IPS K.9 BAB 7 C



C.  Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)


1.  Pengertian, tujuan, dan jenis  LKBB
a.    pengertian (LKBB) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan dan menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan.
b.   tujuan didirikan LKBB adalah :
1)   untuk mendorong pengkembangan pasar uang dan pasar modal
2)   membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
c.   ada tiga jenis LKBB di Indonesia yaitu :
1)   lembaga pembiayaan pembangunan
2)   lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga
3)   lembaga keuangan bukan bank lainnya.

2.  Bentuk usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia
a.  badan hukum indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.
b.  badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.

3.  Kegiatan usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
a.  menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga
b.  memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki pemerintah maupun swasta
c.  menjadi perantara perusahaan-perusahaan indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri
d.  melakukan penyertaan modal  pada perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal
e.  melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan menteri keuangan
f.   menjadi perantara perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.

4.  Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang beroperasi di Indonesia
a.  Lembaga Pembiayaan
1)   adalah badan-badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
2)   jenis-jenis usaha lembaga pembiayaan :
a)   Sewa Guna Usaha (Leasing)
adalah kegiatan pembiayaan berbentuk penyediaan barang modal, secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee (nasabah) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
b)   Modal Ventura
adalah kegiatan usaha pembiayaan jangka panjang berbentuk penyertaan modal pada suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan dalam jangka waktu tertentu.
c)   Anjak Piutang
adalah kegiatan usaha pembiayaan berbentuk pembiayaan dan atau pengalihan, serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dalam transaksi perdagangan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
d)   Pembiayaan Konsumen
Ø adalah kegiatan usaha pembiayaan berbentuk penyediaan barang-barang kebutuhan konsumen dengan cara pembayaran angsuran atau berkala.
Ø contoh : FIF, Busan Automotif Finance (BAF), ADIRA, dll.
b.  Perusahaan Perasuransian
1)   adalah usaha yang memberikan perlindungan pada tertanggung bila terjadi risiko di masa mendatang, dan jika risiko benar-benar terjadi, maka pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang dijanjikan antara perusahaan asuransi dengan nasabah.
2)   usaha asuransi menghimpun dana dari masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi. premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh pihak tertanggung kepada penanggung (perusahaan asuransi) secara periodik.
3)   lembaga asuransi memiliki peranan ganda, yaitu sebagai lembaga pelimpahan risiko dan sebagai lembaga penyerap dana dari masyarakat.
4)   contoh perusahaan asuransi adalah Asuransi Jiwasraya, Asuransi Bumi Putra, Asuransi Sosial
Tenaga Kerja, Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), dan Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
5)   Jenis-jenis usaha asuransi yang berkembang di Indonesia :
a)   asuransi kerugian
 Ø   yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
 Ø   contohnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, asuransi pengangkutan, asuransi penerbangan, asuransi gangguan usaha, asuransi kredit, dll.
b)   asuransi jiwa
 Ø   adalah jasa penanggulangan risiko yang berkaitan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
 Ø   contohnya asuransi berjangka, asuransi tabungan, dan sebagainya.
c)   reasuransi
adalah pertanggungan ulang atau asuransi yang diasuransikan.
d)   asuransi sosial
 Ø   adalah jasa pertanggungan yang diberikan kepada peserta yang meninggal cacat, atau pensiun.
 Ø   contohnya, PT Taspen (Tabungan Asuransi Pegawai Negeri), Jamsostek (Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja).
6)   manfaat asuransi
a)    pihak tertanggung mendapat rasa aman dari perlindungan yang diberikan pihak asuransi.
b)    sebagai tabungan dan sumber pendapatan lain
c)    sebagai alat penyebaran risiko agar  tertanggung mendapatkan rasa aman dalam  menjalankan aktivitasnya.
d)    pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil berdasarkan  nilai pertanggungan dan besarnya premi ditentukan berdasarkan aspek keadilan bagi kedua belah pihak.
c. Dana Pensiun
1)    pengertian dana pensiun adalah dana yang disediakan pemerintah atau perusahaan bagi para pegawai negeri atau para karyawan sebagai tabungan untuk hari tua.
2)    sumber dana pensiun terkumpul melalui pemotongan gaji pegawai atau karyawan setiap bulan saat pegawai atau karyawan tersebut masih aktif bekerja.
3)    pengelola dana pensiun yaitu lembaga dana pensiun untuk disalurkan kembali kepada masyarakat dengan cara meminjamkan kepada perorangan maupun badan yang memerlukan.
4)    fungsi lembaga dana pensiun yaitu :
a)   sebagai tempat menghimpun dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang
b)   sebagai tempat yang memberikan manfaat pensiun bagi peserta.
5)    perusahaan dana pensiun yang mengelola dan menjalankan program pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil adalah PT Taspen.
6)    tujuan diberikannya dana pensiun bagi karyawan yaitu :
a)   memberikan penghargaan para karyawan yang telah mengabdi di perusahaan tersebut
b)   meningkatkan motiasi karyawan
c)   meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah.
d.  Pegadaian
1)    pegadaian adalah suatu lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan barang atau surat-surat berharga.
2)    ciri-ciri pegadaian yaitu :
a)   terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
b)   nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
c)   barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.
3)    tujuan utama usaha pegadaian adalah :
untuk mengatasi atau membantu agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang segera mendapatkan pinjaman secara cepat dan terhindar dari rentenir.
4)    perusahaan pegadaian yang bergerak di Indonesia adalah Perum Pegadaian.
5)    produk dan jasa Perum Pegadaian yang ditawarkan kepada masayarakat yaitu :
a)   penitipan barang
b)   penaksiran nilai barang
c)   pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
d)   jasa lain, seperti kredit pegawai dan tempat penjualan emas (gold counter).
e. Pasar Modal
1)    pengertian pasar modal adalah pasar yang mempertemukan pihak penawar dan yang memerlukan dana jangka panjang dalam bentuk surat bukti utang jangka panjang (obligasi), surat tanda penyertaan modal (saham), atau surat berharga lainnya dengan jangka waktu satu tahun ke atas.
2)    lembaga pengelola pasar modal di Indonesia yaitu Badan Pembina Pasar Modal (BPPM), Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan PT Danareksa.
f. Koperasi Simpan Pinjam
1)    koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang usahanya bergerak di bidang simpan pinjam.
2)    kegiatan usaha yang dilakukan koperasi simpan pinjam adalah melakukan usaha penyimpanan dan peminjaman uang untuk keperluan para anggotanya.
3)    tujuan koperasi simpan pinjam yaitu :
a)   mendidik para anggota untuk lebih hemat
b)   melayani anggota yang membutuhkan pinjaman
c)   menyelamatkan anggota dari cengkeraman lintah darat
d)   membimbing para anggota untuk memanfaatkan uang pinjamannya untuk kegiatan produktif.

------ oOo  ------

IPS K.9 BAB 7 B



B. Lembaga Keuangan Bank

1.   Pengertian Bank
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.

2.   Asas dan Tujuan Perbankan Indonesia
a.    berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b.    tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

3.   Fungsi Bank
Fungsi bank di Indonesia berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 ada 2 yaitu :
a.  menghimpun dana masyarakat berupa :
1)    giro, adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau perintah pembayaran lainnya.
2)    deposito, adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan bank.
3)    sertifikat deposito, adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat diperjualbelikan.
4)    tabungan, adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu menurut syarat tertentu yang disepakati dan tidak dap t ditarik dengan cek atau  perintah pembayaran lainnya.
5)   deposit on call, yaitu simpanan tetap di bank selama pemiliknya tidak menggunakan,  jika pemiliknya akan menggunakan, pemilik tersebut harus memberitahukan terlebih dahulu.
6)    deposit automatic roll over, yaitu deposito yang sudah jatuh tempo tetapi diperpanjang secara otomatis selama belum diambil.
b. menyalurkan dana dan memberi kredit kepada masyarakat, berupa :
1)    bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha produktif.
2)    kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
3)   jenis-jenis kredit dapat dibedakan menjadi 5 yaitu:
a)  kredit rekening koran, yaitu peminjaman kepada nasabah yang pengambilannya sesuai dengan kebutuhan nasabah tersebut.
b)  kredit reimburse (letter of credit), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah atas pembelian sejumlah barang dan yang membayar (pihak bank).
c)  kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel yang selanjutnya dapat diperdagangkan.
d)  kredit dokumenter, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut barang tersebut.
e)  kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga, dan sekaligus surat-surat berharga tersebut
sebagai jaminan kreditnya.
c.  bank sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran, berupa :
1)    transfer uang (pengiriman uang), yakni pengiriman uang antardaerah atau antarnegara yang dilakukan oleh bank, atas permintaan nasabah atau masyarakat.
contoh orang di Jakarta mentransfer uang kepada orang di Yogyakarta melalui Bank Mandiri.
2)    melakukan inkaso, yaitu  bank atas nama nasabah melakukan penagihan surat utang atau wesel kepada pihak lain.
3)    menerbitkan kartu kredit (credit card), yaitu  bank menerbitkan kartu kredit kepada nasabah sehingga nasabah dapat melakukan transaksi pembelian di supermarket tanpa membawa uang tunai.
4)   mendiskonto, yaitu bank menjamin jual beli surat berharga yang terjadi di masyarakat.
5)    mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s check), yaitu bank menyediakan cek perjalanan untuk memudahkan transaksi dalam perjalanan,.
6)    Automated Teller Machine (ATM), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai yang ditangani oleh mesin.
7)    pembayaran gaji karyawan, yaitu suatu perusahaan/instansi dapat membayar gaji karyawannya melalui bank.
8)    Save Deposit Box (SDB), yaitu tempat penyimpanan surat atau dokumen penting/berharga.

4. Jenis-Jenis Bank
a.  Bank Sentral
1)    menurut UU No. 3 Tahun 2004, bank sentral adalah lembaga negara yang berwewenang mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort.
2)    Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia, yaitu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
3)   tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
4)   tugas Bank Indonesia yaitu :
a)   menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, dengan kewenangan :
 Ø  menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi
 Ø  melakukan pengendalian moneter.
b)   mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dengan kewenangan :
 Ø   melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
 Ø   mewajibkan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
c)   mengatur dan mengawasi bank.
Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberi dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan memberi sanksi terhadap bank sesuai peraturan Bank Indonesia.
b.  Bank Umum
1)   menurut peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2)   kegiatan utama atau tugas pokok bank umum di Indonesia :
a)    menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
b)    memberikan kredit.
c)    menerbitkan surat pengakuan utang.
d)    membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan nasabah dan atas perintah nasabahnya. misalnya, surat-surat wesel, obligasi, surat jaminan pemerintah, sertifikat bank indonesia, dan surat berharga lainnya.
e)    memberikan jasa-jasa bank lainnya seperti transfer, kliring, inkaso, dll.
f)     menyediakan tempat menyimpan barang dan surat berharga (Save Deposit  Box).
g)    melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan sesuai ketetapan Bank Indonesia.
h)    melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
i)     melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
j)     menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
 k)   melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
3)  larangan Bank Umum (berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998) :
a)    melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
b)    melakukan usaha perasuransian.
c)    melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
4)  contoh bank umum di Indonesia :
a)  Bank Umum Milik Pemerintah
 Ø   adalah bank yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah.
 Ø   Bank umum milik pemerintah yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri.
b) Bank Umum Milik Swasta Nasional
 Ø   adalah bank yang modalnya dimiliki oleh pengusaha dalam negeri.
 Ø   contoh bank umum milik swasta nasional yaitu Bank Central Asia (BCA), Bank Niaga, Lippo Bank, Bank Permata, Bank Mega, dll.
c) Bank Umum Milik Swasta Asing
 Ø   adalah cabang dari bank yang ada di luar negeri, yang diizinkan beroperasi di Indonesia.
 Ø   contoh bank umum milik swasta asing yaitu  Bank of American, ABN AMRO Bank, City Bank, Bank of Tokyo, dll.
 
c.  Bank Syariah
1)    Bank syariah adalah bank yang beroperasi mengikuti ketentuanketentuan syariah Islam, khususnya menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
2)    falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efisiensi, keadaan, dan kebersamaan.
3)    penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.
4)    prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah :
a)    pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b)    pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
c)    prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
d)    pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
e)    pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
5)    contoh bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dll.
d. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
1)    adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2)    kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan kegiatan bank umum.
3)    bentuk kegiatan yang boleh dilakukan BPR adalah :
 a)   menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
 b)   memberikan kredit atau pinjaman kepada masyarakat
 c)   menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip bagi hasil, sesuai ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
4)  larangan BPR yaitu :
a)   menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
b)   melakukan atau mengikuti kliring
c)   melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
d)   melakukan usaha perasuransian
e)   Melakukan penyertaan modal.

5.  Produk-Produk Bank
a.    kegiatan yang dilakukan bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat serta memberikan jasajasa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
b.   produk dan jasa apa saja yang ditawarkan bank kepada masyarakat yaitu :
1)   tabungan (saving deposit)
adalah jenis simpanan yang penarikannya dapat dilakukan melalui syarat-syarat tertentu yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat melalui kantor bank, atm, dan kartu debet.
2)   deposito
deposito atau simpanan berjangka merupakan simpanan dana masyarakat yang penarikan dana tersebut hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai tanggal yang telah disepakati antara nasabah dengan pihak bank.
3)   rekening giro (demand deposit)
adalah jenis simpanan nasabah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek untuk penarikan tunai atau bilyet dan pemindahbukuan antarrekening.
4)   pembayaran internasional
adalah jasa bank yang diberikan kepada nasabah untuk memudahkan transaksi keuangan dalam melakukan perdagangan antarnegara.
5)   kliring
adalah sarana perhitungan warkat antarbank yang dilaksanakan bank indonesia dengan tujuan memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
6)   travellers cheque
a)   adalah cek khusus yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan dalam bentuk yang sudah tercetak dan dalam mata uang tertentu.
b)   manfaat  travellers cheque adalah memberikan kemudahan dan keamanan bagi orang yang melakukan perjalanan, karena yang bersangkutan tidak perlu membawa uang tunai.
7)   inkaso
adalah pemberian kuasa oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkan atau melakukan pembayaran kepada pihak yang bersangkutan di tempat lain (dalam atau luar negeri) atas surat-surat berharga baik dalam rupiah maupun valuta asing.
8)   remittance
adalah jasa pengiriman dan penerimaan uang dari luar negeri melalui fasilitas bank.
9)   kartu kredit
a)   adalah alat pembayaran berbentuk kartu dan berfungsi sebagai pengganti uang tunai.
b)   manfatnya adalah sebagai alat pembayaran atas transaksi pembelian barang dan jasa.

10)    safe deposit box
adalah jasa perbankan yang diberikan untuk memberikan rasa aman atas penyimpanan barang milik nasabah adalah fasilitas safe deposit box atau kotak pengamanan simpanan.
11)    phone banking
a)   adalah fasilitas yang memudahkan nasabah melakukan semua transaksi keuangan hanya melalui telepon atau internet.
b)   nasabah dapat cepat melakukan dan mengetahui transaksi keuangan yang terjadi pada hari itu tanpa harus pergi ke bank atau ATM, sehingga memberikan keleluasaan melakukan transaksi hingga 24 jam.
12)    cash management
adalah jasa yang diberikan bank ke nasabahnya untuk membantu pengelolaan dana.
13)    transfer uang (pengiriman uang)
adalah jasa bank dalam pengiriman sejumlah uang yang diamanatkan nasabah dalam bentuk rupiah maupun dalam bentuk mata uang asing yang ditujukan bagi pihak lain.
14)    Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
a)   adalah  pelayanan pembayaran kepada nasabah dengan menggunakan alat atau perangkat mesin dan pengoperasiannya dikendalikan secara otomatis melalui komputer.
b)   contoh ATM adalah auto cash.
15)    payment point
a)   adalah  jasa pelayanan bank bagi nasabahnya, di mana bank mengambil alih pembayaran untuk pihak ketiga sebagai imbalan atas jasa yang telah diterima dari nasabah.
b)   contohnya dalam pembayaran langganan listrik, telepon, PAM, cicilan pengambilan rumah BTN, dan sebagainya yang dibayar oleh bank atas nama nasabahnya.

6.  Peranan Tabungan Masyarakat untuk Pembangunan
a.  peranan tabungan masyarakat dalam pembangunan yaitu :
1)   terciptanya pembentukan modal
2)   mempererat dan memperluas kegiatan ekonomi nasional
3)   mengurangi pengangguran
4)   meningkatkan penghasilan perkapita
5)   mengurangi kesenjangan distribusi pendapatan
6)   meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
c.   kegiatan pembangunan membutuhkan modal atau biaya yang diperoleh dari pengerahan dana tabungan masyarakat, sehingga semakin besar tabungan masyarakat maka kegiatan pembangunan dapat berjalan baik.
d.   manfaat tabungan bagi penabung yaitu :
1)   memperoleh bunga
2)   mendidik untuk hidup hemat
3)   mendapat jaminan keamanan atas uang yang ditabung
4)   mengumpulkan bekal untuk kepentingan di masa depan.

7.  Peranan Bank dalam Perekonomian
a. menyediakan berbagai jasa perbankan
bank keberadaannya sangat menguntungkan baik bagi masyarakat, pengusaha ataupun pemerintah, sebab :
 1)   kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan keuangan lebih mudah dilakukan.
 2)   berbagai fasilitas yang diberikan bank untuk nasabah seperti, ATM (Anjungan Tunai Mandiri), kartu kredit, jasa pengiriman uang, jasa penyimpanan barang-barang berharga, dsb dapat mempermudah dan mempercepat berbagai kegiatan keuangan.
b .   sebagai jantungnya perekonomian
bank diibaratkan jantungnya perekonomian negara. uang diibaratkan sebagai darah yang mengalir ke dalam bank, kemudian bank mengedarkan kembali ke dalam sistem perekonomian agar proses perekonomian tetap berjalan. proses ini berlangsung terus-menerus tanpa henti. sehingga  sistem perbankan suatu negara penting bagi berjalannya perekonomian negara.
c . memperlancar pembangunan negara
dana-dana yang dihimpun bank dapat digunakan untuk pengembangan usaha terutama di sektor-sektor usaha produktif.  Semakin berkembangnya usaha-usaha produktif dapat menyejahterakan rakyat, sehingga pembangunan dapat terwujud.


------  oOo  ------