B. Lembaga Keuangan Bank
1. Pengertian Bank
Menurut
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang
Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak”.
2. Asas dan Tujuan Perbankan Indonesia
a. berdasarkan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perbankan Indonesia dalam
melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip
kehati-hatian. Demokrasi ekonomi dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
b.
tujuan
perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam
rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan
ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat
banyak.
3. Fungsi Bank
Fungsi bank di
Indonesia berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 ada 2 yaitu :
a. menghimpun dana
masyarakat berupa :
1)
giro, adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,
bilyet giro, atau perintah pembayaran lainnya.
2)
deposito, adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian antara nasabah dengan bank.
3)
sertifikat deposito, adalah simpanan
dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat diperjualbelikan.
4)
tabungan, adalah simpanan
yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu menurut syarat tertentu yang
disepakati dan tidak dap t ditarik dengan cek atau perintah pembayaran lainnya.
5) deposit on call, yaitu simpanan
tetap di bank selama pemiliknya tidak menggunakan, jika pemiliknya akan menggunakan, pemilik
tersebut harus memberitahukan terlebih dahulu.
6)
deposit automatic
roll over,
yaitu deposito yang sudah jatuh tempo tetapi diperpanjang secara otomatis
selama belum diambil.
b. menyalurkan dana
dan memberi kredit kepada masyarakat, berupa :
1)
bank
memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha
produktif.
2)
kredit
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan pemberian bunga.
3)
jenis-jenis
kredit dapat dibedakan menjadi 5 yaitu:
a) kredit rekening koran, yaitu peminjaman
kepada nasabah yang pengambilannya sesuai dengan kebutuhan nasabah tersebut.
b) kredit reimburse (letter of credit),
yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah atas pembelian sejumlah barang dan
yang membayar (pihak bank).
c) kredit aksep, yaitu pinjaman yang
diberikan bank kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel yang selanjutnya dapat
diperdagangkan.
d) kredit dokumenter, yaitu pinjaman yang
diberikan oleh bank kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen
pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut barang
tersebut.
e) kredit dengan jaminan surat berharga,
yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli
surat-surat berharga, dan sekaligus surat-surat berharga tersebut
sebagai
jaminan kreditnya.
c. bank sebagai
perantara dalam lalu lintas pembayaran, berupa :
1)
transfer uang
(pengiriman uang),
yakni pengiriman uang antardaerah atau antarnegara yang dilakukan oleh bank,
atas permintaan nasabah atau masyarakat.
contoh orang di
Jakarta mentransfer uang kepada orang di Yogyakarta melalui Bank Mandiri.
2)
melakukan inkaso, yaitu bank atas nama nasabah melakukan penagihan
surat utang atau wesel kepada pihak lain.
3)
menerbitkan kartu
kredit (credit card), yaitu bank menerbitkan kartu kredit kepada nasabah
sehingga nasabah dapat melakukan transaksi pembelian di supermarket tanpa
membawa uang tunai.
4) mendiskonto, yaitu bank menjamin
jual beli surat berharga yang terjadi di masyarakat.
5)
mengeluarkan cek
perjalanan (traveler’s check), yaitu bank menyediakan cek perjalanan
untuk memudahkan transaksi dalam perjalanan,.
6)
Automated Teller
Machine
(ATM), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai yang ditangani oleh mesin.
7)
pembayaran gaji
karyawan,
yaitu suatu perusahaan/instansi dapat membayar gaji karyawannya melalui bank.
8)
Save Deposit Box (SDB), yaitu tempat
penyimpanan surat atau dokumen penting/berharga.
4.
Jenis-Jenis Bank
a. Bank Sentral
1)
menurut
UU No. 3 Tahun 2004, bank sentral adalah lembaga negara yang berwewenang
mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan mengawasi perbankan serta
menjalankan fungsi sebagai lender of the
last resort.
2)
Bank
sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia, yaitu lembaga negara yang
independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan
pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur
dalam undang-undang ini.
3)
tujuan
Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
4) tugas Bank Indonesia yaitu :
a)
menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter, dengan kewenangan :
Ø
menetapkan
sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi
Ø
melakukan
pengendalian moneter.
b)
mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dengan kewenangan :
Ø
melaksanakan
dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem
pembayaran,
Ø
mewajibkan
penyelenggaraan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang
kegiatannya.
c)
mengatur
dan mengawasi bank.
Bank
Indonesia menetapkan peraturan, memberi dan mencabut izin atas kelembagaan dan
kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan memberi sanksi
terhadap bank sesuai peraturan Bank Indonesia.
b. Bank Umum
1)
menurut
peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007, bank umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2)
kegiatan
utama atau tugas pokok bank umum di Indonesia :
a)
menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
b)
memberikan
kredit.
c)
menerbitkan
surat pengakuan utang.
d)
membeli,
menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan nasabah dan
atas perintah nasabahnya. misalnya, surat-surat wesel, obligasi, surat jaminan
pemerintah, sertifikat bank indonesia, dan surat berharga lainnya.
e)
memberikan
jasa-jasa bank lainnya seperti transfer, kliring, inkaso, dll.
f)
menyediakan
tempat menyimpan barang dan surat berharga (Save
Deposit Box).
g)
melakukan
kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan sesuai ketetapan Bank
Indonesia.
h)
melakukan
penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di bursa efek.
i)
melakukan
kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
j)
menyediakan
pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
k) melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan
oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
3)
larangan Bank Umum (berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Perbankan Nomor
10 tahun 1998) :
a)
melakukan
penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Undang-Undang
Nomor 10 tahun 1998.
b)
melakukan
usaha perasuransian.
c)
melakukan
usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pasal 6 dan 7
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
4) contoh
bank umum di Indonesia :
a)
Bank Umum Milik Pemerintah
Ø
adalah
bank yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Ø
Bank
umum milik pemerintah yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia
(BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri.
b)
Bank Umum Milik Swasta Nasional
Ø
adalah
bank yang modalnya dimiliki oleh pengusaha dalam negeri.
Ø
contoh
bank umum milik swasta nasional yaitu Bank Central Asia (BCA), Bank Niaga,
Lippo Bank, Bank Permata, Bank Mega, dll.
c) Bank Umum Milik Swasta Asing
Ø
adalah
cabang dari bank yang ada di luar negeri, yang diizinkan beroperasi di
Indonesia.
Ø
contoh
bank umum milik swasta asing yaitu Bank
of American, ABN AMRO Bank, City Bank, Bank of Tokyo, dll.
c. Bank Syariah
1)
Bank
syariah adalah bank yang beroperasi mengikuti ketentuanketentuan syariah Islam,
khususnya menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
2)
falsafah
dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya
adalah efisiensi, keadaan, dan kebersamaan.
3)
penentuan
harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah
penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan
menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.
4)
prinsip-prinsip
yang berlaku pada bank syariah :
a)
pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b)
pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
c)
prinsip
jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
d)
pembiayaan
barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
e)
pilihan
pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain
(ijarah wa iqtina).
5)
contoh
bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri,
dll.
d. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
1)
adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberi jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
2)
kegiatan
BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan kegiatan bank umum.
3)
bentuk
kegiatan yang boleh dilakukan BPR adalah :
a)
menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa deposito, tabungan, dan
atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
b)
memberikan
kredit atau pinjaman kepada masyarakat
c)
menyediakan
pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip bagi hasil, sesuai ketentuan
yang ditetapkan Bank Indonesia.
4) larangan
BPR yaitu :
a)
menerima
simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
b)
melakukan
atau mengikuti kliring
c)
melakukan
kegiatan usaha dalam valuta asing
d)
melakukan
usaha perasuransian
e)
Melakukan
penyertaan modal.
5. Produk-Produk Bank
a.
kegiatan
yang dilakukan bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya
kembali ke masyarakat serta memberikan jasajasa sesuai dengan kebutuhan
masyarakat.
b.
produk
dan jasa apa saja yang ditawarkan bank kepada masyarakat yaitu :
1) tabungan (saving deposit)
adalah jenis simpanan
yang penarikannya dapat dilakukan melalui syarat-syarat tertentu yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat melalui kantor bank, atm, dan kartu
debet.
2) deposito
deposito atau
simpanan berjangka merupakan simpanan dana masyarakat yang penarikan dana
tersebut hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai tanggal yang telah
disepakati antara nasabah dengan pihak bank.
3)
rekening giro (demand deposit)
adalah jenis simpanan
nasabah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek
untuk penarikan tunai atau bilyet dan pemindahbukuan antarrekening.
4) pembayaran internasional
adalah jasa bank yang
diberikan kepada nasabah untuk memudahkan transaksi keuangan dalam melakukan
perdagangan antarnegara.
5) kliring
adalah sarana
perhitungan warkat antarbank yang dilaksanakan bank indonesia dengan tujuan
memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
6) travellers cheque
a)
adalah
cek khusus yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan dalam bentuk yang
sudah tercetak dan dalam mata uang tertentu.
b)
manfaat travellers cheque adalah memberikan
kemudahan dan keamanan bagi orang yang melakukan perjalanan, karena yang
bersangkutan tidak perlu membawa uang tunai.
7) inkaso
adalah pemberian
kuasa oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkan atau melakukan
pembayaran kepada pihak yang bersangkutan di tempat lain (dalam atau luar
negeri) atas surat-surat berharga baik dalam rupiah maupun valuta asing.
8) remittance
adalah jasa
pengiriman dan penerimaan uang dari luar negeri melalui fasilitas bank.
9) kartu kredit
a)
adalah
alat pembayaran berbentuk kartu dan berfungsi sebagai pengganti uang tunai.
b)
manfatnya
adalah sebagai alat pembayaran atas transaksi pembelian barang dan jasa.
10) safe deposit box
adalah
jasa perbankan yang diberikan untuk memberikan rasa aman atas penyimpanan
barang milik nasabah adalah fasilitas safe deposit box atau kotak
pengamanan simpanan.
11) phone banking
a)
adalah
fasilitas yang memudahkan nasabah melakukan semua transaksi keuangan hanya
melalui telepon atau internet.
b)
nasabah
dapat cepat melakukan dan mengetahui transaksi keuangan yang terjadi pada hari
itu tanpa harus pergi ke bank atau ATM, sehingga memberikan keleluasaan
melakukan transaksi hingga 24 jam.
12) cash management
adalah
jasa yang diberikan bank ke nasabahnya untuk membantu pengelolaan dana.
13)
transfer uang (pengiriman uang)
adalah jasa bank
dalam pengiriman sejumlah uang yang diamanatkan nasabah dalam bentuk rupiah
maupun dalam bentuk mata uang asing yang ditujukan bagi pihak lain.
14) Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
a)
adalah pelayanan pembayaran kepada nasabah dengan
menggunakan alat atau perangkat mesin dan pengoperasiannya dikendalikan secara
otomatis melalui komputer.
b)
contoh
ATM adalah auto cash.
15) payment point
a)
adalah jasa
pelayanan bank bagi nasabahnya, di mana bank mengambil alih pembayaran untuk
pihak ketiga sebagai imbalan atas jasa yang telah diterima dari nasabah.
b)
contohnya
dalam pembayaran langganan listrik, telepon, PAM, cicilan pengambilan rumah BTN,
dan sebagainya yang dibayar oleh bank atas nama nasabahnya.
6. Peranan Tabungan
Masyarakat untuk Pembangunan
a. peranan tabungan masyarakat dalam pembangunan
yaitu :
1)
terciptanya
pembentukan modal
2)
mempererat
dan memperluas kegiatan ekonomi nasional
3)
mengurangi
pengangguran
4)
meningkatkan
penghasilan perkapita
5)
mengurangi
kesenjangan distribusi pendapatan
6)
meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
c.
kegiatan
pembangunan membutuhkan modal atau biaya yang diperoleh dari pengerahan dana
tabungan masyarakat, sehingga semakin besar tabungan masyarakat maka kegiatan
pembangunan dapat berjalan baik.
d.
manfaat
tabungan bagi penabung yaitu :
1)
memperoleh
bunga
2)
mendidik
untuk hidup hemat
3)
mendapat
jaminan keamanan atas uang yang ditabung
4)
mengumpulkan
bekal untuk kepentingan di masa depan.
7. Peranan Bank dalam
Perekonomian
a. menyediakan
berbagai jasa perbankan
bank
keberadaannya sangat menguntungkan baik bagi masyarakat, pengusaha ataupun
pemerintah, sebab :
1)
kegiatan-kegiatan
yang berkaitan dengan keuangan lebih mudah dilakukan.
2)
berbagai
fasilitas yang diberikan bank untuk nasabah seperti, ATM (Anjungan Tunai
Mandiri), kartu kredit, jasa pengiriman uang, jasa penyimpanan barang-barang
berharga, dsb dapat mempermudah dan mempercepat berbagai kegiatan keuangan.
b . sebagai
jantungnya perekonomian
bank
diibaratkan jantungnya perekonomian negara. uang diibaratkan sebagai darah yang
mengalir ke dalam bank, kemudian bank mengedarkan kembali ke dalam sistem
perekonomian agar proses perekonomian tetap berjalan. proses ini berlangsung
terus-menerus tanpa henti. sehingga sistem
perbankan suatu negara penting bagi berjalannya perekonomian negara.
c . memperlancar pembangunan negara
dana-dana
yang dihimpun bank dapat digunakan untuk pengembangan usaha terutama di
sektor-sektor usaha produktif. Semakin
berkembangnya usaha-usaha produktif dapat menyejahterakan rakyat, sehingga
pembangunan dapat terwujud.
------ oOo ------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar