BAB 17 D. PELAKU UTAMA DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA



BAB 17 D
PELAKU UTAMA DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA


D. Pelaku Utama dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, ada 3 sektor usaha formal perekonomian di Indonesia yaitu  Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi.
  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
a.   Badan Usaha Milik Negara :
1)    adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki pemerintah yang seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.
b.   Landasan pendirian BUMN adalah UUD 1945 Pasal 33 yaitu :
1)    ayat (2)  : ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
2)    ayat (3) : ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh    negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
c.   Sumber modal BUMN berasal dari :
1)   sebagian kekayaan negara yang disisihkan
2)   cadangan atau sebagian keuntungan yang disisihkan
3)   pasar modal.
d.   Tujuan kegiatan BUMN :
1)   untuk menambah keuangan/kas negara
2)   membuka lapangan kerja
3)   melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
e.   Alasan pemerintah mendirikan BUMN adalah :
1)   untuk memenuhi kebutuhan nasional yang tidak dilakukan sektor swasta.
2)   untuk mengendalikan bidang-bidang usaha strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak.
f.    Ciri-ciri BUMN yaitu :
1)   melayani kepentingan masyarakat umum
2)   berusaha memperoleh keuntungan
3)   pemilik modal mayoritas adalah negara (pemerintah pusat/daerah)
4)   tujuan usahanya untuk menciptakan kemakmuran rakyat
5)   bidang usahanya sektor-sektor yang vital atau strategis
6)   berstatus badan hukum dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia. 
g.   Peranan BUMN dalam perekonomian :
1)    mengelola cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
2)    membuka lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
3)    melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumber-sumber alam yang menguasai hajat hidup orang banyak.
4)    melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan baik.
5)    sumber penghasilan untuk mengisi kas negara.
6)    sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
7)    sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi
8)    mencegah terjadi monopolo dari swasta
9)    melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang tidak diminati pihak swasta dan koperasi.
h.   Kebaikan dan kekurangan BUMN
1)   Kebaikan BUMN adalah :
a)   permodalannya dialokasikan dari dana pemerintah
b)   mengutamakan pelayanan umum
c)   organisasi BUMN disusun secara mantap
d)   memiliki kekuatan hukum yang kuat.
2)   Keburukan BUMN adalah :
a)   pengambilan kebijakan sangat lambat karena dikomando dari atasan
b)   BUMN banyak yang merugi
c)   organisasinya sangat kaku.
i.    Jenis perusahaan BUMN ada 2 yaitu :
1)   Perusahaan Umum (Perum)
a)    Perum adalah perusahaan milik negara dengan tujuan utama melayani kepentingan masyarakat luas pada bidang produksi, distribusi, dan konsumsi.
b)    contoh perusahaan umum : Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).
c)    Ciri-ciri Perusahaan Umum adalah :
Ø  melayani kepentingan umum dan memupuk keuntungan
Ø  memiliki status badan hukum dan diatur undang-undang
Ø  dipimpin dewan direksi
Ø  umumnya bergerak di bidang usaha jasa yang vital
Ø  pimpinan dan karyawan berstatus pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri
Ø  memiliki nama dan kekayaan sendiri
Ø  modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2)   Perusahaan Perseroan (Persero)
a)    Persero yaitu perusahaan negara berbentuk perseroan terbatas (PT) yang bertujuan memperoleh keuntungan. Hampir semua perusahaan milik Negara sekarang berbentuk perseroan.
b)    contoh perusahaan negara berbentuk perseroan (PT) yaitu : PT PLN, PT Telkom, PT GIA (Garuda Indonesia Airways), PT BNI, PT Pelni, PT Aneka Tambang, PT KAI, dan PT Pos Indonesia.
c)    Ciri-ciri perusahaan persero adalah :
 Ã˜   tujuan utama memperoleh keuntungan atau laba
 Ã˜   memiliki Badan Hukum Perdata berbentuk perseroan terbatas (PT)
 Ã˜   modalnya terdiri dari saham-saham yang sebagian besar atau seluruhnya dipegang pemerintah yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
 Ã˜   persero tidak memperoleh fasilitas negara
 Ã˜   persero dipimpin oleh dewan direksi
 Ã˜   status pegawai sebagai karyawan perusahaan swasta.
 2. Badan Usaha Milik Daerah
a.    Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda) adalah perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang sebagian atau seluruh modalnya dikuasai oleh pemerintah daerah.
b.    Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk mengembangkan dan membangun perekonomian di daerah yang bersangkutan.
c.    Ciri-ciri Perusahaan Daerah adalah :
1)   dipimpin oleh seorang direksi
2)   karyawan berstatus pegawai pemerintah daerah
3)   memiliki status badan hukum dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda)
4)   sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah
5)   Direksi Perusahaan Daerah bertanggungjawab kepada kepala daerah
6)   pengangkatan dan pemberhentian Direksi harus mendapat persetujuan DPRD.
d.    Sumber modal BUMD berasal dari :
1)   kekayaan pemerintah daerah yang disisihkan dan swasta berupa saham, tetapi sebagian besar tetap milik Pemerintah Daerah
2)   Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) menurut prioritas anggaran yang tersedia
3)   dana cadangan dari bagian keuntungan perusahaan-perusahaan daerah yang diperoleh.
e.    Contoh perusahaan daerah : Bank Pembangunan Daerah (BPD), PD Bank Pasar, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
f.     Kegiatan ekonomi yang dilakukan BUMD yaitu :
1)   kegiatan produksi, dilakukan pemerintah daerah untuk menghasilakn barang dan jasa yang dibutuhkan pemerintah daerah dan masyarakatnya.
2)   kebutuhan konsumsi, dilakukan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pemerintah daerah dan masyarakatnya.
3)   kegiatan didtribusi, dilakukan pemerintah daerah untuk memperlancar penyebaran informasi,  komunikasi, dan penyaluran kebutuhan pokok di daerahnya.
 3. Badan Usaha Swasta (BUMS)
a.    Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang didirikan, dimiliki, dimodali, dikelola beberapa orang swasta secara individu atau kelompok, dan seluruh modalnya diperoleh dari swasta.
b.    Tujuan kegiatan badan usaha swasta  :
1)   mengembangkan modal dan memperluas usaha atau perusahaan
2)   membuka kesempatan kerja
3)   mencari keuntungan atau laba yang maksimal
4)   memperluas usaha
5)   menyediakan lapangan kerja
6)   meningkatkan kemakmuran masyarakat
7)   membantu pemerintah meningkatkan devisa
8)   meningkatkan penerimaan pemerintah melalui berbagai pajak.
c.    Peranan badan usaha swasta dalam perekonomian :
1)    membantu pemerintah memperbesar penerimaan negara melalui pembayaran pajak
2)    sebagai partner atau mitra pemerintah dalam mengusahakan SDA dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
3)    membuka kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran dengan menciptakan lapangan kerja baru
4)    membantu pemerintah mengelola dan mengusahakan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi yang tidak ditangani pemerintah
5)    membantu pemerintah meningkatkan devisa nonmigas melalui kegiatan pariwisata, ekspor-impor, jasa transportasi, dll.
6)    membantu meningkatkan produksi nasional
7)    membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan
8)    membantu pemerintah memakmurkan bangsa
9)    Ikut mendatangkan devisa negara melalui kegiatan ekspor, impor, dan penyelenggaraan jasa.
d.    Bentuk perusahaan swasta (BUMS) yaitu Perusahaan Perseorangan, Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Persekutuan Firma (Fa).
e.    Contoh badan usaha milik swasta yaitu : PT Astra, PT Panasonic, PT Indofood, PT Maspion,
PT Indosiar, RCTI, Hotel, dll.  
f.    Kebaikan BUMS yaitu :
1)   secara ekonomis :
a)   menambah lapangan kerja
b)   mempermudah kegiatan ekspor dan impor
c)   meningkatan pendapatan dan devisa negara.
2)   secara non ekonomis :
a)   mendorong sistem pendidikan dan latihan kerja
b)   meningkatkan standar keahlian dan alih teknologi.
g. Keburukan BUMS yaitu :
1)   secara ekonomis
a)   berkurangnya devisa negara karena keringanan bea masuk
b)   mengalirnya devisa ke luar negeri
c)   berkurangnya pendapatan negara karena keringanan pajak.
2)   secara non ekonomis
a)   dapat terjadi penyalahgunaan potensi sumber daya dan wewenang
b)   menimbulkan ketegangan karena persaingan yang tidak sehat.
h. Jenis kepemilikan BUMS sebagai badan usaha ada 3 yaitu :
1)    Badan Usaha Swasta Nasional, yaitu badan usaha yang modal, kepemilikan, dan dikelola secara perorangan atau kelompok orang dari bangsa Indonesia
2)    Badan Usaha Swasta Asing, yaitu badan usaha yang kepemilikan, modal, dan dikelola oleh warga negara asing yang berkedudukan di wilayah hukum Indonesia
3)    Badan Usaha Swasta Campuran, yaitu badan usaha yang kepemilikan, modal, dan dikelola oleh warga negara Indonesia bekerjasama dengan warga negara asing.
 4. Koperasi
a.   Pengertian Koperasi
1)    Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi adalah badan usaha beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.  
2)    Ada 2 konsep pokok dalam pengertian koperasi yaitu :
a)   koperasi sebagai badan usaha
b)   koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat.
b.    Sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat 1 berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”, maka bentuk badan usaha paling sesuai kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi.
c.    Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia sangat penting karena :
1)   koperasi berdasarkan atas asas kekeluargaan sehingga sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia
2)   koperasi sesuai golongan ekonomi lemah yang mayoritas penduduk Indonesia.
d.    Kenyataannya koperasi belum berperan secara maksimal dalam sistem perekonomian kerakyatan karena banyak kendala yang dihadapi koperasi yaitu :
1)    modal koperasi masih lemah
2)    para pengurus dan pegawai koperasi tidak/kurang profesional dan kurang kompak kerja sama antara pengurus, pengawas, pegawai, dan anggota koperasi
3)   kurang mendasarkan diri pada prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis dalam pengelolaan koperasi.
e.    Cara pemerintah menanggulangi kendala koperasi dengan mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menyatakan koperasi adalah badan usaha dan sebagai  gerakan ekonomi rakyat, sehingga koperasi harus kuat dan dapat memupuk modal seperti badan usaha lainnya melalui usaha pengerahan modal dari anggota maupun non anggota.
f.      Koperasi harus ditangani secara professional, terbuka, dan modal yang kuat sehingga dapat mengembangkan usaha dalam melakukan kegiatan ekonomi produksi, konsumsi, dan distribusi. 
g.   Perbedaan Koperasi dan Badan Usaha Swasta
1)   Koperasi
a)     lebih mengutamakan perkumpulan orang-orang
b)     tujuannya mencari laba dan meningkatan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
c)     pembagian laba berdasarkan jasa anggotanya
d)     anggota mempunyai hak suara yang sama
2)   Badan Usaha Swasta
a)     lebih mengutamakan perkumpulan modal
b)     tujuannya untuk mencari laba yang sebesar-besarnya
c)     pembagian laba berdasarkan banyaknya modal/saham yang ditanam
d)     anggota mempunyai hak suara sesuai jumlah modal/saham.
h.   Tujuan koperasi Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Bab II pasal 3 yaitu :
1)     memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
2)     memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya
3)     ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
i.    Fungsi Koperasi Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 yaitu :
1)    membangun, mengembangkan potensi, dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
2)    ikut berperan aktif mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat.
3)    berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4)    ikut serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
j.    Peranan Koperasi berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 adalah :
1)    sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan rakyat
2)    sebagai sarana meningkatkan penghasilan rakyat
3)    sebagai badan usaha ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja
4)    berperan dalam upaya pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa.
k.   Manfaat Koperasi :
1)     memberi kemudahan dan pelayanan yang baik kepada para anggota
2)    sebagai sarana pengembangan potensi dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
3)     meningkatkan kualitas kehidupan anggota
4)     memperkokoh perekonomian rakyat
l.    Pengurus koperasi harus menghidupkan 3 sehat koperasi agar bermanfaat bagi anggotanya yaitu :
1)    sehat organisasi, artinya koperasi dijalankan sesuai anggaran dasar.
2)    sehat usaha, artnya koperasi dapat mendatangkan keuntungan, memupuk modal, dan mengembangkan usaha.
