IPS K.9 BAB 7 C



C.  Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)


1.  Pengertian, tujuan, dan jenis  LKBB
a.    pengertian (LKBB) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan dan menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan.
b.   tujuan didirikan LKBB adalah :
1)   untuk mendorong pengkembangan pasar uang dan pasar modal
2)   membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
c.   ada tiga jenis LKBB di Indonesia yaitu :
1)   lembaga pembiayaan pembangunan
2)   lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga
3)   lembaga keuangan bukan bank lainnya.

2.  Bentuk usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia
a.  badan hukum indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.
b.  badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.

3.  Kegiatan usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
a.  menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga
b.  memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki pemerintah maupun swasta
c.  menjadi perantara perusahaan-perusahaan indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri
d.  melakukan penyertaan modal  pada perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal
e.  melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan menteri keuangan
f.   menjadi perantara perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.

4.  Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang beroperasi di Indonesia
a.  Lembaga Pembiayaan
1)   adalah badan-badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
2)   jenis-jenis usaha lembaga pembiayaan :
a)   Sewa Guna Usaha (Leasing)
adalah kegiatan pembiayaan berbentuk penyediaan barang modal, secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee (nasabah) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
b)   Modal Ventura
adalah kegiatan usaha pembiayaan jangka panjang berbentuk penyertaan modal pada suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan dalam jangka waktu tertentu.
c)   Anjak Piutang
adalah kegiatan usaha pembiayaan berbentuk pembiayaan dan atau pengalihan, serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dalam transaksi perdagangan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
d)   Pembiayaan Konsumen
Ø adalah kegiatan usaha pembiayaan berbentuk penyediaan barang-barang kebutuhan konsumen dengan cara pembayaran angsuran atau berkala.
Ø contoh : FIF, Busan Automotif Finance (BAF), ADIRA, dll.
b.  Perusahaan Perasuransian
1)   adalah usaha yang memberikan perlindungan pada tertanggung bila terjadi risiko di masa mendatang, dan jika risiko benar-benar terjadi, maka pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang dijanjikan antara perusahaan asuransi dengan nasabah.
2)   usaha asuransi menghimpun dana dari masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi. premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh pihak tertanggung kepada penanggung (perusahaan asuransi) secara periodik.
3)   lembaga asuransi memiliki peranan ganda, yaitu sebagai lembaga pelimpahan risiko dan sebagai lembaga penyerap dana dari masyarakat.
4)   contoh perusahaan asuransi adalah Asuransi Jiwasraya, Asuransi Bumi Putra, Asuransi Sosial
Tenaga Kerja, Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), dan Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
5)   Jenis-jenis usaha asuransi yang berkembang di Indonesia :
a)   asuransi kerugian
 Ø   yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
 Ø   contohnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, asuransi pengangkutan, asuransi penerbangan, asuransi gangguan usaha, asuransi kredit, dll.
b)   asuransi jiwa
 Ø   adalah jasa penanggulangan risiko yang berkaitan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
 Ø   contohnya asuransi berjangka, asuransi tabungan, dan sebagainya.
c)   reasuransi
adalah pertanggungan ulang atau asuransi yang diasuransikan.
d)   asuransi sosial
 Ø   adalah jasa pertanggungan yang diberikan kepada peserta yang meninggal cacat, atau pensiun.
 Ø   contohnya, PT Taspen (Tabungan Asuransi Pegawai Negeri), Jamsostek (Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja).
6)   manfaat asuransi
a)    pihak tertanggung mendapat rasa aman dari perlindungan yang diberikan pihak asuransi.
b)    sebagai tabungan dan sumber pendapatan lain
c)    sebagai alat penyebaran risiko agar  tertanggung mendapatkan rasa aman dalam  menjalankan aktivitasnya.
d)    pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil berdasarkan  nilai pertanggungan dan besarnya premi ditentukan berdasarkan aspek keadilan bagi kedua belah pihak.
c. Dana Pensiun
1)    pengertian dana pensiun adalah dana yang disediakan pemerintah atau perusahaan bagi para pegawai negeri atau para karyawan sebagai tabungan untuk hari tua.
2)    sumber dana pensiun terkumpul melalui pemotongan gaji pegawai atau karyawan setiap bulan saat pegawai atau karyawan tersebut masih aktif bekerja.
3)    pengelola dana pensiun yaitu lembaga dana pensiun untuk disalurkan kembali kepada masyarakat dengan cara meminjamkan kepada perorangan maupun badan yang memerlukan.
4)    fungsi lembaga dana pensiun yaitu :
a)   sebagai tempat menghimpun dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang
b)   sebagai tempat yang memberikan manfaat pensiun bagi peserta.
5)    perusahaan dana pensiun yang mengelola dan menjalankan program pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil adalah PT Taspen.
6)    tujuan diberikannya dana pensiun bagi karyawan yaitu :
a)   memberikan penghargaan para karyawan yang telah mengabdi di perusahaan tersebut
b)   meningkatkan motiasi karyawan
c)   meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah.
d.  Pegadaian
1)    pegadaian adalah suatu lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan barang atau surat-surat berharga.
2)    ciri-ciri pegadaian yaitu :
a)   terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
b)   nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
c)   barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.
3)    tujuan utama usaha pegadaian adalah :
untuk mengatasi atau membantu agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang segera mendapatkan pinjaman secara cepat dan terhindar dari rentenir.
4)    perusahaan pegadaian yang bergerak di Indonesia adalah Perum Pegadaian.
5)    produk dan jasa Perum Pegadaian yang ditawarkan kepada masayarakat yaitu :
a)   penitipan barang
b)   penaksiran nilai barang
c)   pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
d)   jasa lain, seperti kredit pegawai dan tempat penjualan emas (gold counter).
e. Pasar Modal
1)    pengertian pasar modal adalah pasar yang mempertemukan pihak penawar dan yang memerlukan dana jangka panjang dalam bentuk surat bukti utang jangka panjang (obligasi), surat tanda penyertaan modal (saham), atau surat berharga lainnya dengan jangka waktu satu tahun ke atas.
2)    lembaga pengelola pasar modal di Indonesia yaitu Badan Pembina Pasar Modal (BPPM), Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan PT Danareksa.
f. Koperasi Simpan Pinjam
1)    koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang usahanya bergerak di bidang simpan pinjam.
2)    kegiatan usaha yang dilakukan koperasi simpan pinjam adalah melakukan usaha penyimpanan dan peminjaman uang untuk keperluan para anggotanya.
3)    tujuan koperasi simpan pinjam yaitu :
a)   mendidik para anggota untuk lebih hemat
b)   melayani anggota yang membutuhkan pinjaman
c)   menyelamatkan anggota dari cengkeraman lintah darat
d)   membimbing para anggota untuk memanfaatkan uang pinjamannya untuk kegiatan produktif.

------ oOo  ------

Tidak ada komentar: