BAB 17 C. SISTEM EKONOMI INDONESIA

BAB 17 C
SISTEM EKONOMI INDONESIA

 C.  Sistem Ekonomi Indonesia
1.    sistem ekonomi yang dianut setiap bangsa berbeda-beda, sesuai falsafah dan ideologi masing-masing negara, seperti sistem ekonomi yang dianut bangsa Indonesia berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut Amerika Serikat maupun negara lainnya.
2.    pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, sehingga seluruh kegiatan ekonomi diserahkan masyarakat. Adanya pengaruh komunisme yang disebarkan PKI, maka sistem ekonomi berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis. Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi, yang bertahan sampai masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi berlandaskan Ekonomi Kerakyatan dan masih berlaku di Indonesia sampai sekarang.
3.   Bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang :
a.   Sistem Ekonomi Demokrasi
1)    sistem perekonomian Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan mendasari pelaksanaan pembangunan ekonomi.
2)    sistem perekonomian Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem demokrasi ekonomi, artinya sistem perekonomian nasional sebagai perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 , serta berasaskan kekeluargaan dan gotong-royong dari, oleh, dan untuk rakyat, dipimpin dan diawasi pemerintah.
3)    pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif berusaha mencapai kemakmuran bangsa.
4)    negara berperan merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian, sehingga terdapat kerjasama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
5)   Ciri-ciri positif sistem ekonomi demokrasi :
a)    perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b)    cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
c)    bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
d)    sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan melalui permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan dilakukan oleh lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
e)    warga negara memiliki kebebasan memilih pekerjaan yang dikehendaki dan berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
f)     hak milik perorangan diakui tetapi pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
g)    potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas tidak merugikan kepentingan umum.
h)    fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
i)      perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
6)   Berdasarkan Tap MPR No. II / MPR / 1993 tentang GBHN, ciri-ciri negatif sistem ekonomi demokrasi yang harus dihindari ada 3 yaitu :
a)   sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
b)   sistem etatisme, yaitu negara dan aparatur ekonominya bersifat dominan, mendesak, mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
c)    monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok tertentu yang dapat merugikan masyarakat.
b.   Sistem Ekonomi Kerakyatan
1)   sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadi reformasi di Indonesia tahun 1998, sehingga rakyat tetap memegang peranan sebagai pelaku utama, tetapi kegiatan ekonomi lebih banyak berdasarkan mekanisme pasar. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan menjalankan ketetapan MPR RI  No. IV / MPR / 1999, tentang GBHN yang menyatakan sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan.
2)    pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
3)   Sistem ekonomi kerakyatan mempunyai ciri-ciri :
a)    bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat.
b)    memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
c)    mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
d)    menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
e)    ada perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
f)     Pemerintah berhak melakukan koreksi pada ketidaksempurnaan dan ketidakseimbangan pasar, dengan mengurangi hambatan-hambatan yang mengganggu mekanisme pasar.
4)   Hal-hal yang harus ada dalam sistem perekonomian di Indonesia :
a)    mencegah golongan ekonomi terlalu kuat menindas golongan ekonomi lemah
b)    peranan negara penting, tetapi tidak dominan, artinya pemerintah wajib member bimbingan dan pengarahan dalam pertumbuhan ekonomi
c)    sektor swasta berperan penting, karena produksi dikerjakan oleh dan untuk semuanya oleh pihak swasta dibawah pengawasan anggota masyarakat
d)  cabang-cabang produksi yang penting dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya agar keadilan terjamin atau tercapai.

                                   



 
 


Tidak ada komentar: