BAB 18 B. FUNGSI PAJAK

BAB 18 B
FUNGSI PAJAK


B. Fungsi  Pajak
1. Peranan atau fungsi Pajak dalam pembangunan, yaitu :
a.   sumber pendapatan negara  (Fungsi Budgeter ) :
artinya dengan pembayaran pajak, maka negara memiliki cukup dana untuk melakukan penyelenggaraan pemerintahan dan melakukan pembangunan.
c.   pengatur kegiatan ekonomi (Fungsi Regulasi ) :
artinya melalui pajak, pemerintah dapat mengatur kegiatan konsumsi, distribusi, produksi, ekspor, dan impor.
d.   alat stabilitas perekonomian :
artinya pemerintah dapat mendorong pertumbuhan industri baru dengan menurunkan atau membesarkan pajak bagi industri-industri langka, tetapi banyak dibutuhkan masyarakat, sehingga dapat menjaga stabilitas ekonomi.
e.   alat pemerataan ekonomi (Fungsi Distribusi ) atau Pemerataan Pembangunan dan Pendapatan  Masyarakat :
1)    artinya pemerintah melalui pajak dapat melakukan subsidi kepada rakyat kecil dan tarif pajak masyarakat berpenghasilan tinggi lebih tinggi dari masyarakat berpenghasilan rendah.
2)    penerimaan pajak dari masyarakat berpenghasilan tinggi digunakan untuk membangun sarana dan prasarana ekonomi di daerah kurang maju, seperti pembangunan pasar, rumah sakit, sekolah, dan lain-lain sehingga pajak dapat memeratakan pembangunan dan meningkatkan pendapatan masyarakat di daerah tertinggal.
2. Kebijakan pemerintah dalam mengatur kegiatan ekonomi melalui pajak dilakukan dengan cara :
a.    menaikkan pajak impor dan membebaskan pajak ekspor dengan tujuan melindungi dan meningkatkan daya saing produksi dalam negeri.
b.    melakukan pungutan pajak penghasilan atas golongan berpenghasilan tinggi untuk meningkatkan keadilan sosial dengan jalan pemerataan pendapatan.
c.    memungut tarif pajak rendah bagi perusahaan yang baru berdiri dan industri kecil untuk meningkatkan kemampuan memperluas usaha, dan menyerap tenaga kerja.
 

-----oOo-----
 

Tidak ada komentar: