BAB 17 F
KERJASAMA ANTAR PELAKU EKONOMI
F. Kerjasama
Antar Pelaku Ekonomi
1.
Tujuan :
bentuk kerja sama antara BUMN/BUMD,
BUMS/Swasta, dan Koperasi tujuannya untuk meningkatkan perekonomian nasional
dan mensejahteraan masyarakat dengan cara memperlancar jalur distribusi, mempermudah
pelayanan, dan membina sektor yang lemah.
2. Bentuk kerja sama antarpelaku ekonomi yang ada :
a.
Kerjasama BUMN/BUMD dengan BUMS yaitu :
1)
pembinaan industri
berskala kecil oleh BUMN/BUMD
2)
mengadakan pameran
bersama barang hasil produksi
b.
Kerjasama BUMS dengan Koperasi yaitu :
1)
koperasi mengkoordinasi
hasil-hasil industri kecil untuk dipasarkan kepada pedagang yang lebih besar
2)
hasil industri swasta
berupa barang konsumsi didistribusikan oleh koperasi
c.
Kerjasama BUMN/BUMD dengan Koperasi yaitu :
1)
gabah/padi milik petani
dibeli Bulog yang pelaksanaannya dilakukan KUD
2)
koperasi digunakan
sebagai tempat pembayaran rekening listrik
3)
hasil produksi pupuk dan
alat pertanian milik negara didistribusikan oleh koperasi.
d.
Kerjasama ketiga pilar ekonomi antara BUMN/BUMD,
BUMS/Swasta, dan Koperasi yaitu :
1) kerjasama operasi/joint
management yaitu kerja sama antara badan usaha dalam mengelolan perusahaan
2)
kerjasama patungan/joint
venture yaitu kerja sama dalam bentuk penyertaan saham untuk mendirikan usaha
baru secara patungan.
3) BUMS memberi pinjaman modal kepada koperasi yang membutuhkan, sedangkan
pemerintah melindungi dengan mengeluarkan berbagai kebijakan yang mengikat.
-----oOo-----
Tidak ada komentar:
Posting Komentar