BAB 18 C. JENIS-JENIS PAJAK

BAB 18 C
JENIS-JENIS PAJAK


C.  Jenis-Jenis Pajak
1.    jenis pungutan pajak dilakukan pemerintah tidak hanya satu macam.
2.    keberagaman pajak bertujuan agar penarikan pajak kepada masyarakat dapat secara cermat, tepat, dan adil.
3.   Jenis-jenis pajak ada 3 yaitu :
 a. pajak berdasarkan Golongannya :
1)   pajak langsung :
a)    adalah pajak yang bebannya harus dibayar oleh subjek pajak atau wajib pajak, dan tidak dapat dipindahkan/dilimpahkan kepada pihak lain.
b)     misalnya : pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak  kendaraan bermotor (PKB).
2)   pajak tidak langsung :
a)    adalah pajak yang harus dibayar pihak tertentu, tetapi dapat dilimpahkan kepada orang lain.
b)   misalnya : pajak penjualan, pajak pertambahan nilai (PPn), bea balik nama (BBN), bea impor dan cukai.
 b. pajak berdasarkan Wewenang Pemungutannya :
1)   Pajak Negara atau Pusat :
a)    adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak di bawah Departemen Keuangan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara.
b)    contoh : Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bumi dan Bangunan (PBB), bea meterai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, bea cukai, pajak orang asing, serta pajak atas royalti dan dividen.
2)   Pajak Daerah :
a)    adalah pajak yang pemungutannya dilakukan Pemerintah Daerah Tingkat I maupun Pemerintah Daerah Tingkat II yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.
b)    dimiliki setiap daerah dan memiliki kebijakan masing-masing dalam menentukan subjek pajak, objek maupun tarif pajak daerah.
c)    jenis pajak yang dipungut antara pemerintah daerah tingkat I dengan tingkat II berbeda-beda.
d)    contoh : pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame.
 Perbedaan Pajak Negara dan Pajak Daerah :
No
Pajak Negara
Pajak Dearah
1
Direktorat Jenderal Pajak Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea meterai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Pemerintah Daerah Tingkat I (Provinsi)
Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak pengambilan dan
pemanfaatan di bawah tanah dan permukaan air.
2
Cukai :
 - Bea masuk
 - Cukai
Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) Pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan galian golongan C, parkir.

c. pajak berdasarkan Sifatnya  :
1)   Pajak subjektif (bersifat perorangan) :
a)    yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan diri wajib pajak.        
b)    contoh : Pajak Penghasilan (PPh).
2)   Pajak objektif (bersifat kebendaan) :
a)    pajak yang pemungutannya berdasarkan objek atau tidak memerhatikan keadaan wajib pajak.
b)    contoh : pajak tontonan, pajak restoran, perhotelan, cukai rokok, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).  


                                                 -----oOo----- 

 

Tidak ada komentar: