Rp6.000,00
4
Rp4.000.000,00
Rp6.000,00
5
Rp5.000.000,00
Rp6.000,00

12. Prinsip-prinsip pemungutan pajak menurut Adam Smith (Ahli Ekonomi) ada 5 yaitu :
a.   Adil :
1)   artinya beban pajak harus sesuai daya pikul dan manfaat pajak  yang diperoleh.
2)   pajak sebaiknya menggunakan sistem tarif progresif atau persentase yang meningkat.
b.   Sederhana  :
artinya pajak yang berlaku jangan terlalu banyak jenisnya dan tidak terlalu berbelit-belit sehingga mudah dimengerti para wajib pajak.
c.   Jelas dan Tertentu :
artinya hal yang dikenakan pajak, tarifnya, cara perhitungan dan cara pembayaran, sanksi yang dikenakan wajib pajak jika melalaikan kewajibannya harus jelas dan tertentu, sehingga dapat dipastikan berdasarkan peraturan atau undang-undang yang ada sebagai pengecekan secara yuridis.  
d.   Efisien :
artinya pemerintah berusaha agar pengeluaran biaya perhitungan dan pemungutan pajak tetap efisien dan dihindari biaya perhitungan dan pemungutan lebih besar daripada nilai pajak yang berhasil di tarik.
e.   Ekonomis :
artinya pemungutan pajak tidak bisa mengganggu kegiatan ekonomi yang sedang dilaksanakan masyarakat sehingga menimbulkan macetnya roda kehidupan.
13. Kriteria Pemungutan Pajak
a.    distribusi beban pajak harus adil, artinya setiap orang harus menanggung beban pajak sesuai dengan kemampuannya yang wajar.
b.    beban pajak harus lebih seminimal mungkin, artinya beban pajak tidak boleh memberatkan wajib pajak, sehingga menghambat usahanya.
c.   pajak harus dapat memperbaiki ketidakefisienan, artinya dengan adanya beban pajak, wajib pajak terdorong untuk bekerja secara efisien.
d.    pajak harus mampu melakukan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi, artinya dengan diterapkannya pajak, ekonomi nasional dapat stabil dan berkembang dengan baik.
e.    sistem pajak harus dimengerti oleh wajib pajak artinya sistem  pajak tidak mempersulit wajib pajak dalam membayarnya.
f.     biaya administrasi dan biaya pelaksanaannya haruslah sesedikit mungkin, artinya jangan sampai biaya operasional pajak melebihi besarnya pajak yang diterima.
g.    memiliki kepastian, artinya sistem pajak harus dapat menjamin tentang cara, prosedur, dan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
h.    dapat dilaksanakan, artinya sistem pajak harus mudah, sederhana, dan dapat dilaksanakan oleh instansi pemungut  pajak.
i.     dapat diterima, artinya wajib pajak dapat menerima kewajiban membayar pajak dengan penuh kesadaran.
14. Pungutan Resmi Selain Pajak
a.   Retribusi :
1)    adalah pungutan dilakukan karena ada jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar.
2)    misalnya: iuran parkir, iuran pasar, dan iuran jalan tol.
b.   Cukai :
adalah pungutan resmi dikenakan terhadap barang-barang  tertentu yang sudah ditetapkan pemerintah, misalnya: cukai rokok, minuman keras, dan kaset rekaman.
c.   Bea meterai :
adalah pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda meterai.
d.   Bea Ekspor dan Bea Impor :
1)    bea ekspor adalah pungutan resmi kepada eksportir yang akan mengekspor barang dagangannya keluar negeri, berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang.
2)    bea impor adalah pungutan terhadap importir saat mengimpor barang dari luar negeri.
e.   Lain-lain pungutan yang sah/legal berupa sumbangan wajib :
misalnya, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan SWPJ (Sumbangan Wajib Perbaikan Jalan).


-----oOo-----

Tidak ada komentar: