Bab 14 E. TIPE / PENGGOLONGAN PRANATA SOSIAL


BAB 14
 TIPE / PENGGOLONGAN PRANATA SOSIAL

E.  Tipe / Penggolongan Pranata Sosial

1.Pranata sosial berdasarkan pengembangannya ada 2 yaitu :
 a. crescive institutions :
1)  adalah pranata sosial yang secara tidak sengaja tumbuh dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat.  
2)  contoh  :  hak milik, perkawinan, dll.   
b. enacted institutions :
1)   adalah pranata sosial yang sengaja dibentuk untuk memenuhi tujuan/kebutuhan tertentu.
2)   contoh : lembaga utang piutang, lembaga perdagangan, dan lembaga kependidikan   yang semuanya berakar pada kebiasaankebiasaan dalam masyarakat.
2. Pranata sosial berdasarkan sistem nilai yang diterima masyarakat ada 2 yaitu :
a.basic Institutions :
1)  adalah pranata sosial yang sangat penting untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat.
2)  contoh :  keluarga, sekolah, dan negara.
b. subsidiary institutions :
1)  adalah pranata sosial yang dianggap kurang penting.  
2)  contoh :  kegiatan untuk rekreasi.
3. Pranata sosial berdasarkan sudut penerimaan masyarakat ada 2 yaitu :
a. approved institutions :
1) adalah pranata sosial yang diterima secara umum oleh masyarakat.
2) contoh : perusahaan, industri, dan lain-lain.
b. unsactioned institutions :
1) adalah pranata sosial yang secara umum oleh ditolak masyarakat.  
2) contoh : pemeras, penjahat, lintah darat, prostitusi, dll.
4. Pranata sosial berdasarkan faktor penyebarannya ada 2 yaitu :
a. general institutions :
1) adalah pranata sosial yang dikenal secara umum, diketahui, dipahami oleh masyarakat secara umum.
2) contoh : agama.
b. restucted institutions :
 1)  adalah pranata sosial yang hanya dikenal oleh kelompok masyarakat tertentu saja.
 2)  contoh : agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dsb.
5. Pranata sosial berdasarkan fungsinya ada 2 yaitu :  
a. cooperative institutions :
1)  adalah pranata sosial yang menghimpun pola serta tata cara tertentu.
2)  contoh : pranata industrialisasi.
b. regulative institutions :
1) adalah pranata sosial yang bertujuan mengatur atau mengawasi pelaksanaan nilai-nilai atau norma-norma yang berkembang dalam masyarakat.
2)  contoh : pranata hukum (kejaksaan, pengadilan, dll).
 

-----oOo-----

Tidak ada komentar: