BAB 16 A. ANGKATAN KERJA, TENAGA KERJA, DAN KESEMPATAN KERJA

BAB 16 A
ANGKATAN KERJA, TENAGA KERJA, DAN KESEMPATAN KERJA

A. Angkatan Kerja, Tenaga Kerja, dan Kesempatan Kerja
1. Angkatan Kerja
a.   angkatan kerja adalah penduduk dalam usia kerja (15 - 65 tahun) yang sudah bekerja maupun belum bekerja atau sedang mencari pekerjaan.
b.   penduduk usia 15 - 65 tahun tidak semuanya termasuk angkatan kerja, sebab penduduk yang tidak aktif dalam kegiatan ekonomi tidak termasuk kelompok angkatan kerja, misalnya ibu rumah tangga, pelajar, mahasiswa, dan para pensiunan.
c.   angkatan kerja sangat dipengaruhi oleh jumlah penduduk.
d.   pertumbuhan angkatan kerja dipengaruhi oleh jumlah penduduk dan struktur penduduk berdasarkan jenis kelamin, usia, dan tingkat pendidikan.
e.   Makin banyak komposisi jumlah penduduk laki-laki dari perempuan, maka makin tinggi angkatan kerjanya.
f.    Kriteria angkatan kerja yang dapat memasuki dunia kerja adalah :
1)   jenis pendidikan
2)   keahlian khusus yang dimiliki
3)   pengalaman kerja
4)   kesehatan yang prima
5)   sikap kepribadian dan kejujuran.
g.   angkatan kerja terdiri dari penduduk yang bekerja dan pengangguran :
1)   penduduk yang bekerja adalah penduduk yang melakukan pekerjaan menghasilkan barang dan jasa untuk memperoleh penghasilan.
2)   pengangguran adalah orang yang tidak bekerja dan sedang mencari pekerjaan.
2. Tenaga Kerja (usia kerja atau golongan produktif)
a.   adalah penduduk yang telah memasuki usia kerja terdiri dari penduduk yang sudah bekerja, aktif mencari kerja, masih mau dan mampu melakukan pekerjaan dalam menghasilkan barang atau jasa kebutuhan hidup masyarakat.
b.   menurut UU No. 13 Tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
c.   Macam-macam tenaga kerja :
1)   tenaga kerja berdasarkan keahliannya dibedakan menjadi 3 yaitu :
a)   tenaga kerja terdidik (skill labour) :
adalah tenaga kerja yang dihasilkan melalui jenjang pendidikan tinggi, misalnya dokter, guru, insinyur, notaries, dosen, pengacara, dll.
b)  tenaga kerja terlatih (trained labour) :
adalah tenaga kerja yang dihasilkan melalui pelatihan ketrampilan khusus dan pengalaman kerja, misalnya sopir, montir, penjahit, tukang cukur, bengkel las, dll.
c)   tenaga kerja tidak terdidik atau tidak terlatih (unskilled atau untrained labour) :
adalah tenaga kerja yang dihasilkan tanpa melalui pendidikan maupun latihan ketrampilan khusus, misalnya tukang sapu, pembantu rumah tangga, pesuruh, penjual koran, tukang kebun, dll.
2)   Tenaga kerja menurut sifatnya ada 2 yaitu :
a)   tenaga kerja rohani :
adalah tenaga kerja yang lebih banyak menggunakan pikiran produktif dalam proses produksi, contohnya direktur, manajer, dokter, guru, insinyur, dll.
b)  tenaga kerja jasmani :
adalah tenaga kerja yang lebih banyak menggunakan kekuatan jasmani dalam pelaksanaan proses produksi, contohnya tukang batu, montir, sopir, petani, dll.
3 . Kesempatan Kerja
a.   adalah jumlah lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat yang berkaitan dengan kemampuan perusahaan dalam menyediakan atau menyerap tenaga kerja.
b.   semakin banyak jumlah kesempatan kerja yang tersedia, maka semakin banyak tenaga kerja yang terserap (dipekerjakan).
c.   di Indonesia masalah kesempatan kerja dijamin oleh UUD 1945 pasal 27 ayat (2) berbunyi :
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Berdasarkan bunyi UUD 1945 pasal 27 ayat (2) di atas, bahwa pemerintah Indonesia bertanggungjawab atas penciptaan kesempatan kerja serta perlindungan terhadap tenaga kerja, tujuan agar melalui pekerjaannya setiap warga negara dapat hidup layak.
d.   Kesempatan kerja disebut juga lowongan pekerjaan.
jumlah lowongan kerja  banyak tetapi belum mampu menampung semua angkatan kerja yang membutuhkan pekerjaan, karena jumlah pencari kerja lebih banyak dibanding lowongan pekerjaan yang tersedia.
 

-----oOo-----

Tidak ada komentar: