BAB 16 A
ANGKATAN KERJA, TENAGA KERJA, DAN KESEMPATAN KERJA
A. Angkatan Kerja,
Tenaga Kerja, dan Kesempatan Kerja
1. Angkatan Kerja
a.
angkatan kerja adalah penduduk dalam usia kerja
(15 - 65 tahun) yang sudah bekerja maupun belum bekerja atau sedang mencari
pekerjaan.
b.
penduduk usia 15 - 65 tahun tidak semuanya termasuk
angkatan kerja, sebab penduduk yang tidak aktif dalam kegiatan ekonomi tidak termasuk
kelompok angkatan kerja, misalnya ibu rumah tangga, pelajar, mahasiswa, dan
para pensiunan.
c.
angkatan kerja sangat dipengaruhi oleh jumlah
penduduk.
d.
pertumbuhan angkatan kerja dipengaruhi oleh jumlah
penduduk dan struktur penduduk berdasarkan jenis kelamin, usia, dan tingkat pendidikan.
e.
Makin banyak komposisi jumlah penduduk
laki-laki dari perempuan, maka makin tinggi angkatan kerjanya.
f.
Kriteria
angkatan kerja yang dapat memasuki dunia kerja adalah :
1)
jenis pendidikan
2)
keahlian khusus yang dimiliki
3)
pengalaman kerja
4)
kesehatan yang prima
5) sikap
kepribadian dan kejujuran.
g.
angkatan
kerja terdiri dari penduduk yang bekerja dan pengangguran :
1)
penduduk yang bekerja adalah penduduk yang
melakukan pekerjaan menghasilkan barang dan jasa untuk memperoleh penghasilan.
2)
pengangguran adalah orang yang tidak bekerja
dan sedang mencari pekerjaan.
2. Tenaga
Kerja (usia kerja atau golongan produktif)
a.
adalah penduduk yang telah memasuki usia
kerja terdiri dari penduduk yang sudah bekerja, aktif mencari kerja, masih mau dan
mampu melakukan pekerjaan dalam menghasilkan barang atau jasa kebutuhan hidup
masyarakat.
b.
menurut UU No. 13 Tahun 2003, tenaga kerja adalah
setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau
jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
c. Macam-macam tenaga kerja :
1)
tenaga kerja berdasarkan
keahliannya dibedakan menjadi 3 yaitu :
a) tenaga kerja terdidik
(skill labour) :
adalah tenaga kerja yang dihasilkan
melalui jenjang pendidikan tinggi, misalnya dokter, guru, insinyur, notaries,
dosen, pengacara, dll.
b) tenaga kerja terlatih
(trained labour) :
adalah tenaga kerja yang
dihasilkan melalui pelatihan ketrampilan khusus dan pengalaman kerja, misalnya
sopir, montir, penjahit, tukang cukur, bengkel las, dll.
c) tenaga kerja tidak
terdidik atau tidak terlatih (unskilled atau untrained labour) :
adalah tenaga kerja yang dihasilkan
tanpa melalui pendidikan maupun latihan ketrampilan khusus, misalnya tukang
sapu, pembantu rumah tangga, pesuruh, penjual koran, tukang kebun, dll.
2)
Tenaga kerja menurut sifatnya ada
2 yaitu :
a)
tenaga kerja rohani :
adalah tenaga kerja yang
lebih banyak menggunakan pikiran produktif dalam proses produksi, contohnya
direktur, manajer, dokter, guru, insinyur, dll.
b) tenaga
kerja jasmani :
adalah tenaga kerja yang lebih
banyak menggunakan kekuatan jasmani dalam pelaksanaan proses produksi,
contohnya tukang batu, montir, sopir, petani, dll.
3 . Kesempatan Kerja
a.
adalah jumlah lapangan kerja yang tersedia
bagi masyarakat yang berkaitan dengan kemampuan perusahaan dalam menyediakan
atau menyerap tenaga kerja.
b.
semakin banyak jumlah kesempatan kerja yang
tersedia, maka semakin banyak tenaga kerja yang terserap (dipekerjakan).
c.
di Indonesia masalah kesempatan kerja dijamin
oleh UUD 1945 pasal 27 ayat (2) berbunyi :
“Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Berdasarkan bunyi UUD 1945
pasal 27 ayat (2) di atas, bahwa pemerintah Indonesia bertanggungjawab atas
penciptaan kesempatan kerja serta perlindungan terhadap tenaga kerja, tujuan agar
melalui pekerjaannya setiap warga negara dapat hidup layak.
d.
Kesempatan kerja disebut juga lowongan
pekerjaan.
jumlah lowongan kerja banyak tetapi belum mampu menampung semua
angkatan kerja yang membutuhkan pekerjaan, karena jumlah pencari kerja lebih
banyak dibanding lowongan pekerjaan yang tersedia.
-----oOo-----
Tidak ada komentar:
Posting Komentar