C. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
1. Pengertian, tujuan,
dan jenis LKBB
a.
pengertian
(LKBB) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan
dan menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan kepada
masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan.
b.
tujuan
didirikan LKBB adalah :
1)
untuk
mendorong pengkembangan pasar uang dan pasar modal
2)
membantu
permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
c.
ada
tiga jenis LKBB di Indonesia yaitu :
1)
lembaga
pembiayaan pembangunan
2)
lembaga
perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga
3)
lembaga
keuangan bukan bank lainnya.
2. Bentuk usaha Lembaga
Keuangan Bukan Bank di Indonesia
a.
badan hukum indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau
badan hukum indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.
b.
badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang
berkedudukan di luar negeri.
3. Kegiatan usaha Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB)
a.
menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga
b.
memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau
proyek yang dimiliki pemerintah maupun swasta
c.
menjadi perantara perusahaan-perusahaan indonesia dan badan hukum
pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri
d.
melakukan penyertaan modal pada perusahaan
dan penjualan saham-saham di pasar modal
e.
melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan
menteri keuangan
f.
menjadi perantara perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di
bidang keuangan.
4. Jenis Lembaga Keuangan
Bukan Bank (LKBB) yang beroperasi di Indonesia
a. Lembaga Pembiayaan
1)
adalah
badan-badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari
masyarakat.
2)
jenis-jenis
usaha lembaga pembiayaan :
a)
Sewa
Guna Usaha (Leasing)
adalah kegiatan
pembiayaan berbentuk penyediaan barang modal, secara sewa guna usaha dengan hak
opsi (finance lease) maupun sewa guna
usaha tanpa hak opsi (operating lease)
untuk digunakan oleh lessee (nasabah)
selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
b)
Modal
Ventura
adalah kegiatan usaha
pembiayaan jangka panjang berbentuk penyertaan modal pada suatu perusahaan yang
menerima bantuan pembiayaan dalam jangka waktu tertentu.
c)
Anjak
Piutang
adalah kegiatan usaha
pembiayaan berbentuk pembiayaan dan atau pengalihan, serta pengurusan piutang
atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dalam transaksi perdagangan, baik
dalam negeri maupun luar negeri.
d)
Pembiayaan
Konsumen
Ø
adalah
kegiatan usaha pembiayaan berbentuk penyediaan barang-barang kebutuhan konsumen
dengan cara pembayaran angsuran atau berkala.
Ø
contoh
: FIF, Busan Automotif Finance (BAF), ADIRA, dll.
b.
Perusahaan Perasuransian
1)
adalah
usaha yang memberikan perlindungan pada tertanggung bila terjadi risiko di masa
mendatang, dan jika risiko benar-benar terjadi, maka pihak tertanggung akan
mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang dijanjikan antara perusahaan asuransi
dengan nasabah.
2)
usaha
asuransi menghimpun dana dari masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi. premi
asuransi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh pihak tertanggung kepada
penanggung (perusahaan asuransi) secara periodik.
3)
lembaga
asuransi memiliki peranan ganda, yaitu sebagai lembaga pelimpahan risiko dan
sebagai lembaga penyerap dana dari masyarakat.
4)
contoh
perusahaan asuransi adalah Asuransi Jiwasraya, Asuransi Bumi Putra, Asuransi
Sosial
Tenaga Kerja, Asuransi
Kesehatan Indonesia (Askes), dan Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
5)
Jenis-jenis
usaha asuransi yang berkembang di Indonesia :
a)
asuransi
kerugian
Ø
yaitu
usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian,
kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul
dari peristiwa yang tidak pasti.
Ø
contohnya
asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, asuransi pengangkutan,
asuransi penerbangan, asuransi gangguan usaha, asuransi kredit, dll.
b)
asuransi
jiwa
Ø
adalah
jasa penanggulangan risiko yang berkaitan dengan jiwa atau meninggalnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Ø
contohnya
asuransi berjangka, asuransi tabungan, dan sebagainya.
c)
reasuransi
adalah pertanggungan
ulang atau asuransi yang diasuransikan.
d)
asuransi
sosial
Ø
adalah
jasa pertanggungan yang diberikan kepada peserta yang meninggal cacat, atau pensiun.
Ø
contohnya,
PT Taspen (Tabungan Asuransi Pegawai Negeri), Jamsostek (Jaminan Sosial dan
Tenaga Kerja).
6) manfaat asuransi
a)
pihak
tertanggung mendapat rasa aman dari perlindungan yang diberikan pihak asuransi.
b)
sebagai tabungan dan sumber pendapatan lain
c)
sebagai alat penyebaran risiko agar tertanggung mendapatkan rasa aman dalam menjalankan aktivitasnya.
d)
pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
berdasarkan nilai pertanggungan
dan besarnya premi ditentukan berdasarkan aspek keadilan bagi kedua belah
pihak.
c.
Dana Pensiun
1)
pengertian
dana pensiun adalah dana yang disediakan pemerintah atau perusahaan bagi para
pegawai negeri atau para karyawan sebagai tabungan untuk hari tua.
2)
sumber
dana pensiun terkumpul melalui pemotongan gaji pegawai atau karyawan setiap
bulan saat pegawai atau karyawan tersebut masih aktif bekerja.
3)
pengelola
dana pensiun yaitu lembaga dana pensiun untuk disalurkan kembali kepada
masyarakat dengan cara meminjamkan kepada perorangan maupun badan yang
memerlukan.
4)
fungsi
lembaga dana pensiun yaitu :
a)
sebagai
tempat menghimpun dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang
b)
sebagai
tempat yang memberikan manfaat pensiun bagi peserta.
5)
perusahaan
dana pensiun yang mengelola dan menjalankan program pensiun bagi Pegawai Negeri
Sipil adalah PT Taspen.
6)
tujuan
diberikannya dana pensiun bagi karyawan yaitu :
a)
memberikan
penghargaan para karyawan yang telah mengabdi di perusahaan tersebut
b)
meningkatkan
motiasi karyawan
c)
meningkatkan
citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah.
d.
Pegadaian
1)
pegadaian
adalah suatu lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan
barang atau surat-surat berharga.
2)
ciri-ciri
pegadaian yaitu :
a)
terdapat
barang-barang berharga yang digadaikan
b)
nilai
jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
c)
barang
yang digadaikan dapat ditebus kembali.
3)
tujuan
utama usaha pegadaian adalah :
untuk mengatasi atau membantu
agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang segera mendapatkan pinjaman secara
cepat dan terhindar dari rentenir.
4)
perusahaan
pegadaian yang bergerak di Indonesia adalah Perum Pegadaian.
5)
produk
dan jasa Perum Pegadaian yang ditawarkan kepada masayarakat yaitu :
a)
penitipan
barang
b)
penaksiran
nilai barang
c)
pemberian
pinjaman atas dasar hukum gadai
d)
jasa
lain, seperti kredit pegawai dan tempat penjualan emas (gold counter).
e. Pasar Modal
1)
pengertian
pasar modal adalah pasar yang mempertemukan pihak penawar dan yang memerlukan
dana jangka panjang dalam bentuk surat bukti utang jangka panjang (obligasi), surat tanda penyertaan modal
(saham), atau surat berharga lainnya
dengan jangka waktu satu tahun ke atas.
2)
lembaga
pengelola pasar modal di Indonesia yaitu Badan Pembina Pasar Modal (BPPM),
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan PT Danareksa.
f.
Koperasi Simpan Pinjam
1)
koperasi
simpan pinjam adalah koperasi yang usahanya bergerak di bidang simpan pinjam.
2)
kegiatan
usaha yang dilakukan koperasi simpan pinjam adalah melakukan usaha penyimpanan
dan peminjaman uang untuk keperluan para anggotanya.
3)
tujuan
koperasi simpan pinjam yaitu :
a)
mendidik
para anggota untuk lebih hemat
b)
melayani
anggota yang membutuhkan pinjaman
c)
menyelamatkan
anggota dari cengkeraman lintah darat
d)
membimbing
para anggota untuk memanfaatkan uang pinjamannya untuk kegiatan produktif.
------ oOo ------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar