IPS 9 Tema 2A
Uang
dan Lembaga Keuangan
(Penyusun
: Amir Alamsyah, S.Pd._SMP Negeri 1 Bandungan)
A. Uang
1. Asal Mula Terciptanya Uang
Uang tidak muncul begitu saja, tetapi berevolusi dari kebutuhan manusia untuk mengatasi keterbatasan sistem barter. Awalnya, orang bertukar barang atau jasa secara langsung (barter), namun kesulitan menemukan orang yang saling menginginkan barang masing-masing (double coincidence of wants) membuat transaksi menjadi sangat tidak efisien.
2. Tahap barter
a. Barter
Barter adalah sistem pertukaran barang atau jasa secara
langsung antara dua pihak atau lebih tanpa menggunakan perantara
uang. Dalam sistem ini, nilai barang atau jasa ditentukan
berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.
b. Syarat-syarat Barter
Agar
transaksi barter bisa terjadi, beberapa syarat utama harus terpenuhi:
Syarat
Barter |
Deskripsi |
Keinginan Ganda yang Saling Melengkapi (Double
Coincidence of Wants) |
Kedua belah pihak harus memiliki
keinginan untuk menukar barang yang dimiliki dengan barang yang diinginkan
oleh pihak lain. Contohnya, A punya beras dan butuh jagung, sementara B punya
jagung dan butuh beras. |
Nilai Tukar yang Disepakati |
Kedua pihak harus sepakat
mengenai nilai atau perbandingan pertukaran antara barang yang akan ditukar.
Kesepakatan ini seringkali subjektif dan didasarkan pada kebutuhan
masing-masing. |
Barang yang Saling Menguntungkan |
Barang atau jasa yang
ditukarkan harus sama-sama bermanfaat atau dibutuhkan oleh kedua belah pihak. |
Tidak Ada Standar Nilai Universal |
Tanpa adanya uang sebagai alat
ukur, penentuan nilai barang sangat bergantung pada negosiasi dan kesepakatan
individu. |
Kuantitas Barang yang Sesuai |
Barang yang ditukar harus dalam
jumlah yang sepadan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. |
c. Kesulitan Barter
Meskipun terlihat sederhana, sistem barter memiliki
beberapa kesulitan yang membuatnya tidak efisien, terutama dalam skala besar.
Kesulitan
Barter |
Deskripsi |
Kesulitan Menemukan Keinginan Ganda yang Saling
Melengkapi |
Ini adalah kesulitan utama.
Sangat sulit menemukan dua orang yang masing-masing punya apa yang diinginkan
orang lain. |
Kesulitan Menentukan Nilai Tukar |
Tanpa standar nilai (uang),
sulit menentukan berapa banyak satu barang harus ditukar dengan barang lain.
Misalnya, berapa banyak beras yang setara dengan satu ayam? |
Kesulitan Menyimpan Kekayaan |
Barang fisik seringkali mudah
rusak, basi, atau memerlukan tempat penyimpanan yang besar. Ini menyulitkan
seseorang untuk menyimpan kekayaan dalam bentuk barang. |
Kesulitan Pembagian Barang |
Beberapa barang tidak dapat
dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil tanpa mengurangi nilainya
(misalnya, seekor sapi). Ini menyulitkan pertukaran jika salah satu pihak
hanya membutuhkan sebagian kecil dari barang tersebut. |
Tidak Ada Standar Pembayaran di Masa Depan |
Barter tidak memungkinkan
adanya pembayaran di masa depan karena nilai barang dapat berubah dan tidak
ada standar yang tetap. |
d. Contoh Barter
Contoh
Barter |
Deskripsi |
Petani Menukar Beras dengan Telur |
Seorang petani memiliki
kelebihan beras dan membutuhkan telur, lalu ia menukar beberapa karung
berasnya dengan telur milik peternak ayam. |
Penukaran Jasa |
Seorang tukang kayu memperbaiki
atap rumah seorang nelayan, dan sebagai imbalannya, nelayan tersebut
memberikan ikan segar kepada tukang kayu. |
Pertukaran Barang Koleksi |
Dua kolektor prangko saling
menukar prangko langka yang mereka miliki untuk melengkapi koleksi
masing-masing. |
Pertukaran Pakaian Bekas |
Seseorang menukar pakaian bekas
yang tidak terpakai dengan pakaian bekas lain yang lebih sesuai kebutuhannya
dari orang lain. |
3. Tahap Uang Barang
a. Pengertian
Tahap
uang barang adalah
masa di mana masyarakat menggunakan barang-barang tertentu yang diterima
secara umum sebagai alat tukar. Barang-barang ini dipilih karena memiliki
nilai intrinsik (nilai guna) dan dianggap berharga oleh sebagian besar orang
dalam suatu komunitas. Tahap ini muncul sebagai solusi awal untuk mengatasi
berbagai kesulitan yang ditemukan dalam sistem barter murni.
b. Contoh-contoh Uang Barang
Sepanjang
sejarah dan di berbagai wilayah, beragam jenis barang telah digunakan sebagai
uang barang, disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan sumber daya lokal.
Contoh Uang Barang |
Deskripsi
dan Alasan Penggunaan |
Garam |
Di banyak peradaban kuno,
terutama di daerah yang jauh dari laut, garam sangat berharga sebagai
pengawet makanan dan penyedap rasa. Kata "salary" (gaji) bahkan
berasal dari bahasa Latin "salarium," yang berarti pembayaran garam
kepada tentara Romawi. |
Kulit Hewan/Bulu Binatang |
Di daerah dengan iklim dingin
atau masyarakat pemburu, kulit hewan dan bulu binatang menjadi sangat berharga
untuk pakaian dan tempat tinggal. Mereka mudah dibawa dan memiliki nilai
praktis yang tinggi. |
Tembakau |
Di koloni-koloni Amerika Utara,
terutama Virginia pada abad ke-17, tembakau digunakan sebagai uang barang
karena permintaannya tinggi di Eropa dan relatif mudah diukur. |
Kerang Cowrie |
Banyak ditemukan di wilayah
Afrika, Asia, dan Oseania. Kerang ini dihargai karena keindahannya,
kelangkaan relatifnya di beberapa daerah, dan kemudahan untuk disimpan serta
dibawa. |
Beras/Gandum |
Sebagai makanan pokok, beras atau
gandum memiliki nilai universal di masyarakat agraris. Mereka mudah diukur
dan merupakan kebutuhan dasar. |
Ternak
(Sapi, Kambing, dll.) |
Hewan ternak seperti sapi,
kambing, atau domba digunakan di masyarakat pastoral sebagai simbol kekayaan
dan alat tukar. Mereka memiliki nilai guna yang jelas (daging, susu, kulit)
meskipun sulit untuk dibagi. |
Logam Mulia (Emas, Perak) |
Sebelum dicetak menjadi koin,
bongkahan atau bubuk emas dan perak sudah digunakan sebagai uang barang
karena kelangkaan, keindahan, tidak mudah rusak, dan kemudahan untuk dibentuk
atau dibagi. Ini menjadi cikal bakal uang koin. |
Alat Pertanian/Perkakas |
Di beberapa masyarakat awal,
alat-alat seperti kapak batu atau cangkul digunakan sebagai alat tukar karena
nilai fungsionalnya yang tinggi dan daya tahannya. |
Penggunaan
uang barang menandai langkah maju dalam sejarah ekonomi karena membantu
mengatasi beberapa keterbatasan barter murni, seperti kesulitan menemukan
keinginan ganda yang saling melengkapi dan kesulitan penentuan nilai. Namun,
uang barang juga memiliki keterbatasan, seperti kesulitan dalam pembagian, daya
tahan yang terbatas, dan nilai yang bisa berfluktuasi.
4. Tahap Uang
dalam Sejarah Ekonomi
Seiring dengan perkembangan
peradaban, bentuk uang terus berevolusi untuk mengatasi keterbatasan pada tahap
sebelumnya dan memenuhi kebutuhan transaksi yang semakin kompleks. Berikut
tahapan utama dalam evolusi uang.
a. Uang Logam Mulia (Koin Emas/Perak)
Kategori |
Deskripsi |
Pengertian |
Tahap ini adalah penggunaan
potongan logam mulia (terutama emas dan perak) yang dicetak menjadi koin
dengan berat dan kemurnian standar. Nilai koin intrinsik setara dengan nilai
pasarnya karena terbuat dari logam berharga. |
Kelebihan |
· Daya
Tahan: Logam
mulia tidak mudah rusak, busuk, atau berkarat. · Mudah
Dibawa & Disimpan:
Relatif padat nilai, sehingga mudah dibawa dan disimpan dalam jumlah besar. ·
Mudah
Dibagi: Dapat
dicetak dalam berbagai pecahan. · Nilai
Intrinsik:
Diterima secara universal karena nilai bahannya sendiri. ·
Sulit
Dipalsukan:
Membutuhkan teknologi dan keahlian untuk memalsukannya. |
Kekurangan |
· Berat: Untuk transaksi besar, jumlah
koin bisa sangat berat. ·
Resiko
Pencurian: Koin
berharga rentan dicuri. · Persediaan
Terbatas:
Ketersediaan logam mulia (emas/perak) terbatas, membatasi pertumbuhan
ekonomi. · Penyusutan
(Debasement):
Penguasa terkadang mengurangi kandungan logam mulia untuk membuat lebih
banyak koin, menyebabkan inflasi. |
Contoh |
Dinar emas, Dirham perak pada
masa kekhalifahan Islam; Koin denarius Romawi; Koin louis d'or Prancis. |
b. Surat Jaminan Emas (Representasi Emas)
Kategori |
Deskripsi |
Pengertian |
Tahap ini muncul ketika bank atau
institusi lain menerbitkan surat berharga (seringkali berupa uang kertas)
yang dapat ditukarkan kapan saja dengan sejumlah emas yang setara yang
disimpan di bank tersebut. Ini adalah cikal bakal uang kertas modern. |
Kelebihan |
· Lebih
Ringan & Praktis:
Tidak perlu membawa emas fisik yang berat. · Lebih
Aman: Mengurangi
risiko pencurian emas fisik. · Efisiensi
Transaksi:
Pembayaran menjadi lebih cepat dan mudah. · Penyimpanan
Aman: Emas
disimpan di satu tempat (bank) yang terjamin keamanannya. |
Kekurangan |
· Membutuhkan
Kepercayaan:
Nilai surat tergantung pada kepercayaan terhadap penerbit bahwa emas
benar-benar tersedia. · Resiko
Penipuan: Jika
penerbit mencetak lebih banyak surat daripada emas yang dimiliki (fraksional
reserve), bisa terjadi krisis kepercayaan. · Terikat
pada Emas:
Jumlah uang yang beredar masih terbatas pada cadangan emas yang dimiliki. |
Contoh |
Gold Certificates di Amerika Serikat sebelum tahun
1930-an; Banknotes awal yang diterbitkan oleh bank-bank swasta di
Inggris dan negara lain yang menjamin penukaran dengan sejumlah emas
tertentu. |
c. Uang Kertas (Fiat Money dengan Jaminan)
Kategori |
Deskripsi |
Pengertian |
Uang kertas yang nilai
intrinsiknya sangat kecil, namun nilainya dijamin oleh pemerintah atau bank
sentral dan pada awalnya masih dikaitkan dengan cadangan aset tertentu
(misalnya sebagian cadangan emas atau valuta asing). Ini adalah tahap
transisi menuju uang fiat murni. |
Kelebihan |
·
Sangat
Ringan & Praktis:
Paling mudah dibawa dan disimpan untuk berbagai transaksi. ·
Mudah
Dibagi: Tersedia
dalam berbagai nominal. ·
Penghematan
Sumber Daya:
Tidak menggunakan logam mulia dalam jumlah besar. ·
Alat
Kebijakan Moneter:
Pemerintah/bank sentral dapat mengatur jumlah uang beredar untuk stabilisasi
ekonomi (walaupun masih terikat pada cadangan). |
Kekurangan |
·
Nilai
Intrinsik Rendah:
Jika kepercayaan hilang, uang kertas bisa tidak berharga. ·
Rentan
Inflasi:
Pemerintah bisa mencetak terlalu banyak uang, menyebabkan nilai turun. ·
Rentan
Pemalsuan:
Meskipun memiliki fitur keamanan, tetap ada risiko pemalsuan. |
Contoh |
Rupiah Indonesia sebelum tahun
1970-an (pada awalnya); sebagian besar mata uang dunia yang masih diikatkan
dengan cadangan devisa atau komoditas tertentu dalam proporsi tertentu. |
d. Uang Kertas Tanpa Jaminan Emas (Uang Fiat Murni)
Kategori |
Deskripsi |
Pengertian |
Tahap ini adalah bentuk uang
modern yang dominan saat ini. Uang kertas (dan koin) yang nilainya tidak lagi
dijamin oleh cadangan emas atau komoditas fisik lainnya, melainkan oleh
kepercayaan masyarakat dan kekuatan hukum pemerintah yang mengeluarkannya.
Nilainya ditetapkan oleh otoritas moneter. |
Kelebihan |
·
Fleksibilitas
Kebijakan Moneter:
Bank sentral memiliki kontrol penuh atas jumlah uang beredar, memungkinkan
respons cepat terhadap kondisi ekonomi (inflasi, resesi). ·
Tidak
Terbatas Sumber Daya:
Produksi uang tidak lagi dibatasi oleh ketersediaan logam mulia. ·
Sangat
Efisien:
Transaksi menjadi sangat mudah dan cepat. ·
Standar
Nilai Universal:
Diterima sebagai alat pembayaran sah dalam yurisdiksi penerbit. |
Kekurangan |
·
Sangat
Rentan Inflasi/Deflasi:
Pencetakan uang yang berlebihan dapat menyebabkan hiperinflasi; pencetakan
yang kurang bisa menyebabkan deflasi. ·
Membutuhkan
Kepercayaan Tinggi:
Nilai sepenuhnya bergantung pada stabilitas politik dan ekonomi negara. ·
Resiko
Krisis Kepercayaan:
Jika kepercayaan terhadap pemerintah atau bank sentral goyah, nilai uang bisa
anjlok. ·
Biaya
Cetak & Distribusi:
Masih memerlukan biaya produksi dan distribusi fisik. |
Contoh |
Sebagian besar mata uang dunia
saat ini, seperti Rupiah Indonesia, Dolar AS, Euro, Yen Jepang, Pound
Sterling. |
e. Uang Elektronik (Digital Money)
Kategori |
Deskripsi |
Pengertian |
Representasi digital dari uang
fiat yang disimpan dan ditransfer melalui jaringan komputer atau perangkat
elektronik. Ini bukan uang fisik, melainkan saldo digital yang tercatat di
sistem bank atau penyedia jasa keuangan. |
Kelebihan |
·
Sangat
Cepat & Efisien:
Transaksi dapat dilakukan dalam hitungan detik, bahkan antarnegara. ·
Praktis
& Ringan:
Tidak perlu membawa uang fisik. ·
Aman
(dari Pencurian Fisik):
Mengurangi risiko kehilangan atau pencurian uang fisik. ·
Transparan
(dalam Pencatatan):
Setiap transaksi tercatat secara digital. ·
Biaya
Transaksi Rendah:
Beberapa jenis transaksi elektronik memiliki biaya lebih rendah daripada
transfer tunai atau cek. ·
Mendorong
Inklusi Keuangan:
Memudahkan akses ke layanan keuangan bagi mereka yang tidak memiliki akun
bank tradisional. |
Kekurangan |
·
Ketergantungan
pada Teknologi:
Membutuhkan akses internet dan perangkat elektronik. ·
Resiko
Keamanan Siber:
Rentan terhadap peretasan, phishing, atau malware. ·
Privasi: Jejak digital dari setiap
transaksi dapat dilacak. ·
Kesenjangan
Digital: Tidak
semua orang memiliki akses atau literasi teknologi. ·
Ketergantungan
pada Jaringan:
Jika jaringan down, transaksi tidak bisa dilakukan. ·
Risiko
Sistemik:
Kegagalan pada satu sistem bisa berdampak luas. |
Contoh |
·
Kartu
Debit/Kredit:
Saldo bank yang digunakan untuk pembayaran. ·
Uang
Digital (e-wallet):
Dana yang disimpan di aplikasi seperti GoPay, OVO, Dana, LinkAja, PayPal,
dll. ·
Transfer
Bank Online:
Melalui mobile banking atau internet banking. ·
QRIS: Pembayaran melalui kode QR. ·
Kripto
Aset (meskipun
ini kategori berbeda, ada beberapa yang berfungsi sebagai uang digital
terdesentralisasi, seperti Bitcoin, Ethereum - perlu dicatat bahwa statusnya
sebagai uang masih diperdebatkan dan tidak diakui sebagai alat pembayaran sah
di banyak negara). |
5. Motif Seseorang Senang Memegang Uang
a.
Motif seseorang memegang uang
Merujuk
pada berbagai alasan atau tujuan individu menyimpan sebagian kekayaan mereka
dalam bentuk aset tunai atau likuid, daripada menginvestasikannya dalam bentuk
lain. Konsep ini pertama kali dikemukakan secara rinci oleh ekonom John
Maynard Keynes.
b.
Jenis-Jenis Motif Memegang Uang
Menurut
Keynes, ada tiga motif utama mengapa seseorang memilih untuk memegang uang
tunai atau aset yang sangat likuid.
Jenis Motif |
Pengertian |
Contoh
Situasi |
Motif Transaksi |
Motif
ini muncul karena uang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan transaksi
sehari-hari yang sifatnya rutin. Ada kesenjangan waktu antara penerimaan
pendapatan dan pengeluaran, sehingga uang tunai perlu dipegang untuk
transaksi di masa depan. |
·
Memegang
uang tunai untuk membeli kebutuhan pokok (makanan, transportasi). ·
Menyimpan
uang di rekening giro untuk membayar tagihan bulanan (listrik, air,
internet). ·
Membayar
upah karyawan secara mingguan atau bulanan. |
Motif
Berjaga-jaga |
Motif
ini timbul dari keinginan untuk memiliki cadangan uang tunai untuk
menghadapi kejadian tak terduga atau situasi darurat di masa depan. Ini
adalah "uang dingin" yang disisihkan untuk ketidakpastian. |
·
Menyimpan
uang tunai di rumah atau di tabungan untuk biaya pengobatan mendadak. ·
Memiliki
dana darurat untuk perbaikan mobil atau rumah yang tiba-tiba rusak. ·
Menyisihkan
uang untuk menghadapi kehilangan pekerjaan sementara. |
Motif Spekulasi |
Motif
ini mendorong seseorang memegang uang tunai (alih-alih menginvestasikannya)
dengan harapan dapat memperoleh keuntungan dari perubahan harga aset di
masa depan, khususnya obligasi atau saham. Orang akan memegang uang tunai
jika mereka memperkirakan harga aset akan turun (atau suku bunga akan naik),
dan akan menggunakannya untuk membeli aset ketika harganya dianggap rendah. |
·
Seseorang
menunda pembelian saham karena memperkirakan harga saham akan jatuh, dan
berencana membeli saat harga terendah. ·
Investor
menahan dana tunai karena mengantisipasi kenaikan suku bunga obligasi, yang
berarti harga obligasi akan turun, dan mereka bisa membelinya dengan harga
lebih murah. ·
Tidak
menanamkan modal pada bisnis saat ini karena menunggu peluang investasi yang
lebih menguntungkan di masa depan. |
Memahami motif-motif ini penting
bagi bank sentral dalam merumuskan kebijakan moneter, karena jumlah uang yang
ingin dipegang oleh masyarakat akan memengaruhi tingkat suku bunga dan aktivitas
ekonomi secara keseluruhan.
6.
Pengertian Uang dan Syarat Benda Dapat Diterima sebagai Uang
Kategori |
Deskripsi |
a. Pengertian Uang |
Uang adalah alat tukar yang
diterima secara umum untuk pembayaran barang dan jasa, serta untuk
pembayaran utang. Uang berfungsi sebagai satuan hitung (pengukur
nilai) dan penyimpan nilai (alat untuk menimbun kekayaan). Uang
mempermudah transaksi dan aktivitas ekonomi yang tidak bisa dilakukan secara
efisien melalui sistem barter. |
b. Syarat Benda Dapat Diterima sebagai
Uang |
Agar suatu benda dapat berfungsi
dan diterima secara luas sebagai uang, ia harus memenuhi beberapa syarat atau
karakteristik utama: |
1)
Diterima
Umum (Acceptability) |
Benda tersebut harus diakui dan
diterima oleh sebagian besar masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah.
Tanpa kepercayaan dan penerimaan umum, benda itu tidak akan berfungsi sebagai
uang. |
2)
Tahan
Lama (Durability) |
Benda tersebut tidak mudah rusak,
busuk, atau hancur dalam jangka waktu yang wajar. Ini penting agar nilai uang
tidak cepat hilang dan dapat disimpan. |
3)
Stabilitas
Nilai (Stability of Value) |
Nilai benda tersebut harus
relatif stabil dari waktu ke waktu. Fluktuasi nilai yang terlalu besar akan
menyulitkan fungsi uang sebagai satuan hitung dan penyimpan nilai. |
4)
Mudah
Dibawa (Portability) |
Benda tersebut harus mudah
dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain tanpa kesulitan berarti, terutama
untuk transaksi sehari-hari. |
5)
Mudah
Dibagi (Divisibility) |
Benda tersebut harus dapat dibagi
menjadi unit-unit yang lebih kecil tanpa mengurangi nilainya, sehingga dapat
digunakan untuk transaksi dengan berbagai nominal. |
6)
Langka
(Scarcity) |
Ketersediaan benda tersebut harus
terbatas atau tidak mudah diproduksi secara massal. Jika terlalu banyak,
nilainya akan jatuh dan menyebabkan inflasi. |
7)
Homogen
(Homogeneity) |
Setiap unit dari benda tersebut
harus memiliki kualitas dan karakteristik yang sama, sehingga setiap unit
memiliki nilai yang setara. |
8)
Tidak
Mudah Dipalsukan (Cognizability/Difficulty of Counterfeiting) |
Benda tersebut harus memiliki
ciri khas yang sulit ditiru atau dipalsukan untuk menjaga keamanannya dan
mencegah kerugian. |
7. Jenis-Jenis Uang
Uang
memiliki berbagai bentuk dan klasifikasi berdasarkan beberapa kriteria penting.
Memahami jenis-jenis uang ini akan membantu kita memahami bagaimana sistem
keuangan modern bekerja.
Berikut klasifikasi jenis-jenis
uang berdasarkan Lembaga yang Menerbitkan, Nilai, Bahan, dan Wujudnya.
a.
Berdasarkan Lembaga yang Menerbitkan
Jenis Uang |
Pengertian |
Contoh |
Uang Kartal |
Uang yang diterbitkan oleh bank
sentral (di Indonesia: Bank Indonesia) dan merupakan alat pembayaran
yang sah serta wajib diterima oleh masyarakat untuk transaksi
sehari-hari. Ini adalah uang fisik yang kita pegang. |
Uang kertas dan uang logam Rupiah
yang beredar di Indonesia. |
Uang Giral |
Uang yang diterbitkan oleh bank
umum (bukan bank sentral) dan berbentuk non-fisik, berupa saldo
atau tagihan di bank. Uang ini dapat dipindahkan melalui berbagai instrumen
non-tunai. |
Saldo rekening giro atau tabungan
di bank; Cek; Bilyet Giro; Transfer bank; Kartu debit. |
b. Berdasarkan Nilai
Jenis
Uang |
Pengertian |
Contoh |
Uang Bernilai Penuh (Full Bodied Money) |
Uang yang nilai intrinsiknya
(nilai bahan pembuatnya) sama dengan nilai nominalnya (nilai yang
tertera pada uang). Ini umumnya berlaku untuk uang logam yang terbuat
dari logam mulia. |
Koin emas atau perak murni yang
pernah digunakan di masa lalu (misalnya Dinar atau Dirham asli). Jika koin
emas 1 gram memiliki nilai nominal $100, maka harga 1 gram emas di pasar juga
sekitar $100. |
Uang Bernilai Nominal (Token Money) |
Uang yang nilai intrinsiknya
(nilai bahan pembuatnya) lebih rendah daripada nilai nominalnya.
Sebagian besar uang modern masuk dalam kategori ini. Nilainya dijamin oleh
otoritas yang menerbitkan. |
Uang kertas Rupiah (nilai
kertasnya sangat kecil dibanding nominalnya); Koin Rupiah (nilai logamnya
lebih rendah dari nominalnya, misalnya koin Rp 1.000 terbuat dari nikel yang
harganya jauh di bawah Rp 1.000). |
c. Berdasarkan Bahan
Jenis Uang |
Pengertian |
Contoh |
Uang Kertas |
Uang yang terbuat dari bahan
kertas khusus (biasanya campuran serat kapas) dengan desain, gambar, dan
fitur keamanan tertentu. Ini adalah bentuk uang fisik yang paling banyak digunakan. |
Semua
pecahan uang kertas Rupiah (Rp 1.000 hingga Rp 100.000). |
Uang Logam |
Uang yang terbuat dari berbagai
jenis logam (seperti nikel, tembaga, aluminium, kuningan) yang dicetak dalam
bentuk koin dengan nominal tertentu. Umumnya digunakan untuk nilai nominal
yang kecil. |
Semua
pecahan uang logam Rupiah (Rp 100, Rp 200, Rp 500, Rp 1.000). |
d. Berdasarkan Wujud
Jenis Uang |
Pengertian |
Contoh |
Uang Fisik (Tunai) |
Uang yang memiliki bentuk fisik
yang dapat dipegang, dilihat, dan disentuh. Ini termasuk uang kertas dan uang
logam. |
Uang
kertas Rp 50.000; Koin Rp 500. |
Uang Digital/Elektronik (Non-Tunai) |
Representasi digital dari nilai
uang yang disimpan dan ditransfer melalui perangkat elektronik atau jaringan
komputer. Tidak memiliki bentuk fisik, melainkan saldo yang tercatat. |
Saldo
dalam aplikasi GoPay, OVO, DANA; Saldo rekening bank yang terlihat di mobile
banking atau ATM; Pembayaran menggunakan kartu debit/kredit; Transfer
antar rekening. |
Pemahaman tentang berbagai jenis uang ini penting untuk mengerti bagaimana sistem ekonomi dan pembayaran berfungsi di era modern.
8. Fungsi Uang
Uang
memiliki peran fundamental dalam perekonomian modern. Fungsinya dibagi menjadi
dua kategori utama: fungsi asli (primer) dan fungsi turunan
(sekunder).
a.
Fungsi Asli Uang (Fungsi Utama)
Fungsi
asli uang memiliki peran mendasar yang wajib dimiliki agar suatu benda dapat
diterima dan berfungsi sebagai uang.
Fungsi Asli |
Pengertian |
Penjelasan |
1) Alat Tukar (Medium of Exchange) |
Uang digunakan sebagai perantara
untuk pertukaran barang dan jasa. |
Ini adalah fungsi paling dasar
uang. Tanpa uang, kita harus melakukan barter, yang sangat tidak efisien
karena membutuhkan dua pihak yang saling menginginkan barang masing-masing (double
coincidence of wants). Uang menghilangkan hambatan ini, membuat transaksi
jadi jauh lebih mudah dan cepat. |
2) Satuan Hitung (Unit of Account) |
Uang berfungsi sebagai standar
nilai umum untuk mengukur harga barang dan jasa, serta menghitung nilai
kekayaan. |
Uang memungkinkan kita
membandingkan nilai berbagai barang dan jasa dengan mudah. Kita bisa tahu
sebuah mobil bernilai Rp 200 juta dan sepasang sepatu bernilai Rp 500 ribu,
sehingga perbandingan harganya jelas. Ini juga sangat mempermudah pencatatan
keuangan dan akuntansi. |
3) Penyimpan Nilai (Store of
Value) |
Uang dapat digunakan untuk
menyimpan daya beli (kekayaan) dari waktu ke waktu, karena nilainya relatif
stabil. |
Seseorang bisa menunda
pengeluaran dengan menyimpan uang, lalu menggunakannya di masa depan.
Meskipun inflasi bisa mengikis nilai uang, secara umum uang dianggap sebagai
aset yang cukup stabil untuk menyimpan kekayaan jangka pendek hingga
menengah. |
b. Fungsi Turunan Uang (Fungsi Sekunder)
Fungsi
turunan adalah peran tambahan yang muncul seiring dengan perkembangan dan
penerimaan uang yang lebih luas dalam perekonomian.
Fungsi Turunan |
Pengertian |
Penjelasan |
1)
Alat
Pembayaran yang Sah (Means of Payment) |
Uang
diterima sebagai alat untuk melunasi berbagai jenis kewajiban atau utang,
baik yang berasal dari transaksi barang/jasa maupun kewajiban lainnya. |
Ini
melengkapi fungsi alat tukar. Jika Anda berhutang, Anda bisa melunasinya
dengan uang. Pemerintah juga menerima pembayaran pajak dalam bentuk uang,
bukan barang. |
2)
Alat
Pembayaran Utang/Standar Pembayaran Tertunda (Standard of Deferred Payment) |
Uang
dapat digunakan sebagai standar untuk pembayaran yang akan dilakukan di masa
depan. |
Fungsi
ini memungkinkan adanya kredit dan pinjaman. Kita bisa menyepakati pembayaran
cicilan di masa depan dengan jumlah uang tertentu, karena nilai uang dianggap
stabil. Ini fundamental untuk sistem perbankan dan ekonomi modern. |
3)
Alat
Pembentuk dan Pemindah Kekayaan (Means of Wealth Transfer) |
Uang
mempermudah akumulasi kekayaan dan perpindahannya dari satu tempat ke tempat
lain, atau dari satu orang ke orang lain. |
Uang
lebih praktis untuk menyimpan kekayaan dalam jumlah besar daripada barang
fisik. Uang juga mempermudah proses warisan, hadiah, atau investasi di lokasi
yang berbeda tanpa harus memindahkan aset fisik. |
4)
Alat
Pendorong Kegiatan Ekonomi (Means of Economic Stimulation) |
Ketersediaan
uang yang cukup dan stabil dapat merangsang kegiatan produksi dan
perdagangan. |
Kebijakan
moneter yang mengatur jumlah uang beredar dapat digunakan oleh bank sentral
untuk memengaruhi suku bunga, investasi, dan konsumsi, sehingga mendorong
pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja. |
5)
Penimbun
Kekayaan (Hoarding) |
Uang
dapat digunakan untuk menyimpan kekayaan dalam jangka waktu yang tidak
terbatas. |
Meskipun
mirip dengan penyimpan nilai, fungsi ini lebih menekankan pada aspek
pengumpulan dan penahanan uang itu sendiri sebagai bentuk kekayaan, terlepas
dari tujuan transaksi di masa depan. |
6)
Alat
Pendorong Investasi (Means of Investment Promotion) |
Uang
mempermudah mobilisasi dana dari penabung kepada investor, sehingga mendorong
kegiatan investasi dan pembangunan ekonomi. |
Tanpa
uang, mengumpulkan modal untuk usaha besar akan sangat sulit. Uang
memungkinkan tabungan dikumpulkan dan disalurkan ke proyek-proyek produktif. |
7)
Alat
Peningkatan Status Sosial (Means of Social Status) |
Kepemilikan
uang dalam jumlah besar seringkali dikaitkan dengan peningkatan status sosial
atau kekuasaan dalam masyarakat. |
Meskipun
bukan fungsi ekonomis murni, dalam banyak kebudayaan, kekayaan yang diukur
dengan uang seringkali menjadi penanda status, kehormatan, atau pengaruh
seseorang di masyarakat. |
B. Lembaga Keuangan Bank
1. Pengertian Lembaga Keuangan Bank
Lembaga
Keuangan Bank
adalah badan usaha yang bergerak di sektor jasa keuangan yang memiliki fungsi
utama sebagai perantara keuangan. Secara spesifik, bank menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan (seperti tabungan, giro, deposito) dan
kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk
kredit atau pembiayaan. Selain itu, lembaga keuangan bank juga menyediakan
berbagai layanan perbankan lainnya, seperti transfer uang, kliring, inkaso, dan
jasa konsultasi keuangan.
Tujuan
utama lembaga keuangan bank adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat
dan mendukung pembangunan ekonomi dengan memobilisasi dana serta menyediakan
fasilitas pembayaran.
2. Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah
perbankan di Indonesia sangat panjang dan dinamis, mencerminkan perjalanan
politik dan ekonomi bangsa.
a. Era Kolonial (Sebelum 1945)
Masa |
Peristiwa
Penting |
Awal Abad 18 |
Berdirinya
Bank van Courant (1746) oleh VOC, bank pertama di Indonesia yang
bertujuan menunjang kegiatan perdagangan. Namun, keberadaannya tidak bertahan
lama. |
Abad 19 |
Berdirinya
De Javasche Bank (DJB) pada 1828 sebagai bank sirkulasi dan cikal
bakal bank sentral Indonesia. DJB memiliki hak oktroi untuk mencetak dan
mengedarkan Gulden Hindia Belanda. |
Akhir Abad 19 - Awal Abad 20 |
Munculnya
bank-bank milik Belanda lainnya seperti Nederlandsche Indische Escompto
Maatschappij (1918) dan Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM).
Beberapa bank asing (Tiongkok, Jepang, Eropa) juga beroperasi. |
Masa Pendudukan Jepang (1942-1945) |
DJB
dilikuidasi dan tugas bank sirkulasi digantikan oleh Nanpo Kaihatsu Ginko
(NKG). Beberapa bank lokal seperti Bank Rakyat Indonesia (sebelumnya De
Algemene Volkskrediet Bank atau Syomin Ginko) mulai dioperasikan oleh putra
Indonesia. |
b. Awal Kemerdekaan (1945-1965)
Masa |
Peristiwa
Penting |
Proklamasi Kemerdekaan (1945) |
Pemerintah
Indonesia mulai mendirikan bank-bank nasional. Salah satu yang terpenting
adalah Bank Negara Indonesia (BNI) pada 5 Juli 1946. Bank Rakyat
Indonesia (BRI) juga didirikan kembali pada 22 Februari 1946. |
Dualisme Mata Uang |
Terjadi
"perang mata uang" antara uang yang dikeluarkan oleh DJB (NICA) dan
Oeang Republik Indonesia (ORI) yang dikeluarkan oleh pemerintah RI. |
Nasionalisasi DJB (1951-1953) |
Pemerintah
Indonesia menasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia (BI)
melalui UU No. 11 Tahun 1953. Sejak 1 Juli 1953, BI resmi berdiri sebagai
Bank Sentral Republik Indonesia, menggantikan DJB Wet 1922. BI tidak hanya
sebagai bank sirkulasi tetapi juga bank komersial. |
Periode Demokrasi Terpimpin |
Banyak
bank dinasionalisasi dan kebijakan perbankan cenderung sentralistik, dengan
munculnya konsep "Bank Berjuang" yang mendukung perjuangan politik
dan ekonomi. |
c. Era Orde Baru hingga Reformasi (1966-2000-an)
Masa |
Peristiwa
Penting |
Paket Kebijakan 1983 (Pakjun) |
Pemerintah
mulai melakukan deregulasi di sektor perbankan, memberikan kebebasan bank
dalam menentukan suku bunga deposito, tabungan, dan kredit. Tujuannya untuk
meningkatkan peran swasta. |
Paket Kebijakan Oktober 1988 (Pakto 88) |
Deregulasi
besar-besaran yang memudahkan pendirian bank baru. Jumlah bank swasta tumbuh
pesat, meningkatkan persaingan dan mobilisasi dana masyarakat. Ini juga
memicu pertumbuhan kredit. |
Krisis Moneter Asia 1997-1998 |
Sektor
perbankan Indonesia mengalami krisis parah akibat kredit macet dan rush
dana. Banyak bank dilikuidasi atau direkapitalisasi oleh pemerintah melalui Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). |
Reformasi Perbankan (Pasca-1998) |
Dilakukan
restrukturisasi dan konsolidasi perbankan. Lahirnya Undang-Undang No. 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang memberikan independensi penuh
kepada BI sebagai bank sentral, dengan fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah
dan stabilitas sistem keuangan. Terjadi merger besar seperti pembentukan Bank
Mandiri dari gabungan empat bank BUMN. |
Masa |
Peristiwa
Penting |
Penguatan Regulasi dan Pengawasan |
Pasca-krisis,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk (2011) untuk mengambil alih tugas pengaturan
dan pengawasan bank dari Bank Indonesia, bertujuan menciptakan sektor
keuangan yang lebih stabil dan kuat. |
Pertumbuhan Perbankan Syariah |
Sektor
perbankan syariah terus berkembang pesat, didukung regulasi dan kesadaran
masyarakat. Banyak bank syariah baru muncul dan bank konvensional juga
membuka unit syariah. |
Digitalisasi Perbankan |
Transformasi
digital menjadi fokus utama. Bank-bank berlomba mengembangkan layanan mobile
banking, internet banking, e-wallet, dan integrasi dengan ekosistem
digital (contoh: QRIS, BI-FAST). Ini meningkatkan efisiensi dan jangkauan
layanan. |
Konsolidasi dan Penguatan Modal |
Adanya
dorongan untuk konsolidasi bank-bank kecil dan penguatan permodalan untuk
meningkatkan daya saing dan ketahanan terhadap gejolak ekonomi. |
Inklusi Keuangan |
Perbankan
berperan aktif dalam program inklusi keuangan, menjangkau masyarakat yang
belum terlayani (unbanked) melalui layanan Laku Pandai (agen bank),
dan produk keuangan yang sederhana. |
Tantangan Global |
Perbankan
Indonesia terus menghadapi tantangan seperti ketidakpastian ekonomi global,
inflasi, perkembangan teknologi keuangan (fintech) yang disruptif, dan
tuntutan standar internasional. |
3. Usaha Pokok Perbankan di Indonesia
Usaha
pokok perbankan adalah kegiatan inti yang dijalankan bank untuk menjalankan
fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan. Di Indonesia, usaha pokok ini
terbagi menjadi dua aktivitas utama: menghimpun dana (funding)
dan menyalurkan dana (lending).
a.
Menghimpun Dana dari Masyarakat (Funding)
Kategori |
Pengertian |
Jenis
Produk |
Contoh |
Pengertian |
Aktivitas
bank dalam mengumpulkan dana dari masyarakat (nasabah) dalam berbagai
bentuk simpanan. Ini merupakan sumber utama dana bank untuk kemudian
disalurkan kembali dalam bentuk pinjaman atau investasi. Bank memberikan
imbal hasil (bunga atau bagi hasil) kepada nasabah yang menyimpan dananya. |
Giro |
Simpanan
yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet
giro, atau pemindahbukuan. Biasanya untuk transaksi bisnis dan pembayaran
rutin. |
Tabungan |
Simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai syarat tertentu yang
disepakati, namun tidak bisa dengan cek atau bilyet giro. Umumnya untuk
tujuan menabung dan transaksi pribadi sehari-hari. |
||
Deposito
Berjangka |
Simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu (jatuh
tempo) yang telah disepakati antara nasabah dan bank. Biasanya memberikan
bunga lebih tinggi dibanding tabungan. |
||
Sertifikat
Deposito |
Bukti
simpanan berjangka yang dapat diperjualbelikan (dapat dialihkan
kepemilikannya) tanpa melalui prosedur pemindahan hak. |
||
Tabungan
Berjangka/Rencana |
Tabungan
dengan setoran rutin dalam jumlah dan jangka waktu tertentu untuk mencapai
target dana di masa depan (misalnya untuk pendidikan, ibadah haji, dll.). |
b. Menyalurkan Dana kepada Masyarakat (Lending)
Kategori |
Pengertian |
Jenis
Produk |
Contoh |
Pengertian |
Aktivitas
bank dalam menyalurkan kembali dana yang telah dihimpun dari masyarakat
dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan kepada individu, perusahaan, atau
lembaga lainnya. Bank mendapatkan pendapatan utama dari bunga atau bagi hasil
atas pinjaman yang diberikan. |
Kredit Investasi (KI) |
Pinjaman
yang diberikan untuk membiayai pengadaan barang modal dan jasa yang terkait
dengan pembangunan proyek atau rehabilitasi usaha, dengan masa pengembalian
yang lebih panjang. |
Kredit Modal Kerja (KMK) |
Pinjaman
untuk membiayai kebutuhan modal kerja sehari-hari perusahaan atau individu,
seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji, atau persediaan barang.
Umumnya berjangka pendek. |
||
Kredit Konsumsi |
Pinjaman
yang diberikan kepada individu untuk membiayai pembelian barang atau jasa
konsumsi yang akan habis dipakai. |
||
Kredit Profesi |
Pinjaman
khusus yang diberikan kepada individu dengan profesi tertentu (misalnya
dokter, pengacara, notaris) untuk kebutuhan operasional atau pengembangan
profesi mereka. |
||
Pembiayaan Syariah |
Penyaluran
dana berdasarkan prinsip syariah (tanpa bunga, namun menggunakan prinsip bagi
hasil, jual beli, atau sewa) seperti Murabahah (jual beli), Mudharabah
(bagi hasil), Musyarakah (patungan), Ijarah (sewa), dll. |
Kedua
usaha pokok ini saling terkait dan menjadi inti dari bisnis perbankan. Bank berfungsi
sebagai jembatan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak yang
membutuhkan dana, sehingga memfasilitasi aliran modal dalam perekonomian.
4. Bank Sebagai Perantara Lalu Lintas
Pembayaran
Bank
tidak hanya berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana, tetapi juga
memiliki peran krusial sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran.
Fungsi ini sangat vital untuk kelancaran aktivitas ekonomi, baik transaksi
individu maupun bisnis, di dalam negeri maupun antarnegara.
a.
Pengertian
Bank Sebagai Perantara Lalu Lintas Pembayaran
Kategori |
Pengertian |
Pengertian |
Bank bertindak sebagai fasilitator
dan penyelenggara berbagai mekanisme serta alat pembayaran yang
memungkinkan transfer dana (baik uang tunai maupun non-tunai) dari satu pihak
ke pihak lain secara aman, efisien, dan cepat. Ini melibatkan proses
penyelesaian transaksi keuangan, baik antar nasabah satu bank, antarbank,
maupun lintas negara, sehingga perputaran uang dan aktivitas ekonomi dapat
berjalan lancar. |
b. Jenis Layanan Bank untuk Lalu Lintas Pembayaran
Bank
menyediakan beragam jenis layanan untuk memfasilitasi lalu lintas pembayaran,
baik yang bersifat tradisional maupun modern.
Jenis Layanan |
Penjelasan |
Contoh
Spesifik |
1)
Pengelolaan
Uang Kartal |
Bank
menyediakan fasilitas penarikan dan penyetoran uang tunai (uang kertas dan
logam) kepada masyarakat, memastikan ketersediaan uang tunai yang cukup dan
layak edar. |
·
Penarikan
uang tunai melalui ATM atau teller bank. ·
Penyetoran
uang tunai ke rekening tabungan atau giro. ·
Penukaran
uang tunai dalam berbagai pecahan di bank. |
2)
Transfer
Dana |
Jasa
pemindahan sejumlah dana dari satu rekening ke rekening lain, baik dalam satu
bank, antarbank, maupun antarnegara. Ini adalah salah satu layanan paling
fundamental. |
·
Transfer
antar-rekening melalui mobile banking atau internet banking. ·
Transfer
via ATM. ·
Pengiriman
uang ke luar negeri (remittance). ·
Penggunaan
sistem BI-FAST untuk transfer cepat antarbank di Indonesia. |
3)
Kliring
(Clearing) |
Proses
pertukaran warkat-warkat atau data keuangan elektronik antarbank (seperti cek
dan bilyet giro) dan penyelesaian saldo tagihan atau kewajiban di antara
bank-bank peserta kliring. |
·
Proses
penyelesaian cek yang dicairkan di bank yang berbeda dengan bank penerbitnya. ·
Penyelesaian
bilyet giro antarbank. |
4)
Inkaso
(Collection) |
Jasa
penagihan pembayaran atas suatu warkat (misalnya cek, bilyet giro, wesel)
yang diterbitkan oleh pihak ketiga di luar kota atau luar negeri, yang
dibebankan kepada bank lain. |
·
Bank
menagihkan pembayaran cek yang diterbitkan oleh nasabah bank di kota lain. ·
Bank
membantu menagihkan pembayaran wesel dari transaksi ekspor di negara lain. |
5)
Kartu
Pembayaran |
Bank
menerbitkan kartu (fisik atau virtual) yang digunakan sebagai alat pembayaran
pengganti uang tunai, dengan berbagai mekanisme pembayaran. |
·
Kartu
Debit:
Pembayaran langsung memotong saldo rekening tabungan/giro. ·
Kartu
Kredit:
Pembayaran dengan fasilitas kredit (pinjaman) dari bank. ·
Kartu
Prabayar: Pembayaran
dengan saldo yang sudah diisi sebelumnya. |
6)
Sistem
Pembayaran Digital/E-wallet |
Bank
berperan sebagai penyedia infrastruktur atau bekerja sama dengan penyedia e-wallet
untuk memfasilitasi transaksi pembayaran digital tanpa uang tunai. |
·
Pembayaran
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang terhubung langsung ke
rekening bank atau saldo e-wallet. ·
Penggunaan
e-wallet (misalnya GoPay, OVO, DANA) yang top-up saldonya dari
rekening bank. |
7)
Sistem
Pembayaran Internasional |
Bank
memfasilitasi transaksi pembayaran lintas negara yang melibatkan konversi
mata uang dan jaringan pembayaran internasional. |
·
Penggunaan
Letter of Credit (L/C) untuk transaksi ekspor-impor. ·
Transfer
SWIFT (Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication) untuk
pengiriman dana antarbank di berbagai negara. |
8)
Pembayaran
Tagihan/Bill Payment |
Bank
menyediakan layanan untuk memudahkan nasabah melakukan pembayaran rutin
berbagai tagihan. |
·
Pembayaran
tagihan listrik, air, telepon, internet melalui mobile banking atau
ATM. ·
Pembayaran
cicilan pinjaman, asuransi, atau iuran lainnya. |
Melalui
berbagai layanan ini, bank menjadi tulang punggung sistem pembayaran modern, memungkinkan
masyarakat dan pelaku bisnis untuk melakukan transaksi secara cepat, aman, dan
efisien.
5.
Asas, Tujuan, dan Fungsi Bank di Indonesia
Bank
adalah salah satu pilar utama perekonomian suatu negara. Di Indonesia, kegiatan
perbankan diatur berdasarkan asas-asas tertentu, memiliki tujuan yang jelas,
dan menjalankan fungsi-fungsi spesifik untuk mendukung pembangunan nasional.
a. Asas-Asas Bank di Indonesia
Asas-asas ini menjadi landasan filosofis dan operasional bagi seluruh kegiatan perbankan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
Asas Bank |
Penjelasan |
1)
Asas
Demokrasi Ekonomi |
Perbankan Indonesia dalam
melakukan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi. Ini berarti
kegiatan perbankan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kekeluargaan,
mengutamakan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, serta bertujuan untuk
kesejahteraan rakyat banyak, bukan segelintir golongan. |
2)
Asas
Kepercayaan (Fiduciary Principle) |
Hubungan antara bank dan
nasabahnya dilandasi oleh kepercayaan. Bank mengelola dana masyarakat yang
disimpan berdasarkan kepercayaan ini, sehingga bank wajib menjaga kesehatan
dan reputasinya untuk mempertahankan kepercayaan nasabah. |
3)
Asas
Kerahasiaan (Confidentiality Principle) |
Bank wajib menjaga kerahasiaan
segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan nasabahnya, termasuk data
simpanan dan transaksinya. Asas ini penting untuk menjamin rasa aman dan
nyaman nasabah dalam menggunakan jasa bank. |
4)
Asas
Kehati-hatian (Prudential Principle) |
Dalam menjalankan kegiatan
usahanya, baik dalam menghimpun maupun menyalurkan dana, bank wajib
menerapkan prinsip kehati-hatian. Tujuannya adalah agar bank selalu dalam
kondisi sehat, likuid, dan solven, serta melindungi kepentingan nasabah dari
risiko kerugian. |
5)
Asas
Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle) |
Bank wajib memiliki pengetahuan
yang memadai tentang identitas dan latar belakang nasabahnya, serta memantau
transaksi yang dilakukan. Asas ini bertujuan untuk mencegah bank digunakan
sebagai sarana tindak pidana seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. |
b. Tujuan Bank di Indonesia
Tujuan
utama perbankan di Indonesia dirumuskan untuk mendukung pembangunan ekonomi
nasional.
Tujuan Bank |
Penjelasan |
1)
Menunjang
Pelaksanaan Pembangunan Nasional |
Bank berperan penting dalam
mobilisasi dana dan penyediaan pembiayaan untuk berbagai sektor pembangunan,
mulai dari infrastruktur hingga industri dan UMKM. |
2)
Meningkatkan
Pemerataan |
Bank membantu menyalurkan dana
secara merata ke seluruh lapisan masyarakat dan wilayah, mendukung
peningkatan kesejahteraan yang inklusif. |
3)
Meningkatkan
Pertumbuhan Ekonomi |
Dengan menyediakan modal melalui
kredit dan pembiayaan, bank mendorong investasi, produksi, dan konsumsi, yang
pada akhirnya memacu pertumbuhan ekonomi. |
4)
Menjaga
Stabilitas Nasional |
Perbankan yang sehat dan stabil
berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang
esensial bagi kestabilan ekonomi dan sosial negara. |
5)
Meningkatkan
Kesejahteraan Rakyat Banyak |
Semua tujuan di atas bermuara
pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat secara luas. |
c. Fungsi Bank di Indonesia
Fungsi
bank adalah peran konkret yang dijalankan bank dalam perekonomian.
Fungsi Bank |
Penjelasan |
1)
Penghimpun
Dana Masyarakat (Funding) |
Bank bertindak sebagai wadah bagi
masyarakat untuk menyimpan dananya dalam berbagai bentuk simpanan (giro,
tabungan, deposito), sehingga dana tersebut dapat terkumpul dan dioptimalkan. |
2)
Penyalur
Dana kepada Masyarakat (Lending) |
Bank menyalurkan kembali dana
yang telah dihimpun dalam bentuk kredit atau pembiayaan kepada individu
maupun badan usaha yang membutuhkan modal, sehingga terjadi perputaran
ekonomi. |
3)
Perantara
dalam Lalu Lintas Pembayaran |
Bank memfasilitasi berbagai
transaksi pembayaran, baik tunai maupun non-tunai, melalui layanan seperti
transfer, kliring, inkaso, kartu pembayaran, dan sistem pembayaran digital,
sehingga arus uang berjalan lancar. |
4)
Penyedia
Berbagai Jasa Perbankan Lainnya |
Selain fungsi inti di atas, bank
juga menyediakan beragam layanan pendukung lain yang dibutuhkan masyarakat
dan bisnis, meningkatkan efisiensi aktivitas ekonomi. |
5)
Agen
Pembangunan (Agent of Development) |
Bank turut serta dalam mendorong
pembangunan nasional dengan mengalokasikan sumber daya keuangan secara
strategis ke sektor-sektor produktif. |
6)
Agen
Kepercayaan (Agent of Trust) |
Bank membangun dan menjaga
kepercayaan masyarakat sebagai lembaga yang aman dan dapat diandalkan untuk
menyimpan serta mengelola aset keuangan. |
7)
Agen
Stabilitas (Agent of Stability) |
Bank berkontribusi pada
stabilitas sistem keuangan dan perekonomian secara keseluruhan melalui
praktik perbankan yang sehat dan kepatuhan terhadap regulasi. |
6. Bank sebagai Perantara Lalu Lintas Pembayaran
Bank
memainkan peran krusial sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran,
berfungsi sebagai tulang punggung bagi semua transaksi keuangan dalam suatu
perekonomian. Peran ini jauh melampaui sekadar tempat menyimpan uang, melainkan
memfasilitasi pergerakan nilai secara efisien dan aman.
a.
Peran Bank dalam Lalu Lintas Pembayaran
Peran Bank |
Penjelasan |
1)
Penyedia
Mekanisme dan Alat Pembayaran |
Bank mengembangkan dan
menyediakan berbagai instrumen serta sistem yang memungkinkan individu dan
bisnis untuk melakukan pembayaran. Ini mencakup infrastruktur fisik dan
digital yang dibutuhkan untuk memproses transaksi secara cepat dan aman. |
2)
Mengurangi
Penggunaan Uang Tunai |
Melalui penyediaan alat pembayaran
non-tunai, bank secara signifikan mengurangi ketergantungan masyarakat
pada uang tunai. Ini membawa manfaat dalam hal keamanan, efisiensi, dan
kebersihan. |
3)
Memfasilitasi
Perdagangan (Domestik dan Internasional) |
Bank memastikan bahwa pembayaran
atas barang dan jasa dapat diselesaikan dengan lancar, baik di dalam negeri
maupun antar negara. Ini sangat penting untuk mendukung aktivitas
perdagangan dan investasi. |
4)
Mendukung
Efisiensi Ekonomi |
Dengan menyediakan sistem
pembayaran yang cepat, aman, dan dapat diandalkan, bank meminimalkan biaya
dan waktu yang terkait dengan transaksi. Efisiensi ini meningkatkan
produktivitas dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. |
b. Contoh-Contoh Layanan Bank dalam Lalu Lintas
Pembayaran
Berikut
beberapa contoh konkret bagaimana bank menjalankan perannya sebagai perantara
lalu lintas pembayaran.
Kategori Layanan |
Contoh
Spesifik |
Transfer Dana |
· Transfer
antar-rekening:
Mengirim uang dari rekening Anda ke rekening orang lain di bank yang sama
atau bank berbeda, melalui mobile banking, internet banking,
atau ATM. · BI-FAST: Layanan Bank Indonesia yang
memungkinkan transfer dana antarbank secara real-time dengan biaya
rendah. · Pengiriman
uang (remittance):
Mengirim atau menerima uang dari atau ke luar negeri melalui layanan bank. |
Kliring dan Inkaso |
· Penyelesaian
cek/bilyet giro:
Bank memproses pencairan atau pemindahan dana dari cek/bilyet giro yang
diterbitkan oleh nasabah bank lain. · Penagihan
utang antarwilayah:
Bank membantu menagihkan pembayaran dari pihak di kota atau negara lain
berdasarkan warkat tertentu. |
Kartu Pembayaran |
· Kartu
Debit:
Menggunakan kartu untuk belanja di toko fisik atau online yang
langsung memotong saldo rekening tabungan Anda. · Kartu
Kredit:
Melakukan pembelian dengan fasilitas pinjaman dari bank, yang dibayar
kemudian. · Kartu
Prabayar:
Menggunakan kartu dengan saldo yang sudah diisi sebelumnya untuk berbagai
transaksi, misalnya kartu e-toll. |
Pembayaran Digital & QRIS |
· Pembayaran
menggunakan e-wallet:
Mengisi saldo e-wallet (misalnya GoPay, OVO, DANA) dari rekening bank
dan menggunakannya untuk berbagai transaksi. · Pembayaran
QRIS: Memindai
kode QR untuk membayar di merchant, dengan dana ditarik dari rekening
bank atau saldo e-wallet Anda. |
Pembayaran Tagihan Otomatis |
· Autodebet
tagihan:
Mengatur agar bank secara otomatis membayar tagihan bulanan (listrik, air,
internet, cicilan) langsung dari rekening Anda. |
Layanan Brankas Uang Tunai |
· Penyediaan
dan penarikan tunai:
Bank memastikan ketersediaan uang tunai yang layak edar di ATM dan melalui teller
untuk kebutuhan masyarakat. |
Dengan
berbagai mekanisme ini, bank secara efektif menjadi saluran utama pergerakan
uang dalam perekonomian, memungkinkan transaksi yang cepat dan aman, sekaligus
mengurangi risiko yang terkait dengan penggunaan uang tunai.
7. Jenis-Jenis Bank
Bank,
sebagai lembaga keuangan yang krusial, dapat diklasifikasikan berdasarkan
beberapa kriteria penting. Memahami berbagai jenis bank ini membantu kita melihat
keragaman peran dan spesialisasi mereka dalam sistem keuangan.
a.
Berdasarkan Kepemilikan
Klasifikasi
ini didasarkan pada siapa atau entitas mana yang memiliki mayoritas saham atau
modal bank.
Jenis Bank |
Pengertian |
Contoh
di Indonesia |
Bank Pemerintah (Bank BUMN) |
Bank
yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah.
Didirikan dengan tujuan untuk mendukung program-program pembangunan
pemerintah dan menyediakan layanan perbankan untuk masyarakat luas. |
Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara
Indonesia (BNI). |
Bank Swasta Nasional |
Bank
yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta dalam
negeri. Fokus utamanya adalah mencari keuntungan bagi para pemegang
sahamnya, bersaing di pasar dengan inovasi layanan. |
Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank
CIMB Niaga, Bank Mega. |
Bank Asing |
Bank
yang cabang atau perwakilannya didirikan di Indonesia dan modalnya
sebagian besar atau seluruhnya dimiliki oleh pihak asing. Umumnya
melayani korporasi besar, transaksi internasional, dan ekspatriat. |
Citibank N.A., Standard Chartered Bank, JP Morgan Chase
Bank. |
Bank Campuran |
Bank
yang sahamnya dimiliki oleh pihak swasta nasional dan pihak asing
(patungan). Ini menggabungkan keahlian dan modal dari kedua belah pihak. |
Bank Sumitomo Mitsui Indonesia, Bank BNP Paribas Indonesia. |
Bank Koperasi |
Bank
yang kepemilikannya berbentuk koperasi, di mana anggota koperasi
adalah pemilik sekaligus nasabahnya. Berfungsi untuk melayani kebutuhan
finansial anggotanya. |
Bank
Umum Koperasi (saat ini sudah tidak ada bank umum yang murni koperasi,
umumnya sudah menjadi bank umum swasta atau BPR). Namun, prinsip koperasi
masih ada pada beberapa BPR. |
b. Berdasarkan Fungsi
Klasifikasi ini didasarkan pada jenis kegiatan dan fokus layanan utama bank.
Jenis Bank |
Pengertian |
Contoh
di Indonesia |
Bank Sentral |
Lembaga keuangan yang memiliki otoritas
tertinggi dalam sistem moneter suatu negara. Bertanggung jawab menjaga
stabilitas harga, sistem pembayaran, dan sistem keuangan secara keseluruhan.
Bukan mencari keuntungan. |
Bank Indonesia (BI). |
Bank Umum (Bank Komersial) |
Bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Ini adalah
bank yang paling sering berinteraksi dengan masyarakat. |
Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, CIMB Niaga,
dll. |
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) |
Bank yang menerima simpanan
hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu, dan memberikan kredit. BPR tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran (tidak bisa mengeluarkan cek/bilyet giro).
Umumnya beroperasi di daerah. |
BPR Bhakti Daya Ekonomi, BPR Intidana Sukses Makmur,
dll. |
c. Berdasarkan Status
Klasifikasi
ini terkait dengan kemampuan bank dalam melakukan transaksi internasional atau
cakupan layanannya.
Jenis Bank |
Pengertian |
Contoh
di Indonesia |
Bank Devisa |
Bank umum yang memiliki izin
dari Bank Indonesia untuk melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan mata
uang asing, termasuk transaksi internasional seperti ekspor-impor, L/C,
transfer valuta asing, dll. |
Sebagian
besar bank umum besar seperti Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI,
CIMB Niaga, dll. |
Bank Non-Devisa |
Bank umum yang tidak memiliki
izin untuk melakukan transaksi yang berhubungan dengan mata uang asing.
Jangkauan operasinya terbatas pada transaksi domestik dengan Rupiah. |
Beberapa
bank umum yang lebih kecil atau BPR. |
d. Berdasarkan Institusi Penciptaan Uang
Klasifikasi
ini membedakan bank berdasarkan kemampuannya dalam menciptakan uang giral.
Jenis Bank |
Pengertian |
Contoh
di Indonesia |
Bank Primer (Bank Sentral) |
Bank
yang berwenang mencetak dan mengedarkan uang kartal (uang tunai) serta
mengendalikan jumlah uang beredar secara keseluruhan. |
Bank Indonesia (BI). |
Bank Sekunder (Bank Umum) |
Bank
yang memiliki kemampuan untuk menciptakan uang giral (demand deposit)
melalui pemberian kredit. Ketika bank umum memberikan kredit, ia menciptakan
saldo baru di rekening nasabah, yang berfungsi sebagai uang. |
Semua
Bank Umum (Mandiri, BCA, BRI, BNI, dll.) yang menawarkan
layanan giro. |
e. Berdasarkan Bentuk Operasionalnya
Klasifikasi
ini membedakan bank berdasarkan prinsip atau sistem operasional yang mereka
gunakan.
Jenis Bank |
Pengertian |
Contoh
di Indonesia |
Bank Konvensional |
Bank
yang beroperasi berdasarkan prinsip bunga dalam aktivitas penghimpunan
dana (memberikan bunga simpanan) dan penyaluran dana (mengenakan bunga
pinjaman). |
Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, CIMB Niaga,
Bank Danamon (semua bank umum yang tidak spesifik syariah). |
Bank Syariah |
Bank
yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam (bebas
riba/bunga, gharar, maysir). Menggunakan skema bagi hasil (mudharabah,
musyarakah), jual beli (murabahah), sewa (ijarah), dll. |
Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Muamalat Indonesia,
BTN Syariah, OCBC NISP Syariah. |
C. Lembaga keuangan bukan bank (LKBB)
1. Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB),
atau sering disebut juga Lembaga Pembiayaan atau Institusi Keuangan Non-Bank
(IKNB), adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan secara
langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkannya kembali untuk kegiatan investasi atau pembiayaan, namun bukan
dalam bentuk simpanan (giro, tabungan, deposito) seperti bank.
LKBB ini berperan penting dalam
melengkapi fungsi perbankan dan menyediakan alternatif akses keuangan bagi
masyarakat maupun dunia usaha.
2. Tujuan LKBB
LKBB memiliki tujuan spesifik yang melengkapi tujuan perbankan dalam sistem keuangan.
Tujuan LKBB |
Penjelasan |
1)
Mendorong
Perkembangan Pasar Modal |
LKBB, terutama perusahaan efek
dan dana pensiun, membantu memobilisasi dana jangka panjang dari masyarakat
untuk diinvestasikan di pasar modal, yang mendukung pertumbuhan ekonomi. |
2)
Membantu
Dunia Usaha Memperoleh Dana |
Menyediakan alternatif sumber
pembiayaan bagi perusahaan atau individu yang mungkin sulit mendapatkan
kredit dari bank, atau membutuhkan jenis pembiayaan yang berbeda (misalnya
pembiayaan aset). |
3)
Meningkatkan
Efisiensi Ekonomi |
Dengan menyediakan berbagai jasa
keuangan yang spesifik dan terjangkau, LKBB membantu meningkatkan efisiensi alokasi
sumber daya keuangan dalam perekonomian. |
4)
Meningkatkan
Kesejahteraan Masyarakat |
Melalui produk-produk seperti
asuransi, dana pensiun, dan pembiayaan multiguna, LKBB membantu masyarakat
dalam perencanaan keuangan, manajemen risiko, dan pemenuhan kebutuhan. |
5)
Menunjang
Kebijakan Moneter |
Meskipun tidak secara langsung
mengelola uang beredar, aktivitas LKBB dapat memengaruhi likuiditas dan
investasi, sehingga secara tidak langsung mendukung efektivitas kebijakan
moneter. |
3. Fungsi LKBB
Fungsi LKBB berkaitan erat dengan tujuan yang ingin dicapainya dalam sistem keuangan.
Fungsi LKBB |
Penjelasan |
1) Penghimpun Dana Tidak Langsung |
LKBB menghimpun dana dari
masyarakat atau lembaga lain dalam bentuk penerbitan surat berharga,
bukan simpanan. Dana ini kemudian digunakan untuk pembiayaan atau investasi. |
2) Penyalur Dana untuk
Investasi/Pembiayaan |
LKBB menyalurkan dana tersebut
dalam berbagai bentuk pembiayaan kepada individu atau perusahaan yang
membutuhkan, misalnya dalam bentuk sewa guna usaha, anjak piutang, atau
pembiayaan konsumen. |
3) Perantara dalam Penerbitan dan
Perdagangan Surat Berharga |
LKBB, terutama perusahaan efek,
menjadi perantara bagi perusahaan yang ingin menerbitkan saham atau obligasi,
serta memfasilitasi perdagangan surat berharga tersebut di pasar. |
4) Penyedia Jasa Manajemen Risiko |
Melalui produk asuransi, LKBB
membantu masyarakat dan perusahaan mengelola dan memitigasi berbagai risiko
keuangan dan non-keuangan. |
5) Penyedia Jasa Keuangan Spesialis |
LKBB menawarkan produk dan
layanan keuangan yang lebih spesialis dan spesifik dibandingkan bank umum,
disesuaikan dengan kebutuhan segmen pasar tertentu. |
4. Kegiatan Usaha LKBB
Kegiatan
usaha LKBB sangat beragam, mencerminkan spesialisasi masing-masing jenis LKBB. Berikut
beberapa contoh kegiatan usaha berdasarkan jenisnya.
Jenis LKBB |
Kegiatan
Usaha Pokok |
Contoh
Produk/Layanan |
1)
Perusahaan
Pembiayaan |
Melakukan
pembiayaan untuk pengadaan barang atau jasa. |
·
Sewa
Guna Usaha (Leasing):
Pembiayaan barang modal atau aset dengan hak opsi bagi penyewa. ·
Anjak
Piutang (Factoring):
Pengambilalihan tagihan (piutang) suatu perusahaan dengan membeli atau
mengambil alih risiko tagihan. ·
Pembiayaan
Konsumen:
Pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa konsumsi (misalnya kendaraan,
alat elektronik). ·
Kartu
Kredit (jika diterbitkan oleh lembaga pembiayaan non-bank). |
2)
Perusahaan
Asuransi |
Menghimpun
dana melalui premi untuk memberikan perlindungan finansial (ganti rugi) atas
risiko yang mungkin terjadi di masa depan. |
·
Asuransi
jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kendaraan, asuransi kerugian, asuransi
pendidikan. |
3)
Dana
Pensiun |
Mengelola
dana yang dihimpun dari iuran peserta untuk memberikan manfaat pensiun
setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat. |
·
Program
pensiun iuran pasti (PPIP). ·
Program
pensiun manfaat pasti (PPMP). |
4)
Pasar
Modal (Perusahaan Efek) |
Melakukan
kegiatan sebagai penjamin emisi, perantara pedagang efek (broker), atau
manajer investasi. |
·
Membantu
perusahaan go public (IPO). ·
Jasa
jual beli saham/obligasi untuk nasabah. ·
Pengelolaan
portofolio investasi reksa dana. |
5)
Pegadaian |
Memberikan
pinjaman dengan jaminan barang bergerak. |
·
Pinjaman
tunai dengan jaminan emas, perhiasan, kendaraan, atau barang elektronik. ·
Jasa
taksiran emas, jual beli emas. |
6)
Modal
Ventura |
Pembiayaan
dalam bentuk penyertaan modal ke perusahaan rintisan (startup) atau
perusahaan yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi namun berisiko tinggi. |
·
Investasi
ekuitas di perusahaan teknologi baru. ·
Memberikan
dana dan bimbingan manajemen kepada startup. |
7)
Fintech
(Financial Technology) |
Perusahaan
yang memanfaatkan teknologi untuk menyediakan layanan keuangan yang inovatif,
seringkali mengisi celah yang tidak terlayani oleh bank tradisional. |
·
Peer-to-peer
lending (P2P
lending) seperti Investree, KoinWorks. ·
Agregator
keuangan, platform pembayaran digital. |
LKBB, bersama dengan bank,
membentuk ekosistem keuangan yang komprehensif, memungkinkan perputaran dana
dan aktivitas ekonomi yang lebih luas dan beragam di Indonesia.
5. Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
(LKBB)
Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB),
atau sering juga disebut institusi keuangan non-bank (IKNB), adalah entitas
yang bergerak di sektor keuangan. Mereka menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkannya kembali untuk pembiayaan atau investasi, namun tidak dalam
bentuk simpanan seperti giro, tabungan, atau deposito bank umum. LKBB
melengkapi peran perbankan dengan menawarkan layanan keuangan yang lebih
spesialis dan beragam.
a.
Perum Pegadaian
Kategori |
Deskripsi |
Pengertian |
Perum Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang menyediakan jasa pinjaman uang dengan jaminan barang bergerak.
Lembaga ini bertujuan membantu masyarakat yang butuh dana cepat dengan cara
mudah dan aman, tanpa prosedur bank yang rumit. |
Ciri-ciri |
·
Memberikan
pinjaman jangka pendek. ·
Membutuhkan
jaminan barang bergerak (misalnya emas, perhiasan, kendaraan,
elektronik). ·
Prosedur
cepat dan mudah. ·
Menetapkan
bunga atau sewa modal (ujrah dalam syariah) yang relatif terjangkau. ·
Memiliki
keahlian dalam menaksir nilai barang jaminan. |
Fungsi/ Manfaat |
·
Membantu
masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah mendapatkan akses pinjaman. ·
Mencegah
praktik rentenir. ·
Sebagai
sarana investasi masyarakat dalam bentuk emas. ·
Menyediakan
layanan penitipan dan penaksiran barang berharga. |
Tujuan |
·
Menunjang
pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional
melalui penyaluran pinjaman. ·
Melayani
kebutuhan masyarakat akan dana secara cepat dan mudah. |
Kegiatan Usaha & Aktivitas Pembiayaan |
·
Memberikan
pinjaman (kredit) dengan agunan barang bergerak. ·
Menjual
emas dan perhiasan. ·
Melayani
jasa titipan barang berharga. ·
Melakukan
taksiran nilai barang. |
Contoh-contoh |
·
KCA
(Kredit Cepat Aman):
Pinjaman dengan agunan emas, perhiasan, elektronik. ·
Krasida: Pinjaman angsuran dengan agunan
emas. ·
Amanah: Pembiayaan syariah untuk porsi
haji/umrah atau kepemilikan kendaraan/emas. |
b. Perusahaan Asuransi
Kategori |
Deskripsi |
Pengertian |
Perusahaan asuransi adalah lembaga keuangan yang
menghimpun dana dari masyarakat melalui pembayaran premi. Dana ini
digunakan untuk memberikan perlindungan finansial (ganti rugi) kepada
peserta (tertanggung) jika terjadi risiko atau peristiwa tak terduga yang
dijamin dalam polis. |
Ciri-ciri |
·
Adanya
pengalihan risiko dari tertanggung ke penanggung. ·
Pengumpulan
dana melalui premi dari banyak peserta (dana kumpulan). ·
Adanya
kontrak polis yang mengatur hak dan kewajiban. ·
Prinsip
utmost good faith, insurable interest, indemnity, dll. |
Fungsi/Manfaat |
·
Memberikan
rasa aman dan ketenangan finansial. ·
Mengurangi
kerugian finansial akibat risiko tak terduga. ·
Sebagai
alat investasi (pada asuransi jiwa unit link). ·
Sumber
dana jangka panjang untuk pembangunan ekonomi. |
Tujuan |
·
Memberikan
perlindungan finansial dari risiko kerugian masa depan. ·
Menyediakan
produk investasi bagi nasabah. ·
Memobilisasi
dana jangka panjang. |
Kegiatan Usaha & Aktivitas Pembiayaan |
·
Menghimpun
premi dari
peserta. ·
Menginvestasikan
dana premi pada
berbagai instrumen keuangan (saham, obligasi, deposito). ·
Membayar
klaim kepada
tertanggung yang mengalami kerugian sesuai polis. ·
Melakukan
reasuransi (mengasuransikan kembali risiko). |
Contoh-contoh |
·
Asuransi
Jiwa: Prudential,
AXA Mandiri, Allianz. ·
Asuransi
Umum/Kerugian:
Jasa Raharja, Asuransi Astra, Chubb Insurance. ·
Asuransi
Kesehatan, Asuransi Kendaraan, Asuransi Properti. |
3. Perusahaan Dana Pensiun
Kategori |
Deskripsi |
Pengertian |
Perusahaan dana pensiun adalah badan hukum yang
mengelola dana yang dihimpun dari iuran peserta (karyawan dan/atau
pemberi kerja) untuk memberikan manfaat pensiun setelah peserta
memenuhi persyaratan tertentu (misalnya mencapai usia pensiun, cacat, atau
meninggal). |
Ciri-ciri |
·
Pengelolaan
dana jangka panjang. ·
Bersifat
sukarela (DPLK) atau wajib (BPJS Ketenagakerjaan). ·
Dana
terpisah dari aset perusahaan pemberi kerja. ·
Bertujuan
menyiapkan jaminan pendapatan di hari tua. ·
Dilakukan
melalui program pensiun iuran pasti atau manfaat pasti. |
Fungsi/Manfaat |
·
Memberikan
jaminan pendapatan di masa tua bagi karyawan. ·
Mendorong
produktivitas kerja karyawan. ·
Sumber
dana investasi jangka panjang bagi perekonomian. ·
Mendukung
program kesejahteraan sosial pemerintah. |
Tujuan |
·
Menyediakan
jaminan kesinambungan penghasilan bagi peserta setelah tidak lagi bekerja. ·
Mendorong
terciptanya ketenangan kerja dan motivasi bagi karyawan. ·
Mengumpulkan
dana untuk investasi jangka panjang. |
Kegiatan Usaha & Aktivitas Pembiayaan |
·
Menghimpun
iuran dari peserta
dan/atau pemberi kerja. ·
Menginvestasikan
dana yang
terkumpul pada berbagai instrumen investasi secara prudent. ·
Membayarkan
manfaat pensiun
kepada peserta yang berhak. |
Contoh-contoh |
·
Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK):
DPLK Mandiri, DPLK BRI. ·
Dana
Pensiun Pemberi Kerja (DPPK):
Dana Pensiun Telkom, Dana Pensiun Pertamina. ·
BPJS
Ketenagakerjaan
(Program Jaminan Hari Tua dan Pensiun). |
4. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
Kategori |
Deskripsi |
Pengertian |
·
Sewa
Guna Usaha (Leasing)
adalah perusahaan pembiayaan yang menyediakan jasa pembiayaan untuk pengadaan
barang modal atau aset kepada nasabah (lessee) dalam jangka waktu
tertentu, dengan atau tanpa opsi beli di akhir masa sewa. |
Ciri-ciri |
·
Objek
pembiayaan adalah barang modal (mesin, kendaraan, alat berat). ·
Adanya
periode sewa yang disepakati. ·
Dapat
memiliki opsi beli (finance lease) atau tidak (operating lease)
di akhir periode. ·
Tidak
selalu membutuhkan jaminan tambahan di luar aset yang disewa. |
Fungsi/Manfaat |
·
Memberikan
akses pembiayaan bagi perusahaan yang butuh aset tanpa harus membeli tunai. ·
Alternatif
pembiayaan selain kredit bank. ·
Dapat
memberikan keuntungan pajak bagi perusahaan tertentu. ·
Mempermudah
pembaruan teknologi. |
Tujuan |
·
Membantu
perusahaan atau individu memperoleh barang modal yang dibutuhkan untuk
kegiatan usaha atau konsumsi. |
Kegiatan Usaha & Aktivitas Pembiayaan |
·
Menyediakan
pembiayaan untuk pengadaan barang modal dengan skema sewa guna usaha. ·
Membeli
barang modal dari pemasok sesuai pesanan nasabah, lalu menyewakannya. ·
Menerima
pembayaran cicilan sewa dari nasabah. |
Contoh-contoh |
·
Adira
Finance: Umumnya
dikenal untuk pembiayaan kendaraan. ·
PT
Verena Multi Finance Tbk:
Menyediakan pembiayaan alat berat, mobil, motor. ·
Mandiri
Tunas Finance. |
e. Koperasi Kredit (Kopdit/Credit Union)
Kategori |
Deskripsi |
Pengertian |
Koperasi Kredit (Kopdit) adalah lembaga keuangan
berbentuk koperasi, di mana anggota-anggotanya secara bersama-sama
mengumpulkan dan mengelola dana untuk saling memberikan pinjaman dengan
bunga ringan, berdasarkan prinsip kekeluargaan dan gotong royong. |
Ciri-ciri |
·
Berlandaskan
prinsip koperasi (demokrasi ekonomi, keanggotaan sukarela). ·
Anggota
adalah pemilik sekaligus nasabah. ·
Tujuan
utama adalah kesejahteraan anggota, bukan profit semata. ·
Bunga
pinjaman relatif rendah. ·
Proses
pinjaman lebih fleksibel untuk anggota. |
Fungsi/Manfaat |
·
Meningkatkan
kesejahteraan ekonomi anggota. ·
Memfasilitasi
akses pinjaman bagi masyarakat yang sulit dijangkau bank. ·
Mendorong
budaya menabung dan kemandirian finansial anggota. ·
Mencegah
praktik rentenir di kalangan masyarakat. |
Tujuan |
·
Meningkatkan
taraf hidup anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. ·
Membantu
anggota yang kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan formal. |
Kegiatan Usaha & Aktivitas Pembiayaan |
·
Menghimpun
dana dari anggota
(simpanan pokok, wajib, sukarela). ·
Menyalurkan
pinjaman kepada anggota
dengan syarat yang mudah dan bunga kompetitif. ·
Memberikan
pendidikan keuangan kepada anggota. |
Contoh-contoh |
·
Kopdit
Lantang Sejahtera
(berbagai koperasi kredit di daerah). ·
Credit
Union Keling Kumang. ·
Banyak
koperasi simpan pinjam lokal di berbagai wilayah Indonesia. |
f. Pasar Modal
Kategori |
Deskripsi |
Pengertian |
Pasar Modal adalah pasar di mana instrumen
keuangan jangka panjang (lebih dari satu tahun) seperti saham dan
obligasi diperdagangkan. Ini adalah sarana bagi perusahaan untuk
mendapatkan modal jangka panjang dari investor, dan bagi investor untuk
menanamkan modalnya. |
Ciri-ciri |
·
Memperdagangkan
instrumen keuangan jangka panjang. ·
Peran
utama adalah mobilisasi dana untuk investasi. ·
Terdiri
dari pasar primer (penawaran umum perdana) dan pasar sekunder (perdagangan
antar investor). ·
Dilakukan
di bursa efek dan diawasi oleh OJK. |
Fungsi/Manfaat |
·
Sumber
pembiayaan jangka panjang bagi perusahaan dan pemerintah. ·
Sarana
investasi bagi masyarakat. ·
Mengurangi
ketergantungan pada pembiayaan bank. ·
Indikator
ekonomi yang penting. ·
Penciptaan
lapangan kerja di sektor keuangan. |
Tujuan |
·
Menyediakan
fasilitas bagi perusahaan untuk memperoleh dana jangka panjang. ·
Memberikan
wahana bagi investor untuk berinvestasi dan mendapatkan keuntungan. ·
Mendukung
stabilitas keuangan dan pertumbuhan ekonomi. |
Kegiatan Usaha & Aktivitas Pembiayaan |
·
Perusahaan
Efek (Sekuritas):
Menjadi penjamin emisi (membantu perusahaan menerbitkan efek), perantara
pedagang efek (broker/fasilitator jual beli efek), dan manajer investasi
(mengelola dana investor dalam reksa dana). ·
Penyelenggara
Bursa:
Menyediakan infrastruktur perdagangan (misalnya Bursa Efek Indonesia). ·
Kustodian: Menyediakan jasa penyimpanan
efek. |
Contoh-contoh |
·
Bursa
Efek Indonesia (BEI):
Sebagai penyelenggara pasar. ·
Perusahaan
Sekuritas (Broker/Underwriter):
PT Mandiri Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Sinarmas Sekuritas. ·
Manajer
Investasi: PT
Schroder Investment Management Indonesia, PT Bahana TCW Investment
Management. ·
Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI). |
------- oOo -------