BAB 18 E. SANKSI PAJAK



BAB 18 E
SANKSI PAJAK


E.  Sanksi Pajak
1.    pengertian sanksi pajak adalah hukuman kepada wajib pajak jika sengaja melakukan pelangaran terhadap ketentuan pajak sesuai UU no.28 Thn 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
2.    tujuan sanksi pajak adalah untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan menumbuhkan kesadaran untuk taat membayar pajak.
3.    sanksi pajak ada 2 yaitu :
a. sanksi administratif  pajak berupa :
1)   Bunga :
dikenakan kepada wajib pajak yang tidak membayar pajak atau membayar kurang dari jumlah yang seharusnya, sebesar 2,5 % per bulan.
2)   Denda :
a)    dikenakan kepada wajib pajak yang mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak dan keberatan tersebut ditolak, dengan denda sebesar 50 %, jika naik banding ditolak maka denda menjadi sebesar 100 %.
b)    dikenakan juga kepada wajib pajak yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dengan denda Rp.50.000,00 per bulan dan Rp100.000,00 per tahun.
3)    Kenaikan atauTambahan Jumlah Pembayaran :
dikenakan terhadap wajib pajak yang tidak atau kurang membayar pajak dan tidak memberikan laporan bulanan yaitu :
a)    50 % dari PPh yang tidak atau kurang bayar dalam 1 tahun pajak.
b)   100 % dari PPh yang tidak atau kurang bayar.
c)   100 % dari PPn & PPnBM yang tidak atau kurang bayar.
b. Sanksi pidana pajak berupa :
1)   dikenakan pada wajib pajak yang melanggar Pasal 38 & 39 UU No.28 Thn 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
2)   kategorori atau kelompok sanksi pidana dan jenis pelanggaran tindak pidana pajak :
a)    sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal 2 kali lipat pajak terutang yang tidak atau kurang  bayar untuk jenis pelanggaran :
  Ø   tidak menyampaikan surat pemberitahuan.
  Ø   menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi isinya tidak lengkap/tidak benar.
b)    sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 4 kali lipat jumlah pajak terutang yang tidak/kurang bayar untuk jenis pelanggaran sbb :
 Ø    tidak mendaftarkan diri dan menyalahgunakan NPWP.
 Ø    tidak menyampaikan surat pemberitahuan.
 Ø   menyampaikan surat pemebritahuan, tetapi tidak benar/tidak lengkap.
 Ø    menolak untuk dilakukan pemeriksaan.
 Ø   membuat pembukuan atau laporan palsu.
 Ø    tidak menyelenggarakan pembukuan/pencatatan.
 Ø    tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut.           
 Ø    sanksi pidana paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000,00
(1 Milyar rupiah) untuk tindakan memberi keterangan tidak benar dan menghalangi penyidikan.


                                        -----oOo-----

Tidak ada komentar: