BAB 16 D. PERANAN PEMERINTAH TANGGULANGI MASALAH TENAGA KERJA

16 D
 PERANAN PEMERINTAH MENANGGULANGI PERMASALAHAN 
TENAGA KERJA DI INDONESIA

D.  Peranan pemerintah menanggulangi permasalahan tenaga kerja di Indonesia

 1. Membuka kesempatan kerja di dalam negeri, dilakukan dengan cara :

a.   mengembangan industri terutama industri padat karya, dilakukan dengan meningkatkan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri

b.   penyelenggaraan proyek pekerjaan umum dilakukan dengan pembuatan jalan, jembatan, saluran air, bendungan, dll.

c.   mendirikan industri atau pabrik yang bersifat padat karya
d.   mendorong usaha-usaha kecil menengah
e.   mengintensifkan pekerjaan di daerah pedesaan
f.    meningkatkan investasi (penanaman modal) asing
g.   meningkatkan kerja sama dengan lembaga-lembaga nasional maupun internasional
h.   melaksanakan pelatihan ketrampilan
i.    melaksanakan transmigrasi untuk memeratakan penyebaran SDM.
 2.  Mengurangi tingkat pengangguran
a.   menurut John Maynard Keynes pengangguran tidak dapat dihapuskan tetapi hanya dapat dikurangi.
b.   pengurangan angka pengangguran dapat dilakukan dengan meningkatkan atau memperluas kesempatan kerja dan menurunkan jumlah angkatan kerja.
c.   Usaha atau cara mengurangi angka atau tingkat pengangguran yaitu :
1)   pemberdayaan angkatan kerja dengan mengirimkan tenaga kerja ke negara/daerah lain yang membutuhkan
2)   pengembangan usaha sektor informal dan usaha kecil
3)   pembinaan generasi muda yang masuk angkatan kerja melalui pemberian kursus keterampilan, pembinaan home industry
4)   mengadakan program transmigrasi
5)   mendorong badan usaha aktif mengadakan kerjasama dengan lembaga pendidikan
6)   mendirikan tempat latihan kerja seperti Balai Latihan Kerja (BLK)
7)   mendorong lembaga-lembaga pendidikan untuk meningkatkan life skill
8)   mengefektifkan pemberian informasi ketenagakerjaan melalui lembaga-lembaga yang terkait dengan upaya perluasan kesempatan kerja.
 3. meningkatkan kualitas atau mutu angkatan kerja dan tenaga kerja, dilakukan dengan cara :
a.   mengadakan pelatihan bagi pencari kerja untuk mengembangan keahlian dan keterampilan kerja (profesionalisme) tenaga kerja dengan mendirikan balai-balai latihan kerja
b.   pemagangan melalui latihan kerja di tempat kerja
c.   perbaikan gizi dan kesehatan
d.   meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat dan menyesuaikan keahlian masyarakat dengan kebutuhan dunia usaha melalui pendidikan formal, kursus-kursus kejuruan, dll.
 4. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dengan memperbaiki sistem pengupahan dengan cara :
a.   menetapkan upah minimum regional (UMR)
b.   mengikutkan setiap pekerja dalam asuransi jaminan sosial tenaga kerja
c.   menganjurkan setiap perusahaan untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja
d.   mewajibkan setiap perusahaan untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja selain gaji, seperti hak cuti, hak istirahat, dll.
5. memperluas pemerataan lapangan kerja
pemerintah mengoptimalkan informasi pemberitahuan lowongan kerja kepada para pencari kerja melalui pasar kerja (bursa tenaga kerja) agar pencari kerja mudah mendapatkan informasi lowongan pekerjaan.
6. Menyusun dan memonitor atau memantau pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan
dilakukan oleh lembaga Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) dan lembaga-lembaga terkait lainnya yang mengeluarkan Undang-Undang, keputusan, regulasi-regulasi yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia.
7. Memperluas dan mengembangkan kesempatan kerja di luar negeri
pengiriman tenaga kerja Indonesia keluar negeri melalui departemen tenaga kerja maupun perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).
8. Perlindungan tenaga kerja, dilakukan dengan cara :
a.   mensosialisasi perturan perundang-undangan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
b.   mensosialisasi standar pengupahan atau penggajian.
9. Membina hubungan industrial dalam negeri dan dunia internasional, dilakukan dengan cara :
a.    menyempurnakan undang-undang dan petunjuk teknis dan petunjuk teknis menyangkut ketenagakerjaan serta mensosialisasikan kepada para pelaku industry.
b.    mengembangkan serikat pekerja dan pengusaha.
c.    membantu menyelesaikan perselisihan hubungan industial, seperti antara pihak pengusaha dan pegawai.          
 

-----oOo-----

Tidak ada komentar: