BAB 18 D
JENIS PAJAK YANG DIKENAKAN KELUARGA
D. Beberapa
jenis pajak yang harus dikenakan kepada keluarga
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
2.
Pajak penghasilan (PPh)
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah (PPnBM)
4. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
5.
Bea Meterai
Keterangan :
1. Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994 :
a.
adalah
pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan yang memiliki permukaan bumi dan
bangunan yang dibangun secara tetap di atasnya.
b. contohnya : rumah, jembatan, pasar
mewah, kolam renang, taman mewah, dll.
c. objek pajak PBB (Pajak
Bumi dan Bangunan) meliputi :
1) bangunan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum seperti tempat
ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, dan tempat-tempat umum lainnya yang tidak
dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
2) kuburan, peninggalan purbakala, dan sejenisnya.
3) hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah
penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani
suatu hak.
4) bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik.
5) bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
d. Subjek pajak yang dikenai
pajak PBB adalah orang atau badan
hukum dan bentuk usaha yang secara nyata :
1) mempunyai hak atas bangunan dan atau,
2) memperoleh manfaat atas bumi dan atau,
3)
memperoleh
manfaat atas bangunan.
e. Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak
sebesar 0,5 %.
f. Dasar Pengenaan Pajak :
1)
Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP)
adalah harga rata-rata
yang diperoleh dari transaksi jual beli
secara wajar.
2) Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
besarnya ditetapkan
sebesar Rp8.000.000,00. Bila besar NJOP lebih kecil dari NJOPTKP maka objek
pajak tidak dikenakan pajak PBB.
3) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) :
adalah suatu persentase
dari nilai jual sebenarnya (NJOKP). NJKP yang ditetapkan serendah-rendahnya 20 %
dan setinggi-tingginya 100 % dari NJOP.
4) Pajak PBB yang terutang Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan tarif pajak dengan NJKP.
g. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan besarnya ditentukan
oleh :
1) luas tanah dan atau bangunan.
2) besarnya nilai jual objek pajak (NJOP), yaitu luas objek dikalikan harga
jual per meter persegi.
3) besarnya nilai jual kena pajak (NJKP), yaitu 20 % dari NJOP.
4)
besarnya
tarif yaitu sebesar 0,5 %.
2. Pajak
Penghasilan (PPh)
a. adalah pajak yang dikenakan subjek pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Pajak Penghasilan (PPh) diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
tentang Pajak Penghasilan.
b. objek PPh yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak
berasal dari Indonesia maupun dan luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kelengkapan wajib pajak yang bersangkutan.
c. subjek pajaknya adalah barang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai
satu kesatuan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap. Subjek pajak terdiri atas
subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
d.
contoh
bentuk Pajak Penghasilan (PPh) :
1)
Pajak
upah atau gaji, pensiun, komisi, atau penghasilan lain yang diperoleh karena pekerjaan seseorang (wajib pajak).
2)
Pajak honorarium dan
royalti.
3)
Pajak
hadiah atau penghargaan.
4)
Pajak
keuntungan berusaha.
5) Pajak bunga simpanan atau tabungan di bank.
6) Pajak dividen yang diterima oleh pemegang saham perusahaan.
7) Pajak sewa tanah, rumah, atau harta kekayaan lain.
8)
Pajak
pembayaran asuransi.
e. Tarif Pajak PPh
Besarnya tarif PPh ditetapkan atas penghasilan kena pajak sesuai
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yaitu :
1) Wajib pajak orang pribadi dalam negeri :
No
|
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
1
|
Sampai dengan Rp25.000.000,00
|
5 %
|
2
|
Rp25.000.000,00 s.d Rp50.000.000,00
|
10 %
|
3
|
Rp50.000.000,00 s.d Rp100.000.000,00
|
15 %
|
4
|
Rp100.000.000,00 s.d Rp200.000.000,00
|
25 %
|
5
|
Di atas Rp200.000.000,00
|
35 %
|
2) Wajib pajak
badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap :
No
|
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
1
|
Sampai dengan Rp50.000.000,00
|
10 %
|
2
|
Rp50.000.000,00 s.d Rp100.000.000,00
|
15 %
|
3
|
Di atas Rp100.000.000,00
|
30 %
|
f. Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP)
Besarnya PTKP menurut Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 137/PMK 03/2005 yang berlaku per 1 Januari 2006 yaitu :
a)
Rp13.200.000,00
untuk diri wajib pajak orang pribadi.
b) Rp1.200.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah.
c) Rp13.200.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung
dengan penghasilan suami.
d) Rp1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga
semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
3. Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
a. PPN adalah pajak dikenakan terhadap penjualan atau penyerahan barang yang
telah diolah atau diproses sehingga berubah sifat atau bentuk aslinya menjadi
barang baru yang bertambah nilainya atau daya gunanya.
b. Pajak PPnBM adalah pajak dikenakan pada barang-barang tergolong barang
mewah.
c. PPN dan PPnBM diatur Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang atau Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
d.
Objek
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) :
1) penyerahan barang kena pajak di daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
2)
impor barang kena pajak.
3)
penyerahan
jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan
oleh pengusaha.
4) pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
5) pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
6) ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
e. Kriteria Objek PPN berbentuk barang dan jasa :
1) Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa
barang bergerak atau barang tidak bergerak. Barang bergerak misalnya meja,
kursi, komputer, dan lain-lain. Sedangkan barang tidak bergerak misalnya rumah,
kapal, pabrik, dan lain-lain.
2) Jasa Kena Pajak (JKP) adalah setiap kegiatan pelayanan, misalnya jasa konsultan, jasa auditor,
jasa pengacara dan lain-lain.
3)
Penetapan jenis barang yang
tidak dikenakan PPN berdasarkan atas kelompok-kelompok barang :
a) barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya.
b) barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
c) makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung,
dan sejenisnya.
d) uang, emas batangan, dan surat berharga.
f.
Penetapan
jenis jasa yang tidak dikenakan PPN berdasarkan kelompok-kelompok jasa
yaitu :
1) jasa di bidang pelayanan kesehatan medis.
2) jasa di bidang pelayanan sosial.
3) jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko.
4) jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna dengan hak opsi.
5)
jasa di bidang
pendidikan.
6) jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan.
7) jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan.
8) jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.
9) jasa di bidang tenaga kerja.
10)
jasa di bidang
perhotelan.
11) jasa yang disediakan pemerintah dalam menjalankan pemerintahan secara umum.
12)
jasa
di bidang keagamaan.
g. Subjek Pajak PPN dan PPn-BM :
1) dikenakan kepada pengusaha, pengimpor atau pedagang
yang menjual barang-barang yang telah disebutkan di atas.
2) kenyataannya, PPN dan PPnBM dilimpahkan konsumen
atau pembeli, sehingga konsumen yang
membayar PPN dan PPnBM atas barang yang dibelinya.
h. Tarif Pajak
PPN adalah 10 %, sedangkan tarif PPN atas ekspor barang kena pajak
adalah 0%. Berdasarkan peraturan pemerintah, tarif pajak PPN dirubah menjadi
serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15 %. Adapun tarif PPnBM adalah 10 %, 20 %, 30 %,
40 %, 50 %, dan 75 %.
i. Contoh penetapan tarif pajak barang-barang mewah :
No
|
Contoh Barang
Mewah Kena Pajak
|
Tarif
|
1
|
Susu yang diasamkan, keju, mentega, minyak yang dibotolkan, produk
kecantikan
|
10 %
|
2
|
Barang saniter, alat fotografi, apartemen, wangi-wangian.
|
20 %
|
3
|
Kapal atau
kendaraan air lainnya, kecuali untuk negara dan umum
|
30 %
|
4
|
Minuman beralkohol, peluru, senjata api
|
40 %
|
5
|
Permadani yang terdapat bulu hewan halus
|
50 %
|
6
|
Barang yang terbuat dari batu mulia atau mutiara,
kapal pesiar mewah tidak untuk negara, atau pemerintah.
|
75 %
|
4. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
a.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan
Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan dikenakan pajak karena tanah dan bangunan tersebut memberikan
keuntungan bagi pemiliknya.
b. Subjek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
adalah orang atau badan yang memperoleh hak atas tanah
dan atau bangunan.
c. Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
yaitu pemindahan hak karena: jual beli, tukar menukar,
hibah, warisan, penggabungan usaha, peleburan usaha,dll.
d. Tarif Pajak dan Dasar Pengenaan Pajak :
1) Tarif pajak bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan ditetapkan 5% .
2) Dasar pengenaan pajak bea perolehan hak atas
tanah dan bangunan (BPHTB) menurut UU No. 20/2000 adalah Nilai Perolehan Objek
Pajak (NPOP) yaitu: harga transaksi, nilai pasar objek pajak, atau NJOP PBB.
e. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
(NPOPTKP) :
NPOPTKP ditetapkan secara regional paling banyak
Rp60.000.000,00, kecuali perolehan hak waris, atau hibah wasiat yang diterima
seseorang dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk
suami/istri. NPOPTKP ditetapkan secara regional paling banyak
Rp300.000.000,00.
5. Bea Meterai
a. Dasar hukum pengenaan Bea Meterai adalah UU No.13 tahun 1985 tentang Bea
Meterai.
b. Pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 24
tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan
Harga Nominal Dikenakan Bea Meterai.
c. Bea materai dikenakan atas dokumen-dokumen
denganTarif Bea Meterai hanya terdiri dari dua jenis tarif yaitu Rp3.000,00 dan
Rp6.000,00.
d.
Bea materai dikenakan atas dokumen-dokumen :
1) Surat perjanjian atau yang lain yang dibuat
dengan tujuan digunakan untuk alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan,
atau keadaan yang bersifat perdata.
2) Akta-akta notaris termasuk salinannya.
3) Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) termasuk rangkapannya.
4) Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang nominalnya
lebih dari
Rp1.000.000,00.
5) Efek dengan nama dalam bentuk apapun sepanjang
harga nominalnya lebih dari
Rp1.000.000,00.
6)
Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di muka
pengadilan.
7)
Tarif Bea
Meterai :
Bea Materai Rp3.000,00
|
Bea Materai Rp6.000,00
|
1. Cek dan Bilyet Giro tanpa batas pengenaan
besarnya harga nominal.
|
1. Surat perjanjian dan surat lain yang
dibuat untuk tujuan sebagai alat pembuktian mengenai suatu perbuatan,
kenyataan, atau keadaan yang bersifat pidana
|
2. Akta-akta Notaris termasuk salinannya
|
|
3. Akta-akta yang dibuat oleh PPAT
|
|
4. Surat
yang memuat jumlah uang lebih dari
Rp1.000.000,00
|
|
5. Surat berharga : wesel, promes, dan aksep yang jumlah nominalnya lebih dari Rp1.000.000,00
|
|
6. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka
pengadilan.
|
8) Dokumen-dokumen penting yang tidak
dikenai Bea Meterai yaitu :
a) surat penyimpanan barang, surat angkut barang,
bukti pengiriman atau penerimaan barang.
b) segala bentuk ijasah.
c) tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun,
tunjangan, dan pembayaran lain yang berkaitan dengan hubungan kerja serta
surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran.
d) tanda bukti penerimaan uang negara dari kas
negara, kas pemerintah daerah, dan bank.
e) tanda terima uang yang dibuat untuk keperluan
intern organisasi
f) dokumen yang menyebutkan tabungan pembayaran uang
tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan perusahaan sejenisnya.
g) surat gadai yang diberikan oleh PT Pegadaian.
h) tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek,
dengan nama dan dalam bentuk apapun.
9) Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menggunakan
benda materai dalam dokumen bermeterai atau menggunakan kertas bersegel
atau disebut kertas bermeterai yaitu :
a) meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh
dan tidak rusak di atas dokumen yang
dikenakan Bea Meterai.
b) materai tempel direkatkan ditempat tanda tangan
akan dibubuhkan disertai pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan diatas
materai sehingga sebagian tanda tangan ada diatas kertas dan sebagian diatas
meterai tempel.
c) jika digunakan lebih dari satu meterai tempel,
maka tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan
sebagian di atas kertas
d) kertas meterai yang sudah digunakan tidak boleh
digunakan lagi.
e) jika dokumen lebih dari satu lembar, maka untuk
bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai.
-----oOo-----
Tidak ada komentar:
Posting Komentar