BAB 17 F. KERJASAMA ANTAR PELAKU EKONOMI

BAB 17 F
KERJASAMA ANTAR PELAKU EKONOMI


F.  Kerjasama Antar Pelaku Ekonomi
1.   Tujuan :
bentuk kerja sama antara BUMN/BUMD, BUMS/Swasta, dan Koperasi tujuannya untuk meningkatkan perekonomian nasional dan mensejahteraan masyarakat dengan cara memperlancar jalur distribusi, mempermudah pelayanan, dan membina sektor yang lemah.
2.   Bentuk kerja sama antarpelaku ekonomi  yang ada :
a.   Kerjasama BUMN/BUMD dengan BUMS yaitu :
1)    pembinaan industri berskala kecil oleh BUMN/BUMD
2)    mengadakan pameran bersama barang hasil produksi
b.   Kerjasama BUMS dengan Koperasi yaitu :
1)    koperasi mengkoordinasi hasil-hasil industri kecil untuk dipasarkan kepada pedagang yang lebih besar
2)    hasil industri swasta berupa barang konsumsi didistribusikan oleh koperasi
c.   Kerjasama BUMN/BUMD dengan Koperasi yaitu :
1)   gabah/padi milik petani dibeli Bulog yang pelaksanaannya dilakukan KUD
2)   koperasi digunakan sebagai tempat pembayaran rekening listrik
3)   hasil produksi pupuk dan alat pertanian milik negara didistribusikan oleh koperasi.
d.   Kerjasama ketiga pilar ekonomi antara BUMN/BUMD, BUMS/Swasta, dan Koperasi yaitu :
1)  kerjasama operasi/joint management yaitu kerja sama antara badan usaha dalam mengelolan perusahaan
2)   kerjasama patungan/joint venture yaitu kerja sama dalam bentuk penyertaan saham untuk mendirikan usaha baru secara patungan.
3)  BUMS memberi pinjaman modal kepada koperasi yang membutuhkan, sedangkan pemerintah melindungi dengan mengeluarkan berbagai kebijakan yang mengikat.
 
-----oOo-----

Tidak ada komentar: