BAB 17 D
PELAKU UTAMA DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
D. Pelaku
Utama dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, ada 3
sektor usaha formal perekonomian di Indonesia yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
a.
Badan
Usaha Milik Negara :
1) adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki pemerintah yang seluruh
modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan
undang-undang.
b.
Landasan
pendirian BUMN adalah UUD 1945 Pasal 33 yaitu
:
1)
ayat
(2) : ”Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara”.
2) ayat (3) : ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
c.
Sumber modal BUMN berasal dari :
1) sebagian
kekayaan negara yang disisihkan
2) cadangan atau sebagian keuntungan yang disisihkan
3) pasar
modal.
d.
Tujuan
kegiatan BUMN :
1)
untuk
menambah keuangan/kas negara
2)
membuka
lapangan kerja
3) melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
e. Alasan
pemerintah mendirikan BUMN adalah :
1) untuk memenuhi kebutuhan nasional yang tidak dilakukan sektor swasta.
2) untuk mengendalikan bidang-bidang usaha strategis dan menguasai hajat hidup
orang banyak.
f.
Ciri-ciri
BUMN yaitu :
1)
melayani
kepentingan masyarakat umum
2)
berusaha
memperoleh keuntungan
3) pemilik modal mayoritas adalah negara (pemerintah pusat/daerah)
4) tujuan usahanya untuk menciptakan kemakmuran rakyat
5) bidang usahanya sektor-sektor yang vital atau strategis
6) berstatus badan hukum dan tunduk kepada hukum yang berlaku di
Indonesia.
g.
Peranan BUMN dalam
perekonomian
:
1)
mengelola
cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
2) membuka lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
3) melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumber-sumber alam yang
menguasai hajat hidup orang banyak.
4) melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan baik.
5) sumber penghasilan untuk mengisi kas negara.
6) sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
secara efektif dan efisien.
7) sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang
ekonomi
8)
mencegah
terjadi monopolo dari swasta
9) melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang tidak diminati pihak swasta dan
koperasi.
h. Kebaikan
dan kekurangan BUMN
1)
Kebaikan
BUMN adalah :
a)
permodalannya
dialokasikan dari dana pemerintah
b)
mengutamakan
pelayanan umum
c)
organisasi
BUMN disusun secara mantap
d) memiliki kekuatan hukum yang kuat.
2)
Keburukan
BUMN adalah :
a)
pengambilan kebijakan
sangat lambat karena dikomando dari atasan
b) BUMN banyak yang
merugi
c)
organisasinya
sangat kaku.
i. Jenis
perusahaan BUMN ada 2 yaitu :
1) Perusahaan
Umum (Perum)
a) Perum adalah perusahaan milik negara dengan tujuan utama melayani kepentingan
masyarakat luas pada bidang produksi, distribusi, dan konsumsi.
b) contoh perusahaan umum : Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional
(Perumnas), dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).
c)
Ciri-ciri
Perusahaan Umum adalah :
Ø
melayani kepentingan
umum dan memupuk keuntungan
Ø
memiliki status badan
hukum dan diatur undang-undang
Ø dipimpin dewan
direksi
Ø
umumnya bergerak di
bidang usaha jasa yang vital
Ø
pimpinan dan karyawan
berstatus pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri
Ø memiliki nama dan
kekayaan sendiri
Ø
modal seluruhnya
dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2) Perusahaan
Perseroan (Persero)
a) Persero yaitu perusahaan negara berbentuk perseroan terbatas (PT) yang
bertujuan memperoleh keuntungan. Hampir semua perusahaan milik Negara sekarang
berbentuk perseroan.
b) contoh perusahaan
negara berbentuk perseroan (PT) yaitu : PT PLN, PT Telkom, PT GIA (Garuda
Indonesia Airways), PT BNI, PT Pelni, PT Aneka Tambang, PT KAI, dan PT Pos Indonesia.
c)
Ciri-ciri perusahaan persero adalah :
Ø
tujuan utama memperoleh
keuntungan atau laba
Ø
memiliki Badan Hukum
Perdata berbentuk perseroan terbatas (PT)
Ø
modalnya terdiri dari saham-saham
yang sebagian besar atau seluruhnya dipegang pemerintah yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan
Ø persero tidak
memperoleh fasilitas negara
Ø persero dipimpin oleh
dewan direksi
Ø status pegawai
sebagai karyawan perusahaan swasta.
2. Badan Usaha Milik Daerah
a.
Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda) adalah perusahaan
yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang sebagian atau seluruh modalnya
dikuasai oleh pemerintah daerah.
b. Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk mengembangkan dan membangun
perekonomian di daerah yang bersangkutan.
c.
Ciri-ciri
Perusahaan Daerah adalah :
1)
dipimpin
oleh seorang direksi
2)
karyawan
berstatus pegawai pemerintah daerah
3) memiliki status badan hukum dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah
(Perda)
4) sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah
5) Direksi Perusahaan Daerah bertanggungjawab kepada kepala daerah
6) pengangkatan dan pemberhentian Direksi harus mendapat persetujuan DPRD.
d.
Sumber modal BUMD berasal dari :
1) kekayaan pemerintah daerah yang disisihkan dan swasta berupa saham, tetapi
sebagian besar tetap milik Pemerintah Daerah
2) Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) menurut prioritas anggaran yang
tersedia
3) dana cadangan dari bagian keuntungan perusahaan-perusahaan daerah yang
diperoleh.
e. Contoh perusahaan daerah : Bank Pembangunan Daerah (BPD), PD Bank Pasar, dan Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM).
f. Kegiatan ekonomi yang dilakukan BUMD yaitu :
1) kegiatan produksi, dilakukan pemerintah daerah untuk menghasilakn barang
dan jasa yang dibutuhkan pemerintah daerah dan masyarakatnya.
2) kebutuhan konsumsi, dilakukan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan
pemerintah daerah dan masyarakatnya.
3) kegiatan didtribusi, dilakukan pemerintah daerah untuk memperlancar
penyebaran informasi, komunikasi, dan
penyaluran kebutuhan pokok di daerahnya.
3. Badan Usaha
Swasta (BUMS)
a.
Badan
Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang didirikan, dimiliki, dimodali,
dikelola beberapa orang swasta secara individu atau kelompok, dan seluruh
modalnya diperoleh dari swasta.
b. Tujuan kegiatan
badan usaha swasta :
1) mengembangkan modal dan memperluas usaha atau perusahaan
2)
membuka
kesempatan kerja
3) mencari keuntungan atau laba yang maksimal
4)
memperluas
usaha
5)
menyediakan
lapangan kerja
6)
meningkatkan
kemakmuran masyarakat
7)
membantu
pemerintah meningkatkan devisa
8) meningkatkan penerimaan pemerintah melalui berbagai pajak.
c. Peranan
badan usaha swasta dalam perekonomian :
1) membantu pemerintah memperbesar penerimaan negara melalui pembayaran pajak
2) sebagai partner atau mitra pemerintah dalam mengusahakan SDA dan mendorong
pertumbuhan ekonomi Indonesia
3) membuka kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran dengan menciptakan
lapangan kerja baru
4) membantu pemerintah mengelola dan mengusahakan kegiatan produksi,
distribusi, dan konsumsi yang tidak ditangani pemerintah
5) membantu pemerintah meningkatkan devisa nonmigas melalui kegiatan
pariwisata, ekspor-impor, jasa transportasi, dll.
6)
membantu
meningkatkan produksi nasional
7) membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan
8)
membantu
pemerintah memakmurkan bangsa
9) Ikut mendatangkan devisa negara melalui kegiatan ekspor, impor, dan
penyelenggaraan jasa.
d. Bentuk perusahaan swasta (BUMS) yaitu Perusahaan Perseorangan, Perseroan
Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Persekutuan Firma (Fa).
e.
Contoh
badan usaha milik swasta yaitu : PT Astra, PT Panasonic, PT Indofood, PT
Maspion,
PT
Indosiar, RCTI, Hotel, dll.
f. Kebaikan
BUMS
yaitu :
1) secara
ekonomis
:
a)
menambah
lapangan kerja
b)
mempermudah
kegiatan ekspor dan impor
c) meningkatan pendapatan dan devisa negara.
2) secara
non ekonomis :
a)
mendorong sistem
pendidikan dan latihan kerja
b)
meningkatkan standar
keahlian dan alih teknologi.
g. Keburukan BUMS yaitu :
1)
secara ekonomis
a)
berkurangnya devisa
negara karena keringanan bea masuk
b) mengalirnya devisa ke
luar negeri
c)
berkurangnya pendapatan
negara karena keringanan pajak.
2)
secara non ekonomis
a) dapat terjadi penyalahgunaan
potensi sumber daya dan wewenang
b)
menimbulkan ketegangan
karena persaingan yang tidak sehat.
h. Jenis kepemilikan
BUMS sebagai badan usaha ada 3 yaitu :
1)
Badan Usaha Swasta
Nasional, yaitu badan usaha yang modal, kepemilikan, dan dikelola secara
perorangan atau kelompok orang dari bangsa Indonesia
2)
Badan Usaha Swasta
Asing, yaitu badan usaha yang kepemilikan, modal, dan dikelola oleh warga
negara asing yang berkedudukan di wilayah hukum Indonesia
3) Badan Usaha Swasta Campuran, yaitu badan usaha yang kepemilikan, modal, dan
dikelola oleh warga negara Indonesia bekerjasama dengan warga negara asing.
4. Koperasi
a.
Pengertian Koperasi
1) Menurut UU No. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi adalah badan usaha
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi dan sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan
asas kekeluargaan.
2)
Ada 2 konsep pokok dalam pengertian koperasi yaitu :
a) koperasi sebagai
badan usaha
b)
koperasi sebagai gerakan
ekonomi rakyat.
b. Sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat 1 berbunyi “Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama atas asas kekeluargaan”, maka bentuk badan usaha paling
sesuai kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi.
c. Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia sangat penting karena :
1)
koperasi berdasarkan
atas asas kekeluargaan sehingga sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia
2)
koperasi sesuai golongan
ekonomi lemah yang mayoritas penduduk Indonesia.
d. Kenyataannya koperasi belum berperan secara maksimal dalam sistem
perekonomian kerakyatan karena banyak kendala yang
dihadapi koperasi yaitu :
1) modal koperasi masih
lemah
2)
para pengurus dan
pegawai koperasi tidak/kurang profesional dan kurang kompak kerja sama antara
pengurus, pengawas, pegawai, dan anggota koperasi
3)
kurang mendasarkan diri
pada prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis dalam pengelolaan koperasi.
e. Cara pemerintah menanggulangi kendala koperasi dengan mengeluarkan UU No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menyatakan koperasi adalah badan usaha
dan sebagai gerakan ekonomi rakyat,
sehingga koperasi harus kuat dan dapat memupuk modal seperti badan usaha
lainnya melalui usaha pengerahan modal dari anggota maupun non anggota.
f. Koperasi harus ditangani secara professional, terbuka, dan modal yang kuat sehingga
dapat mengembangkan usaha dalam melakukan kegiatan ekonomi produksi, konsumsi,
dan distribusi.
g. Perbedaan
Koperasi dan Badan Usaha Swasta
1) Koperasi
a) lebih mengutamakan
perkumpulan orang-orang
b)
tujuannya mencari laba
dan meningkatan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya
c) pembagian laba berdasarkan
jasa anggotanya
d)
anggota mempunyai hak
suara yang sama
2) Badan
Usaha Swasta
a) lebih mengutamakan
perkumpulan modal
b)
tujuannya untuk mencari
laba yang sebesar-besarnya
c)
pembagian laba berdasarkan
banyaknya modal/saham yang ditanam
d)
anggota mempunyai hak
suara sesuai jumlah modal/saham.
h.
Tujuan koperasi Indonesia berdasarkan
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Bab II pasal 3 yaitu :
1)
memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya
2)
memajukan
kesejahteraan masyarakat pada umumnya
3) ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
i. Fungsi Koperasi Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 yaitu :
1)
membangun, mengembangkan
potensi, dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraan mereka.
2)
ikut berperan aktif
mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat.
3)
berusaha mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4)
ikut serta memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
j. Peranan Koperasi berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 adalah :
1) sebagai sarana
meningkatkan kesejahteraan rakyat
2) sebagai sarana
meningkatkan penghasilan rakyat
3)
sebagai badan usaha
ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja
4)
berperan dalam upaya
pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa.
k. Manfaat
Koperasi :
1)
memberi kemudahan dan
pelayanan yang baik kepada para anggota
2)
sebagai sarana
pengembangan potensi dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
3) meningkatkan kualitas
kehidupan anggota
4) memperkokoh
perekonomian rakyat
l. Pengurus koperasi harus menghidupkan 3 sehat koperasi agar bermanfaat bagi anggotanya yaitu :
1)
sehat organisasi,
artinya koperasi dijalankan sesuai anggaran dasar.
2)
sehat usaha, artnya
koperasi dapat mendatangkan keuntungan, memupuk modal, dan mengembangkan usaha.
3)
sehat mental, artinya
pengurus, badan pengawas, dan anggota koperasi harus memiliki mental yang
sehat.
m. Landasan,
Asas, dan Prinsip Koperasi
1) Landasan Koperasi Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang No. 25
tahun 1992, landasan koperasi Indonesia adalah :
a)
Landasan idiil adalah
Pancasila.
artinya
koperasi Indonesia harus berdasarkan Pancasila dalam mencapai cita-citanya dan menjadi
landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.
b)
Landasan struktural adalah
UUD 1945.
Koperasi Indonesia berlandaskan UUD
1945, khususnya Pasal 33 ayat (1) mengandung
pengertian :
Ø
segala kegiatan koperasi
adalah usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Ø
mengutamakan
kesejahteraan seluruh anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dan
bukan kemakmuran perseorangan.
c)
Landasan
mental berupa kesetiakawanan dan kesadaran
berpribadi.
artinya sesama
anggota koperasi harus ada rasa kesetiakawanan, kebersamaan, rasa kekeluargaan,
dan masing-masing anggota tidak tergantung pada orang lain.
d)
Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh semua
anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam
melaksanakan tugas masing-masing. landasan
operasional koperasi yaitu :
Ø Undang-Undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
Ø
Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
2) Asas Koperasi Indonesia
Pasal
2 UU No. 25 tahun 1992 menyebutkan asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan.
Asas kekeluargaan mengamanatkan kebersamaan dan gotong
royong dalam menjalankan kegiatannya, tidak boleh saling menindas dan
mematikan, usaha yang sifatnya mengejar keuntungan untuk diri sendiri dan sifat
keserakahan sangat bertentangan dengan asas koperasi.
3) Prinsip Koperasi
Prinsip
koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah :
a) keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
b)
pengelolaan dilakukan
secara demokratis, sehingga kekuasaan tertinggi terdapat pada rapat anggota dan
status keanggotaan bersifat melekat
c)
pembagian sisa hasil
usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
d)
pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal, yang berasal dari simpanan pokok dan simpanan
wajib
e) kemandirian, artinya mampu berdiri sendiri dan tidak tergantung pada pihak
lain, serta dilandasi kepercayaan.
n. Kelebihan dan kelemahan koperasi di Indonesia :
1)
kelebihan
koperasi di Indonesia :
a) tidak ada majikan dan
buruh dalam yang berbeda kepentingan dalam koperasi
b) anggota dan pengurus
koperasi bekerja dan bertanggungjawab bersama-sama
c) punya kekatan mengakar
dan menyebar sehingga menjadi organisasi yang kuat
d) mengutamakan pemenuhan
kebutuhan hidup bersama dan mencari keuntungan.
2) kelemahan
koperasi di Indonesia :
a)
adanya bimbingan dari pemerintah menbuar
koperasi kehilangan jati diri
b)
kualitas Sumber Daya
Manusia (SDM) masih rendah
c)
modalnya masih terbatas.
o. Hambatan
Koperasi di Indonesia :
1) para pengurus
koperasi kurang profesional
2) permodalan masih
lemah
3)
kerja sama antara
pengurus, pengawas, dan anggota koperasi) kurang kompak
4)
pengelolaan kurang mendasarkan
diri pada prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis.
p. Jenis-jenis
Koperasi di Indonesia
2)
jenis Koperasi berdasarkan bentuknya ada 2 yaitu :
a)
Koperasi Primer, yaitu koperasi yang anggotanya paling sedikit 20 orang, dan daerah kerjanya
meliputi satu kelurahan atau satu desa.
b)
Koperasi Sekunder, yaitu koperasi yang anggotanya paling sedikit 5 koperasi primer yang
telah berbadan hukum.
3)
jenis Koperasi berdasarkan tingkatannya ada 4 yaitu :
a)
Koperasi Primer, yaitu koperasi pada tingkat paling
bawah yang berhubungan langsung dengan anggotanya, berkedudukan di desa atau
kelurahan, jumlah anggotanya paling sedikit 20 orang.
b)
Koperasi Pusat, yaitu koperasi yang paling sedikit
terdiri dari 5 buah koperasi primer dan wilayah kerjanya satu kota/kabupaten.
c)
Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang
anggotanya paling sedikit 3 buah
koperasi pusat dan wilayah kerjanya satu propinsi
d)
Koperasi Induk, yaitu koperasi yang anggotanya
paling sedikit 3 buah koperasi gabungan, berkedudukan di ibukota negara
Indonesia, dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia.
4)
Jenis Koperasi berdasarkan kegiatannya ada 6 yaitu :
a)
Koperasi Konsumsi, adalah koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan barang-barang kebutuhan hidup
sehari-hari.
b)
Koperasi Produksi, adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para produsen barang-barang
tertentu.
c)
Koperasi Distribusi, adalah koperasi yang kegiatannya menyalurkan barang-barang hasil produksi
dari konsumen kepada produsen.
d)
Koperasi Simpan Pinjam
(Kredit), adalah koperasi yang kegiatannya menyimpan dan
meminjamkan uang kepada anggotanya.
e)
Koperasi Serba Usaha, adalah koperasi yang kegiatannya lebih dari satu bidang usaha, misalnya :
produksi, konsumsi, dan jasa dilakukan koperasi secara bersamaan.
f)
Koperasi Jasa, adalah koperasi yang kegiatannya dalam bidang jasa atau memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
5)
jenis koperasi berdasarkan kelompok masyarakat yang menjadi anggotaannya :
a)
Koperasi Pegawai Negeri, yaitu koperai yang
anggotanya pegawai negeri atau bekerja di instansi pemerintah
b)
Koperasi Pedagang, yaitu koperasi yang
anggotanya bekerja sebagai pedagang
c)
Koperasi Petani, yaitu koperasi yang anggotanya
bekerja sebagai petani di wilayah tertentu
d)
Koperasi TNI, yaitu koperasi yang anggotanya
bekerja sebagai TNI
e)
Koperasi Kepolisian, yaitu koperasi yang
anggotanya bekerja sebagai Polisi
f)
Koperasi Karyawan, yaitu koperasi yang
anggotanya bekerja sebagai karyawan di suatu perusahaan tertentu
g)
Koperasi Sekolah, yaitu koperasi yang
anggotanya para siswa di sekolah tertentu.
q. Perangkat Organisasi Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian, perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat
anggota, pengurus, dan pengawas.
1)
Rapat
anggota
a)
adalah rapat yang
dihadiri seluruh atau sebagian besar anggota koperasi sehingga berperan penting
dalam koperasi.
b)
merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi, karena
seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya.
c) rapat
anggota berwenang menetapkan :
Ø Anggaran Dasar (AD)
Ø kebijaksanaan umum di
bidang organisasi
Ø
pemilihan, pengangkatan,
dan pemberhentian pengurus dan pengawas
Ø
rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
Ø
pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas
Ø pembagian sisa hasil
usaha (SHU)
Ø
penggabungan, peleburan,
pembagian, dan pembubaran koperasi.
2)
Pengurus
a)
adalah pemegang kuasa
rapat anggota yang dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota dengan masa
jabatan paling lama 5 tahun.
b) tugas
pengurus koperasi
yaitu :
Ø mengelola koperasi
dan bidang usaha
Ø
mengajukan rencana kerja
serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
Ø menyelenggarakan
rapat anggota
Ø
mengajukan laporan
pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi
Ø
memelihara buku daftar
anggota, pengurus, dan pengawas.
c)
pengurus bertanggungjawab
kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha
koperasi.
d)
jika koperasi mengalami
kerugian karena tindakan yang disengaja atau kelalaian, maka pengurus harus mempertanggungjawabkan
kerugian, dan jika tindakan yang merugikan koperasi karena kesengajaan, maka pengurus
dapat dituntut di pengadilan.
e) wewenang
pengurus koperasi
adalah :
Ø
mewakili koperasi di
dalam dan di luar pengadilan
Ø
memutuskan penerimaan
atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar
koperasi
Ø
melakukan tindakan untuk
kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai tanggungjawabnya sebagai pengurus.
3)
Pengawas
a)
adalah perangkat
organisasi koperasi yang menjadi suatu lembaga atau badan struktural koperasi.
b)
pengawas mengemban
amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan
dan pengelolaan koperasi.
c)
koperasi dalam melakukan
usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota
untuk mencapai kesejahteraan anggota.
d)
lapangan usahanya menyangkut
segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang
perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa.
e) tugas pengawas
koperasi
yaitu :
Ø
melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi dari pengurus.
Ø membuat laporan tertulis
tentang hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
f) wewenang
pengawas koperasi
yaitu :
Ø
meneliti catatan atau
pembukuan koperasi.
Ø memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
r. Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal
pinjaman.
1)
Modal
sendiri koperasi
a) simpanan pokok :
Ø
adalah
sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Ø tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b) simpanan wajib :
Ø
adalah sejumlah simpanan
tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi
pada waktu dan kesempatan tertentu.
Ø
tidak dapat diambil
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c) dana cadangan :
Ø adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha.
Ø
digunakan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d) hibah :
Ø
yaitu sumbangan pihak
tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta
mengembangkan koperasi.
Ø
tidak dapat dibagikan
kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2)
Modal
pinjaman koperasi
Modal pinjaman berasal dari simpanan
sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga
keuangan lainnya, serta sumber pinjaman lainnya yang sah.
s. Lambang Koperasi Indonesia
Arti
Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi yang baru :
1) Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan
kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi
Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif, produktif
dalam kegiatannya, berwawasan, dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
2) Lambang Koperasi Indonesia berbentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata
angin yang mempunyai tujuan Koperasi Indonesia :
a) sebagai gerakan koperasi di indonesia untuk menyalurkan
aspirasi
b) sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat
kerakyatan
c) sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan,
kemandirian, keadilan dan demokrasi
d) selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3) Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis
modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan
jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi
Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan
yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara
Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4) Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi
Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya
suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian
yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5) Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul,
atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh
kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh
Indonesia;
6) Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
a) Tulisan : Koperasi
Indonesia yang merupakan identitas lambang;
b) Gambar : 4 (empat) kuncup bunga
yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu
kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling
bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun
Koperasi Indonesia;
c) Tata
Warna :
Ø Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9
Ø Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25
Ø Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21
Ø Perbandingan
skala 1 : 20.
-----oOo-----
Tidak ada komentar:
Posting Komentar