3)    sehat mental, artinya pengurus, badan pengawas, dan anggota koperasi harus memiliki mental yang sehat.
m. Landasan, Asas, dan Prinsip Koperasi
1)   Landasan Koperasi Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 1992, landasan koperasi Indonesia adalah :
a)   Landasan idiil adalah Pancasila.
artinya koperasi Indonesia harus berdasarkan Pancasila dalam mencapai cita-citanya dan menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.
b)   Landasan struktural adalah UUD 1945.
Koperasi Indonesia berlandaskan UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (1)  mengandung pengertian :
Ø segala kegiatan koperasi adalah usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Ø mengutamakan kesejahteraan seluruh anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dan bukan kemakmuran perseorangan.
c)   Landasan mental berupa kesetiakawanan dan kesadaran berpribadi.
artinya sesama anggota koperasi harus ada rasa kesetiakawanan, kebersamaan, rasa kekeluargaan, dan masing-masing anggota tidak tergantung pada orang lain.
d)   Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh semua anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas masing-masing. landasan operasional koperasi yaitu :
Ø Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
Ø Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
2)   Asas Koperasi Indonesia
Pasal 2 UU No. 25 tahun 1992 menyebutkan asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan. Asas kekeluargaan mengamanatkan kebersamaan dan gotong royong dalam menjalankan kegiatannya, tidak boleh saling menindas dan mematikan, usaha yang sifatnya mengejar keuntungan untuk diri sendiri dan sifat keserakahan sangat bertentangan dengan asas koperasi.
3)   Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah :
a)    keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b)    pengelolaan dilakukan secara demokratis, sehingga kekuasaan tertinggi terdapat pada rapat anggota dan status keanggotaan bersifat melekat
c)    pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d)    pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, yang berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib
e)    kemandirian, artinya mampu berdiri sendiri dan tidak tergantung pada pihak lain, serta dilandasi kepercayaan.
n.   Kelebihan dan kelemahan koperasi di Indonesia :
1)   kelebihan koperasi di Indonesia :
a)   tidak ada majikan dan buruh dalam yang berbeda kepentingan dalam koperasi
b)   anggota dan pengurus koperasi bekerja dan bertanggungjawab bersama-sama
c)   punya kekatan mengakar dan menyebar sehingga menjadi organisasi yang kuat
d)   mengutamakan pemenuhan kebutuhan hidup bersama dan mencari keuntungan.
2) kelemahan koperasi di Indonesia :
a)   adanya bimbingan dari pemerintah menbuar koperasi kehilangan jati diri
b)   kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) masih rendah
c)   modalnya masih terbatas.
o.   Hambatan Koperasi di Indonesia :
1)   para pengurus koperasi kurang profesional
2)   permodalan masih lemah
3)   kerja sama antara pengurus, pengawas, dan anggota koperasi) kurang kompak
4)   pengelolaan kurang mendasarkan diri pada prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis.
p.   Jenis-jenis Koperasi di Indonesia
2)   jenis Koperasi berdasarkan bentuknya ada 2 yaitu :
a)    Koperasi Primer, yaitu koperasi yang anggotanya paling sedikit 20 orang, dan daerah kerjanya meliputi satu kelurahan atau satu desa.
b)    Koperasi Sekunder, yaitu koperasi yang anggotanya paling sedikit 5 koperasi primer yang telah berbadan hukum.
3)   jenis Koperasi berdasarkan tingkatannya ada 4 yaitu :
a)    Koperasi Primer, yaitu koperasi pada tingkat paling bawah yang berhubungan langsung dengan anggotanya, berkedudukan di desa atau kelurahan, jumlah anggotanya paling sedikit 20 orang.
b)    Koperasi Pusat, yaitu koperasi yang paling sedikit terdiri dari 5 buah koperasi primer dan wilayah kerjanya satu kota/kabupaten.
c)    Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang anggotanya paling sedikit  3 buah koperasi pusat dan wilayah kerjanya satu propinsi
d)    Koperasi Induk, yaitu koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah koperasi gabungan, berkedudukan di ibukota negara Indonesia, dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia.
4)   Jenis Koperasi berdasarkan kegiatannya ada 6 yaitu :
a)    Koperasi Konsumsi, adalah koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari.
b)    Koperasi Produksi, adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para produsen barang-barang tertentu.
c)    Koperasi Distribusi, adalah koperasi yang kegiatannya menyalurkan barang-barang hasil produksi dari konsumen kepada produsen.
d)    Koperasi Simpan Pinjam (Kredit), adalah koperasi yang kegiatannya menyimpan dan meminjamkan uang kepada anggotanya.
e)    Koperasi Serba Usaha, adalah koperasi yang kegiatannya lebih dari satu bidang usaha, misalnya : produksi, konsumsi, dan jasa dilakukan koperasi secara bersamaan.
f)     Koperasi Jasa, adalah koperasi yang kegiatannya dalam bidang jasa atau memberikan pelayanan kepada masyarakat.
5)   jenis koperasi berdasarkan kelompok masyarakat yang menjadi anggotaannya :
a)    Koperasi Pegawai Negeri, yaitu koperai yang anggotanya pegawai negeri atau bekerja di instansi pemerintah
b)    Koperasi Pedagang, yaitu koperasi yang anggotanya bekerja sebagai pedagang
c)    Koperasi Petani, yaitu koperasi yang anggotanya bekerja sebagai petani di wilayah tertentu
d)    Koperasi TNI, yaitu koperasi yang anggotanya bekerja sebagai TNI
e)    Koperasi Kepolisian, yaitu koperasi yang anggotanya bekerja sebagai Polisi
f)     Koperasi Karyawan, yaitu koperasi yang anggotanya bekerja sebagai karyawan di suatu perusahaan tertentu
g)    Koperasi Sekolah, yaitu koperasi yang anggotanya para siswa di sekolah tertentu.

q.   Perangkat Organisasi Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
1)   Rapat anggota
a)   adalah rapat yang dihadiri seluruh atau sebagian besar anggota koperasi sehingga berperan penting dalam koperasi.
b)   merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, karena  seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya.
c)   rapat anggota berwenang menetapkan :
 Ã˜   Anggaran Dasar (AD)
 Ã˜   kebijaksanaan umum di bidang organisasi
 Ã˜   pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas
 Ã˜   rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
 Ã˜   pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas
 Ã˜   pembagian sisa hasil usaha (SHU)
 Ã˜   penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2)   Pengurus
a)    adalah pemegang kuasa rapat anggota yang dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota dengan masa jabatan paling lama 5 tahun.
b)    tugas pengurus koperasi yaitu :
Ø  mengelola koperasi dan bidang usaha
Ø  mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
Ø  menyelenggarakan rapat anggota
Ø  mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi
Ø  memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
c)    pengurus bertanggungjawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi.
d)    jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan yang disengaja atau kelalaian, maka pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian, dan jika tindakan yang merugikan koperasi karena kesengajaan, maka pengurus dapat dituntut di pengadilan.
e)    wewenang pengurus koperasi adalah :
 Ã˜  mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
 Ã˜   memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi
 Ã˜   melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai tanggungjawabnya sebagai pengurus.
3)   Pengawas
a)    adalah perangkat organisasi koperasi yang menjadi suatu lembaga atau badan struktural koperasi.
b)    pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
c)    koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota.
d)    lapangan usahanya menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan  kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa.
e)    tugas pengawas koperasi yaitu :
Ø melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi dari pengurus.
Ø membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
f)     wewenang pengawas koperasi yaitu :
Ø   meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
Ø   memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
r.    Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1)   Modal sendiri koperasi
a)   simpanan pokok :
 Ã˜   adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
 Ã˜   tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b)   simpanan wajib :
 Ã˜   adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu.
 Ã˜   tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c)   dana cadangan :
 Ã˜   adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha.
 Ã˜   digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d)   hibah :
 Ã˜   yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi.
 Ã˜   tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2)   Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, serta sumber pinjaman lainnya yang sah.

s.   Lambang Koperasi Indonesia



 Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi yang baru :
1)    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif, produktif dalam kegiatannya, berwawasan, dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
2)    Lambang Koperasi Indonesia berbentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai tujuan Koperasi Indonesia :
a)   sebagai gerakan koperasi di indonesia untuk menyalurkan aspirasi
b)   sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan
c)   sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi
d)   selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3)    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4)    Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5)    Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6)    Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
a)   Tulisan  : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
b)   Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
c)   Tata Warna :
Ø Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9
Ø Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25
Ø Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21
Ø Perbandingan skala 1 : 20.


                                 -----oOo-----

Tidak ada komentar: