BAB 18 C
JENIS-JENIS PAJAK
C. Jenis-Jenis Pajak
1. jenis pungutan pajak dilakukan pemerintah tidak hanya satu macam.
2. keberagaman pajak bertujuan agar penarikan pajak kepada masyarakat dapat secara
cermat, tepat, dan adil.
3. Jenis-jenis pajak ada 3 yaitu :
a. pajak berdasarkan Golongannya :
1) pajak langsung :
a)
adalah
pajak yang bebannya harus dibayar oleh subjek pajak atau wajib pajak, dan tidak
dapat dipindahkan/dilimpahkan kepada pihak lain.
b) misalnya : pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan
pajak kendaraan bermotor (PKB).
2) pajak tidak langsung :
a)
adalah
pajak yang harus dibayar pihak tertentu, tetapi dapat dilimpahkan kepada orang
lain.
b) misalnya
: pajak penjualan, pajak pertambahan nilai (PPn), bea balik nama (BBN), bea
impor dan cukai.
b. pajak berdasarkan Wewenang Pemungutannya :
1) Pajak
Negara atau Pusat :
a)
adalah
pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak di bawah Departemen Keuangan
yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara.
b)
contoh
: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM), Bumi dan Bangunan (PBB), bea meterai, bea perolehan hak
atas tanah dan bangunan, bea cukai, pajak orang asing, serta pajak atas royalti
dan dividen.
2) Pajak
Daerah :
a)
adalah
pajak yang pemungutannya dilakukan Pemerintah Daerah Tingkat I maupun
Pemerintah Daerah Tingkat II yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintah daerah dan pembangunan daerah.
b)
dimiliki
setiap daerah dan memiliki kebijakan masing-masing dalam menentukan subjek pajak,
objek maupun tarif pajak daerah.
c) jenis pajak yang dipungut antara pemerintah daerah tingkat I dengan tingkat
II berbeda-beda.
d) contoh : pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama
kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame.
Perbedaan Pajak
Negara dan Pajak Daerah :
No
|
Pajak Negara
|
Pajak Dearah
|
1
|
Direktorat Jenderal Pajak Pajak Penghasilan
(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
bea meterai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
|
Pemerintah Daerah Tingkat I (Provinsi)
Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas
air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak bahan bakar
kendaraan bermotor, pajak pengambilan dan
pemanfaatan di bawah tanah dan permukaan air.
|
2
|
Cukai :
- Bea
masuk
- Cukai
|
Pemerintah Daerah Tingkat II
(Kabupaten/Kotamadya) Pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak
reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan galian golongan C,
parkir.
|
c. pajak berdasarkan Sifatnya :
1) Pajak
subjektif (bersifat perorangan) :
a) yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan diri wajib pajak.
b)
contoh
: Pajak Penghasilan (PPh).
2)
Pajak objektif (bersifat kebendaan) :
a)
pajak
yang pemungutannya berdasarkan objek atau tidak memerhatikan keadaan wajib
pajak.
b)
contoh : pajak tontonan,
pajak restoran, perhotelan, cukai rokok, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPnBM).
-----oOo-----
Tidak ada komentar:
Posting Komentar